Pemerintah memastikan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu ini muncul karena aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun batasan itu berlaku mulai 2027, sesuai dengan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,”
ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini dalam keterangannya Jumat, 8 Mei 2026.
Kebijakan Tak Ganggu Fiskal dan Layanan Publik
Rini mengatakan, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik, tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.







