Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya bertatap muka dengan anggota Komisi III DPR dalam Rapat Kerja di Senayan, 26 Januari 2026.
Salah satu hal panas yang diperbincangkan ialah wacana pembentukan “kementerian khusus” Korps Bhayangkara.
Artinya, Polri yang selama ini di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden harus bergeser di bawah kendali seorang menteri.
Memang ini sebatas wacana yang bergulir di ruang-ruang diskursus publik, namun bisa saja rencana tersebut terjadi di masa depan.
Dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat (4), menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Diperkuat dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memaktubkan Polri berada di bawah presiden, dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Endang Agustina, anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), misalnya, ia tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Langkah tersebut dianggap sebagai kemunduran atau regresi kebijakan yang berpotensi mengulang kesalahan sejarah masa lalu, yaitu ketika polisi menjadi alat kekuasaan represif dan bukan sebagai penjaga hukum.
Polri sebagai alat negara setara dengan lembaga independen lainnya dan bukan di bawah kementerian,”
kata Endang.
Ia menarik garis sejarah ke belakang, mengingatkan publik pada masa Orde Baru ketika posisi Polri tidak mandiri, serta pemisahan Polri dari ABRI pada tahun 2000 dan pengukuhannya dalam undang-undang pada dua tahun berikutnya, merupakan komitmen negara menjamin profesionalisme kepolisian.
Bagi PAN, mengubah struktur yang berjalan selama lebih dari 25 tahun ini adalah langkah gegabah.
Mengubahnya kembali adalah regresi kebijakan yang mengulang kesalahan,”
tambah Endang.
Dia tidak menampik bahwa kritik publik terhadap Polri belakangan ini sangat deras. Namun, ia mengajak masyarakat dan pemangku kebijakan jernih membedakan antara perilaku oknum dengan kegagalan institusi.
Ia membedah data penegakan etik Polri sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang ia paparkan, tercatat ada 9.817 sidang kode etik, 689 personel diberhentikan tidak dengan hormat, dan 712 aduan terkait hak asasi manusia.
Alih-alih melihat angka ini sebagai borok institusi, Endang justru melihatnya dari sudut pandang efektivitas pengawasan internal yang menurutnya, angka-angka tersebut bukan bukti kegagalan institusi, melainkan sistem pengawasan internal bekerja dengan baik.
Menurut teori integritas yang dikutip Endang, integritas individual personel dipengaruhi oleh budaya organisasi dan etika kepemimpinan.
Jika ada pelanggaran, maka yang bermasalah adalah pengawasannya, bukan struktur kelembagaannya.
Menggeneralisasi pelanggaran oknum menjadi kegagalan institusi adalah logika yang salah. Maka perbaiki oknumnya, bukan institusinya yang diubah,”
ujar dia.
Emoh jadi Menteri Khusus
Kemandirian dan keberadaan Polri di bawah presiden juga merujuk kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Sigit merespons wacana reposisi instansi Polri. Sang jenderal bintang sempat menolak mutlak terhadap gagasan tersebut.
Ini adalah bagian dari mandat reformasi yang tentunya harus ditindaklanjuti. Ada TAP MPR sudah dikeluarkan sampai dengan memisahkan Polri dari TNI,”
kata Sigit.
Sigit menilai, posisi Polri saat ini yang berada langsung di bawah Presiden adalah format paling ideal untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menempatkan Polri di bawah kementerian justru dapat menciptakan hambatan birokrasi dan melahirkan dualisme kepemimpinan.
Dalam situasi genting, lanjut si jenderal, presiden membutuhkan garis komando yang pendek dan respons cepat dari kepolisian.
Kehadiran kementerian di antara presiden dan Polri dikhawatirkan dapat menghambat pergerakan.
Momen menarik terjadi ketika Jenderal Sigit mengungkapkan adanya tawaran informal yang datang kepadanya melalui pesan singkat WhatsApp ihwal jabatan anyar jika struktur berubah.
Ia mengaku, sempat ditanya mengenai kesediaannya menjadi “Menteri Kepolisian”. Respons Sigit sangat mengejutkan dan menunjukkan resistensi kuat.
Bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan kepada saya lewat WA, bahwa ‘Mau enggak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’. Dalam hal ini saya tegaskan, di hadapan Bapak dan Ibu sekalian, saya menolak polisi di bawah kementerian,”
tegas Sigit.
Ia melanjutkan, dengan analogi yang menggambarkan ketidaktertarikannya pada jabatan politis tersebut jika harus mengorbankan independensi operasional Polri.
Kalau saya yang menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,”
ucap dia yang disambut riuh tepuk tangan peserta rapat.
Lebih jauh, ia memberikan ultimatum bahwa dirinya lebih memilih kehilangan jabatan dan siap dicopot menjadi orang nomor wahid Korps Bhayangkara saat ini daripada memimpin institusi yang strukturnya menjadi di bawah kementerian, namun masih dipimpin seorang Kapolri.


