Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengkritik meluasnya keterlibatan militer dalam urusan sipil dan pengelolaan industri. Hal itu dapat memperlemah posisi pekerja buruh.
Sunar mengungkapkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja sudah memberatkan buruh, ditambah muncul Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI yang berkaitan dengan ranah sipil.
Kombinasi kebijakan ini dikhawatirkan akan membuat posisi pekerja semakin lemah lantaran berpotensi mengurangi hak-hak buruh, mengurangi ruang pengawasan, dan meningkatnya tekanan terhadap gerakan buruh.
Sunar berpendapat berbagai kebijakan ketenagakerjaan belakangan ini cenderung dibuat tanpa melibatkan serikat buruh. Ia menilai tujuan pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.
“Tujuannya menciptakan lapangan kerja, tapi yang terjadi justru banyak PHK. Ketika buruh melawan PHK, sering dihadapi dengan represivitas,”
ujar Sunar dalam sebuah diskusi publik, Selasa, 26 Mei 2026.
Sistem kerja fleksibel yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, seperti kontrak, outsourcing, harian lepas, hingga sistem borongan, membuat posisi buruh semakin rentan. Kondisi tersebut juga membuat pekerja takut bergabung dengan serikat buruh.
“Kalau ketahuan bergabung dengan serikat, biasanya langsung diputus kontrak atau di-PHK,”
lanjut Sunar.
Ia mencontohkan kondisi seperti perkebunan sawit di Kalimantan Barat yang menjadi basis organisasi buruh. Setelah perusahaan sawit tersebut disita kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp81 triliun, pengelolaan aset dialihkan kepada BUMN dan melibatkan banyak unsur militer.
Imbasnya buruh kesulitan menyampaikan tuntutan karena harus berhadapan langsung dengan aparat keamanan di area kerja.
“Ketika kami mau berunding, kami justru berhadapan langsung dengan militer, bukan dengan manajemen perusahaan. Ada Satgas yang setiap hari menjaga, membuat buruh merasa terteror,”
ujar dia.
Situasi tersebut mengingatkan pada masa Orde Baru, ketika gerakan buruh berada di bawah kontrol ketat negara dan aparat keamanan.
“Kami bukan anti-TNI atau anti-militer. Tapi dalam negara demokrasi, ruang masyarakat sipil harus tetap terjaga. Jangan sampai Indonesia kembali kepada sistem ketika setiap gerakan buruh diawasi dan dibatasi,”
tegas Sunar.
Waspada Bahaya
Secara umum, substansi yang terkandung dalam RPP Tugas TNI kian berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan HAM, serta perlindungan konstitusional warga negara. Materi RPP memuat sejumlah klausul yang cenderung bersifat multi-interpretatif, sehingga mengandung ketidakpastian yang sepantasnya dihindari dalam substansi peraturan perundang-undangan.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Muhamad Isnur. RPP ini juga mengaburkan tugas pokok dan wewenang prajurit TNI, yang seharusnya fokus pada bidang pertahanan negara, dengan memperluas kewenangannya dalam bidang non-pertahanan.



