Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kubu Hadi Prajoko terkait sengketa kepengurusan Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK).
Putusan ini dinilai oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) sebagai kemenangan krusial dalam melindungi kebebasan berorganisasi kelompok minoritas dari upaya pengambilalihan paksa menggunakan instrumen hukum.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 4771 K/Pdt/2025, Majelis Hakim Agung menolak permohonan kasasi Hadi Prajoko yang sebelumnya menggugat keabsahan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) HPK yang digelar oleh kelompok pembaharu.
Pemohon kasasi ialah Perkumpulan Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) versi Hadi Prajoko (Ketua Umum) dan Agung Rizkhi Zaifudhin (Sekretaris Umum). Sementara, Termohon kasasi ialah Satria Indar Dwi Kusuma dan 11 orang lainnya.
Tuntutan Pemohon:
– Meminta Pengadilan menyatakan Munaslub HPK tanggal 2 Maret 2024 di Karanganyar sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tidak sah/batal demi hukum.
– Meminta Pengadilan menyatakan kepengurusan HPK yang sah adalah di bawah Hadi Prajoko sesuai Akta Notaris Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024.
– Menuntut ganti rugi Materiil sebesar Rp 5,1 Miliar dan Immateriil Rp 20 Miliar.
– Meminta sita jaminan atas rumah pribadi para Tergugat.
Tuntutan Termohon:
1. Meminta Pengadilan menyatakan Munaslub 2 Maret 2024 adalah sah.
2. Meminta Pengadilan menyatakan SK Pemberhentian yang dikeluarkan Hadi Prajoko terhadap para pengurus daerah adalah cacat hukum.
PBHI menyebut putusan ini membuktikan kegagalan modus “kudeta” organisasi yang dilakukan melalui jalur peradilan.
Segala bentuk intervensi terhadap kedaulatan organisasi kepercayaan adalah serangan langsung terhadap martabat kemanusiaan,”
kata Ketua PBHI Julius Ibrani, dalam keterangan resmi.
Negara, melalui seluruh instrumennya, memiliki kewajiban absolut untuk menghargai otonomi komunitas ini tanpa mencoba melakukan kontrol atau memberikan ruang bagi oknum untuk menguasainya secara ilegal.
Eksistensi HPK yang berdiri sejak 1970 bukan sekadar organisasi kemasyarakatan biasa, melainkan sebagai wadah bagi para penghayat kepercayaan untuk menjalankan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945.
Serangan terhadap ini berakar dari kudeta sepihak lewat perubahan struktur kepengurusan melalui Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024 secara ilegal dan tanpa mandat AD/ART.
PBHI menyoroti bahwa tindakan mengganti pengurus HPK resmi secara massal dengan sewenang-wenang adalah pelanggaran terhadap prinsip due process yang seharusnya dijunjung tinggi dalam organisasi yang sah secara hukum.
Kudeta kepengurusan di ranah internal juga secara liar dibawa ke ranah eksternal melalui gugatan keperdataan atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Malang yang berlanjut sampai tahap Kasasi.
Eskalasi serangan terhadap HPK tidak berhenti pada ranah keperdataan, melainkan berlanjut pada upaya kriminalisasi. Terhadap respons sah organisasi, para korban kembali ditekan melalui laporan pidana di Polda Metro Jaya, yang belakangan diketahui menggunakan bukti dan keterangan yang fiktif dan telah dibantah oleh putusan Mahkamah Agung.
Bahkan, pelaporan dilakukan dengan niat jahat dan memanipulasi pihak Polda Metro Jaya, karena hanya ditujukan sebagai bukti keperdataan belaka, padahal tak sesuai fakta.
Laporan Polisi dengan No: LP/B/6734/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 November 2024 terhadap YK (seorang pengurus yang dikudeta) atas dugaan pemalsuan terhadap dokumen berupa Surat Internal Pengurus, YK, yang tidak mengetahui bahwa kepengurusan telah dikudeta dengan dokumen-dokumen yang dipalsukan. Seharusnya Laporan Polisi fiktif terhadap YK dinyatakan tidak patut/layak dan ditutup oleh pihak Polda.
