Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Retak Cermin di Rumah Penghayat: Perang Tafsir Putusan MA dan Fajar Rekonsiliasi HPK
Nasional

(Part II) Retak Cermin di Rumah Penghayat: Perang Tafsir Putusan MA dan Fajar Rekonsiliasi HPK

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Februari 11, 2026 12:06 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi sajen
Gambar ilustrasi sajen. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Tetap dalam Tahta

Sengketa kepengurusan HPK masih menyisakan bara panas. Kepada owrite, Hadi Prajoko menegaskan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum HPK.

Daftar isi Konten
  • Tetap dalam Tahta
  • Konsolidasi Kedamaian

Narasi kemenangan yang dibangun kubu lawan adalah keliru, sebab fakta hukum dalam putusan Mahkamah Agung justru menolak legalitas Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar untuk melengserkannya.

Hadi tidak menampik permohonan kasasinya ihwal ganti rugi materiil ditolak oleh hakim. Dia menekankan poin krusial yang sering luput dari pemberitaan: tuntutan balik (rekonvensi) dari kubu lawan juga ditolak mentah-mentah oleh pengadilan.

Kubu lawan sebelumnya mengajukan tujuh tuntutan, termasuk permintaan pengesahan anggota, pemecatan Hadi Prajoko, dan legalitas Munaslub.

Hakim hakim juga tidak mengabulkan. Bahkan hakim menyampaikan bahwa Munaslub (untuk mengganti saya itu, hakim menyatakan tidak punya dasar hukum,”

tegas Hadi.

Karena dasar hukum Munaslub dinyatakan tidak sah, Hadi menyimpulkan upaya kudeta tersebut gagal secara hukum.

Seluruh gugatan mereka kepada saya itu tidak dikabulkan. Itu putusan yang penting. Negara sampai hari ini tetap mengakui saya sebagai Ketua Umum secara organisasi,”

tambah dia.

Hadi menantang kubu lawan untuk membuktikan legalitas mereka, serta ia mengklaim Surat Keputusan Kemenkumham (AHU) dan Akta Notaris HPK masih tercatat atas namanya dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan manapun. Pengurus yang dia bentuk ia klaim sah menurut hukum, sedangkan pengurus tandingan ditolak oleh hakim.

Konflik ini dipicu oleh masuknya orang-orang baru yang ia sebut “tergopoh-gopoh” ingin menguasai organisasi. Ia menyayangkan sikap pengurus baru yang baru dilantik kurang dari tiga bulan namun sudah bermanuver untuk menggulingkannya.

Mereka itu orang-orang baru. Tidak sampai 3 bulan saya jadikan pengurus, yang melantik mereka itu, ya, saya. Ternyata mereka seperti ceritanya Batik Madrim, terlalu tergopoh-gopoh, kesusu (terburu-buru),”

ungkap Hadi.

Lebih jauh, dia menduga ada infiltrasi dari organisasi lain. Ia menyebut para penggerak kudeta adalah bekas pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang gagal, lalu masuk ke tubuh HPK.

Mereka itu mantan pengurus MLKI. Visi HPK dan MLKI itu beda. HPK itu warisan tahun 1947 sampai 1979, setahun setelah kemerdekaan, visinya beda,”

terang Hadi.

Terkait tuduhan bahwa ia ingin mengubah nama HPK menjadi HPKI (Himpunan Penghayat Kepercayaan Indonesia) untuk mengakomodasi sinkretisme agama, Hadi membantah keras. Ia menyebut isu itu sebagai fitnah yang sengaja diembuskan demi menjatuhkannya.

Kata ‘Indonesia’ itu bukan dari saya, tapi ada seorang Pembina yang baru diangkat, salah mengucapkan saja. Seakan-akan kalau tidak ada ‘Indonesia’, itu bukan orang Indonesia. Tidak begitu. Kami berhenti di kata ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Tidak ingin merubah,”

klarifikasi Hadi.

Ia juga menepis tuduhan PBHI soal intervensi negara untuk membantunya. Sebaliknya, Hadi merasa dirinyalah yang selama ini ditekan untuk meleburkan HPK ke dalam wadah tunggal bentukan pemerintah, namun ia menolak demi independensi.

Klarifikasi lainnya perihal isu miring soal dugaan penyalahgunaan dana organisasi. Ia menegaskan bahwa selama memimpin HPK sejak 2004, ia menggunakan dana pribadi dari hasil usahanya sebagai pengembang properti (developer), tanpa sepeser pun bantuan negara.

Mereka memfitnah saya korupsi Rp28 miliar. Uang dari mana? Wong Kejawen melarat-melarat semua. Kebetulan saya dapat rezeki dari usaha developer, sehingga bisa membiayai organisasi ini. Uang-uang saya sendiri, jualan mobil untuk mengorganisasi ini,”

papar Samsul.

Meski sengketa perdata di MA telah selesai, Hadi mengungkapkan bahwa “perang” belum usai. Ia telah melaporkan kubu lawan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta organisasi—pembuatan akta dengan notaris lain, seolah akta itu serupa dengan aslinya—dan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum pidana ini diklaim masih terus berjalan.

(Part I) Retak Cermin di Rumah Penghayat: Perang Tafsir Putusan MA dan Fajar Rekonsiliasi HPK

Pasca putusan ini, Hadi menyatakan tidak perlu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena merasa posisinya sudah aman secara de jure. Langkah selanjutnya adalah melakukan konsolidasi organisasi melalui Rapat Pimpinan Paripurna. Dia bakal mengundang para pengurus daerah untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam keterangan tertulis, tim kuasa hukum Hadi menegaskan tindakan “lawan” dilakukan melalui fabrikasi opini, penyebaran fitnah, serta pembentukan narasi publik yang tidak berdasar, yang secara masif merugikan organisasi dan mengganggu stabilitas kelembagaan HPK.

