Tetap dalam Tahta
Sengketa kepengurusan HPK masih menyisakan bara panas. Kepada owrite, Hadi Prajoko menegaskan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum HPK.
Narasi kemenangan yang dibangun kubu lawan adalah keliru, sebab fakta hukum dalam putusan Mahkamah Agung justru menolak legalitas Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar untuk melengserkannya.
Hadi tidak menampik permohonan kasasinya ihwal ganti rugi materiil ditolak oleh hakim. Dia menekankan poin krusial yang sering luput dari pemberitaan: tuntutan balik (rekonvensi) dari kubu lawan juga ditolak mentah-mentah oleh pengadilan.
Kubu lawan sebelumnya mengajukan tujuh tuntutan, termasuk permintaan pengesahan anggota, pemecatan Hadi Prajoko, dan legalitas Munaslub.
Hakim hakim juga tidak mengabulkan. Bahkan hakim menyampaikan bahwa Munaslub (untuk mengganti saya itu, hakim menyatakan tidak punya dasar hukum,”
tegas Hadi.
Karena dasar hukum Munaslub dinyatakan tidak sah, Hadi menyimpulkan upaya kudeta tersebut gagal secara hukum.
Seluruh gugatan mereka kepada saya itu tidak dikabulkan. Itu putusan yang penting. Negara sampai hari ini tetap mengakui saya sebagai Ketua Umum secara organisasi,”
tambah dia.
Hadi menantang kubu lawan untuk membuktikan legalitas mereka, serta ia mengklaim Surat Keputusan Kemenkumham (AHU) dan Akta Notaris HPK masih tercatat atas namanya dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan manapun. Pengurus yang dia bentuk ia klaim sah menurut hukum, sedangkan pengurus tandingan ditolak oleh hakim.
Konflik ini dipicu oleh masuknya orang-orang baru yang ia sebut “tergopoh-gopoh” ingin menguasai organisasi. Ia menyayangkan sikap pengurus baru yang baru dilantik kurang dari tiga bulan namun sudah bermanuver untuk menggulingkannya.
Mereka itu orang-orang baru. Tidak sampai 3 bulan saya jadikan pengurus, yang melantik mereka itu, ya, saya. Ternyata mereka seperti ceritanya Batik Madrim, terlalu tergopoh-gopoh, kesusu (terburu-buru),”
ungkap Hadi.
Lebih jauh, dia menduga ada infiltrasi dari organisasi lain. Ia menyebut para penggerak kudeta adalah bekas pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang gagal, lalu masuk ke tubuh HPK.
Mereka itu mantan pengurus MLKI. Visi HPK dan MLKI itu beda. HPK itu warisan tahun 1947 sampai 1979, setahun setelah kemerdekaan, visinya beda,”
terang Hadi.
Terkait tuduhan bahwa ia ingin mengubah nama HPK menjadi HPKI (Himpunan Penghayat Kepercayaan Indonesia) untuk mengakomodasi sinkretisme agama, Hadi membantah keras. Ia menyebut isu itu sebagai fitnah yang sengaja diembuskan demi menjatuhkannya.
Kata ‘Indonesia’ itu bukan dari saya, tapi ada seorang Pembina yang baru diangkat, salah mengucapkan saja. Seakan-akan kalau tidak ada ‘Indonesia’, itu bukan orang Indonesia. Tidak begitu. Kami berhenti di kata ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Tidak ingin merubah,”
klarifikasi Hadi.
Ia juga menepis tuduhan PBHI soal intervensi negara untuk membantunya. Sebaliknya, Hadi merasa dirinyalah yang selama ini ditekan untuk meleburkan HPK ke dalam wadah tunggal bentukan pemerintah, namun ia menolak demi independensi.
Klarifikasi lainnya perihal isu miring soal dugaan penyalahgunaan dana organisasi. Ia menegaskan bahwa selama memimpin HPK sejak 2004, ia menggunakan dana pribadi dari hasil usahanya sebagai pengembang properti (developer), tanpa sepeser pun bantuan negara.
Mereka memfitnah saya korupsi Rp28 miliar. Uang dari mana? Wong Kejawen melarat-melarat semua. Kebetulan saya dapat rezeki dari usaha developer, sehingga bisa membiayai organisasi ini. Uang-uang saya sendiri, jualan mobil untuk mengorganisasi ini,”
papar Samsul.
Meski sengketa perdata di MA telah selesai, Hadi mengungkapkan bahwa “perang” belum usai. Ia telah melaporkan kubu lawan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta organisasi—pembuatan akta dengan notaris lain, seolah akta itu serupa dengan aslinya—dan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum pidana ini diklaim masih terus berjalan.
Pasca putusan ini, Hadi menyatakan tidak perlu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena merasa posisinya sudah aman secara de jure. Langkah selanjutnya adalah melakukan konsolidasi organisasi melalui Rapat Pimpinan Paripurna. Dia bakal mengundang para pengurus daerah untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam keterangan tertulis, tim kuasa hukum Hadi menegaskan tindakan “lawan” dilakukan melalui fabrikasi opini, penyebaran fitnah, serta pembentukan narasi publik yang tidak berdasar, yang secara masif merugikan organisasi dan mengganggu stabilitas kelembagaan HPK.