Penggunaan laporan polisi untuk menekan pengurus kepercayaan adalah bentuk intimidasi yang menciptakan chilling effect, bertujuan untuk menakut-nakuti kelompok penghayat agar tidak berani bersuara melawan kesewenang-wenangan dan memperjuangkan hak kelompok minoritas agama atau keyakinan,”
jelas Julius.
PBHI justru melaporkan peristiwa pidana sesuai fakta, dimana terjadi dugaan pemalsuan dokumen berupa SK Kepengurusan dan Akta Notaris yang dilakukan oleh Hadi Prajoko di Polres Malang, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/154/IV/2025/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, tanggal 16 April 2025, atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen ke dalam suatu akta otentik, yang dijadikan basis kudeta kepengurusan HPK di bawah YK, dkk.
Saat ini laporan masih dalam tahap penyelidikan dalam pemeriksaan saksi dan Terlapor, padahal telah tegas dan jelas pidana pemalsuan terjadi. Selain itu, Terlapor Hadi Prajoko juga tidak pernah menghadiri panggilan penyidik Polres Malang.
PBHI mengecam keras praktik abuse of law perihal kudeta kepengurusan dilakukan menggunakan instrumen hukum perdata dan pidana secara ugal-ugalan bahkan berbasis bukti dan informasi fiktif.
Sengkarut
Putusan ini tidak hanya mengakhiri sengketa Internal organisasi, tetapi juga menjadi penanda kemenangan “Generasi Muda” HPK dalam dinamika gerakan bersama Penghayat dan masyarakat adat.
Sekretaris Satu HPK Yoseph Kencoko yang tertulis dalam akta perubahan organisasi HPK No AHU-0001687.AH.01.08.tahun 2023, yang juga menjadi salah satu pihak tergugat, mengungkapkan bahwa konflik ini bermula dari perbedaan pendapat dalam Rapat Kerja Organisasi di Kota Malang.
Kencoko berujar perselisihan dan silang pendapat dalam organisasi itu wajar saja, selama masih dalam koridor demi kemajuan langkah organisasi. Namun, sikap Hadi cenderung tak menerima usulan dan pendapat dari generasi muda. Beberapa pertemuan dilakukan secara daring guna mengurai permasalahan, tapi masih belum menemui titik temu.
Perselisihan berujung pada gugatan hukum. Hadi menggugat delapan pengurus, termasuk Kencoko, di pengadilan negeri malang dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Namun, Majelis Hakim PN Malang menyatakan gugatan Hadi Prajoko tidak diterima, hingga kemudian berlanjut kepada kasasi, dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang.
Putusan di pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung dengan substansi yang sama, telah membuktikan bahwa pihak kami memang benar dan tidak adan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud oleh Hadi Prajoko dalam gugatannya,”
jelas Kencoko kepada owrite.
Tak hanya gugatan perdata, Kencoko mengaku sempat mengalami upaya kriminalisasi. Ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan tuduhan memalsukan surat atau bertindak di luar wewenang karena masih menandatangani surat sebagai Sekretaris.
Selain digugat, saya juga dilaporkan secara pidana, kriminalisasi mungkin, ya, di Kepolisian Jakarta Pusat. Alasannya, saya selaku Sekretaris membuat surat setelah saya (diklaim) dipecat. Padahal, sampai detik ini saya belum pernah menerima surat pemecatan,”
ujar dia.
Menanggapi putusan kasasi MA, Kencoko tidak ingin menyebutnya sebagai kemenangan personal, melainkan kegagalan upaya gugatan. Ia mengapresiasi putusan MA sebagai bukti bahwa negara bersikap objektif dan mengakui kedaulatan internal organisasi.
Konflik internal ini memang harus diselesaikan secara internal. Saya meyakini dengan putusan ini kita akan berjalan lebih langgeng untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak sosial penghayat lewat kelembagaan HPK,”
jelas Kencoko.
Meski telah menang secara hukum (inkracht), Kencoko menyebut pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan PBHI yang selama ini mendampingi mereka, perihal tindak lanjut setelah putusan.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan terhadap kepengurusan Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) dinilai bukan sekadar kemenangan satu kubu semata.