Seluruh peristiwa ini tidak memiliki relevansi dengan isu kebebasan berorganisasi berbasis agama atau kepercayaan, apalagi dikonstruksikan sebagai serangan terhadap kelompok minoritas Penghayat Kepercayaan atau pelanggaran HAM,”
dikutip dari siaran resmi tim kuasa hukum.
Justru sebaliknya, langkah-langkah hukum yang ditempuh Hadi dianggap upaya perlindungan hukum murni demi mengamankan organisasi sesuai prinsip negara hukum dari perbuatan oknum-oknum tertentu yang menciptakan kegaduhan internal dan menghambat fungsi kelembagaan organisasi yang telah dibangun selama hampir dua dekade.
Konsolidasi Kedamaian
Akademisi dan pengamat budaya dari Center for Religious and Cross-cultural Studies Universitas Gadjah Mada Samsul Maarif, menyebut putusan ini harus menjadi titik balik bagi komunitas penghayat untuk mengakhiri konflik internal dan kembali fokus pada isu utama: melawan marginalisasi.
Samsul melihat penolakan kasasi oleh MA sebagai konsekuensi logis dari dinamika internal organisasi yang menempuh jalur hukum. Namun di balik itu, ia menyoroti aspek positif di mana kelompok minoritas mulai memahami cara menggunakan hukum untuk mempertahankan haknya.
Saya ingin memahami bahwa proses hukum sampai pada titik kasasi ini adalah pelajaran penting. Bahwa hak setiap penghayat, hak setiap warga negara, bisa menggunakan hukum. Kita bisa menjadikan rule of law sampai pada titik di mana kita harus berproses secara hukum,”
ujar Samsul kepada owrite.
Ia menegaskan, bahwa putusan ini memberikan harapan di tengah situasi sulit yang dihadapi kelompok minoritas.
Putusan ini potensinya ada dua. Menegaskan konflik antar penghayat, tapi juga punya harapan. Berharap dari situ teman-teman penghayat bisa kembali melihat ulang situasinya, bahwa kondisi sesungguhnya yang mereka hadapi adalah marginalisasi oleh faktor eksternal,”
tambahnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai pergeseran pola tekanan terhadap penghayat—dari stigma fisik ke jalur hukum—Samsul mengakui adanya fenomena tersebut. Menurutnya, regulasi di Indonesia yang belum sepenuhnya berpihak pada penghayat membuat celah hukum bisa digunakan untuk menyerang (lawfare).
Tidak aneh jika hukum itu bisa digunakan untuk terus menekan mereka. Tidak lagi stigma (sosial) karena stigma akan selalu ada, tapi secara hukum itu sudah bisa menstigma penghayat. Ada orang yang bisa menyalahgunakan hukum, tapi bisa dihadapi dengan penggunaan hukum yang sah,”
jelas Samsul.
Ia mengingatkan, bahwa upaya memporak-porandakan organisasi penghayat, baik dari dalam maupun luar, akan selalu ada selama kebijakan negara belum sepenuhnya inklusif.
Perihal dugaan bahwa konflik perebutan kepengurusan HPK dipicu oleh naiknya posisi tawar politik penghayat pasca-Putusan MK 2017 (terkait kolom KTP), Samsul memberikan analisis kritis.
Samsul menilai, penghayat belum menjadi entitas “seksi” secara elektoral di tingkat nasional lantaran jumlah tergolong kecil.
Penghayat itu tidak politically significant untuk konteks kuasa. Orang (politisi) masih enggan saat ini. Bagi yang berpikir elektoral, penghayat belum ‘menjual’. Jadi kalau diharapkan seperti itu bisa kecele,”
ucap Samsul.
Bahkan jika ada pihak yang ingin menguasai organisasi penghayat untuk kepentingan politik, itu adalah langkah yang merugi.
Menurut saya itu banyak buang waktu. Kalaupun ada, mungkin sangat lokal. Tapi kalau dilihat secara luas dalam konteks nasional, (bakal) merugi. Dampaknya lebih pada merusak konsolidasi penghayat internal,”
lanjut dia.
Pasca kemenangan kasasi ini, Samsul menekankan bahwa pekerjaan rumah terbesar HPK bukanlah merayakan kemenangan, melainkan melakukan rekonsiliasi total. Ia mewanti-wanti agar putusan ini tidak dipahami sebagai kemenangan satu faksi atas faksi lainnya.
Kemenangan ini berharap tidak dipahami oleh kemenangan satu pihak penghayat atas penghayat yang lain. Tapi ini adalah titik semua penghayat bisa bertemu bersama, mengkonsolidasikan isu besar,”
kata Samsul.
Ia menyarankan agar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi diperkuat dan harus diletakkan dalam konteks kebangsaan yang lebih luas. Isu utamanya ialah kesetaraan hak sebagai warga negara dan ia berharap putusan ini menjadi titik akhir perpecahan.
Warga penghayat, siapapun dia, apa pun organisasinya, punya nasib yang sama yaitu marginalisasi secara hukum maupun sosial. Itu yang perlu dihadapi dan diatasi dengan basis konsolidasi kembali,”
tutur dia.