Seluruh peristiwa ini tidak memiliki relevansi dengan isu kebebasan berorganisasi berbasis agama atau kepercayaan, apalagi dikonstruksikan sebagai serangan terhadap kelompok minoritas Penghayat Kepercayaan atau pelanggaran HAM,”

dikutip dari siaran resmi tim kuasa hukum.

Justru sebaliknya, langkah-langkah hukum yang ditempuh Hadi dianggap upaya perlindungan hukum murni demi mengamankan organisasi sesuai prinsip negara hukum dari perbuatan oknum-oknum tertentu yang menciptakan kegaduhan internal dan menghambat fungsi kelembagaan organisasi yang telah dibangun selama hampir dua dekade.

Konsolidasi Kedamaian

Akademisi dan pengamat budaya dari Center for Religious and Cross-cultural Studies Universitas Gadjah Mada Samsul Maarif, menyebut putusan ini harus menjadi titik balik bagi komunitas penghayat untuk mengakhiri konflik internal dan kembali fokus pada isu utama: melawan marginalisasi.

Samsul melihat penolakan kasasi oleh MA sebagai konsekuensi logis dari dinamika internal organisasi yang menempuh jalur hukum. Namun di balik itu, ia menyoroti aspek positif di mana kelompok minoritas mulai memahami cara menggunakan hukum untuk mempertahankan haknya.

Saya ingin memahami bahwa proses hukum sampai pada titik kasasi ini adalah pelajaran penting. Bahwa hak setiap penghayat, hak setiap warga negara, bisa menggunakan hukum. Kita bisa menjadikan rule of law sampai pada titik di mana kita harus berproses secara hukum,”

ujar Samsul kepada owrite.

Ia menegaskan, bahwa putusan ini memberikan harapan di tengah situasi sulit yang dihadapi kelompok minoritas.

Putusan ini potensinya ada dua. Menegaskan konflik antar penghayat, tapi juga punya harapan. Berharap dari situ teman-teman penghayat bisa kembali melihat ulang situasinya, bahwa kondisi sesungguhnya yang mereka hadapi adalah marginalisasi oleh faktor eksternal,”

tambahnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai pergeseran pola tekanan terhadap penghayat—dari stigma fisik ke jalur hukum—Samsul mengakui adanya fenomena tersebut. Menurutnya, regulasi di Indonesia yang belum sepenuhnya berpihak pada penghayat membuat celah hukum bisa digunakan untuk menyerang (lawfare).

Tidak aneh jika hukum itu bisa digunakan untuk terus menekan mereka. Tidak lagi stigma (sosial) karena stigma akan selalu ada, tapi secara hukum itu sudah bisa menstigma penghayat. Ada orang yang bisa menyalahgunakan hukum, tapi bisa dihadapi dengan penggunaan hukum yang sah,”

jelas Samsul.

Ia mengingatkan, bahwa upaya memporak-porandakan organisasi penghayat, baik dari dalam maupun luar, akan selalu ada selama kebijakan negara belum sepenuhnya inklusif.

Perihal dugaan bahwa konflik perebutan kepengurusan HPK dipicu oleh naiknya posisi tawar politik penghayat pasca-Putusan MK 2017 (terkait kolom KTP), Samsul memberikan analisis kritis.

Samsul menilai, penghayat belum menjadi entitas “seksi” secara elektoral di tingkat nasional lantaran jumlah tergolong kecil.

Penghayat itu tidak politically significant untuk konteks kuasa. Orang (politisi) masih enggan saat ini. Bagi yang berpikir elektoral, penghayat belum ‘menjual’. Jadi kalau diharapkan seperti itu bisa kecele,”

ucap Samsul.

Bahkan jika ada pihak yang ingin menguasai organisasi penghayat untuk kepentingan politik, itu adalah langkah yang merugi.

Menurut saya itu banyak buang waktu. Kalaupun ada, mungkin sangat lokal. Tapi kalau dilihat secara luas dalam konteks nasional, (bakal) merugi. Dampaknya lebih pada merusak konsolidasi penghayat internal,”

lanjut dia.

Pasca kemenangan kasasi ini, Samsul menekankan bahwa pekerjaan rumah terbesar HPK bukanlah merayakan kemenangan, melainkan melakukan rekonsiliasi total. Ia mewanti-wanti agar putusan ini tidak dipahami sebagai kemenangan satu faksi atas faksi lainnya.

Kemenangan ini berharap tidak dipahami oleh kemenangan satu pihak penghayat atas penghayat yang lain. Tapi ini adalah titik semua penghayat bisa bertemu bersama, mengkonsolidasikan isu besar,”

kata Samsul.

Ia menyarankan agar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi diperkuat dan harus diletakkan dalam konteks kebangsaan yang lebih luas. Isu utamanya ialah kesetaraan hak sebagai warga negara dan ia berharap putusan ini menjadi titik akhir perpecahan.

Warga penghayat, siapapun dia, apa pun organisasinya, punya nasib yang sama yaitu marginalisasi secara hukum maupun sosial. Itu yang perlu dihadapi dan diatasi dengan basis konsolidasi kembali,”

tutur dia.
Tag:himpunan penghayat kepercayaankejawenMahkamah AgungPBHIPerhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia IndonesiaSpillsunda wiwitan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menlu Sugiono (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/rwa)
Ekonomi Bisnis

Klaim Swasembada Pangan, Prabowo Justru Buka Keran Impor Beras Lewat ART RI-AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI memberikan sejumlah jawaban terkait komitmen perdagangan dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (AS), The Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya mengenai pembukaan akses impor beras,…

By
Iren Natania
Dusep
5 Min Read
Suasana aksi 28 Agustus 2025, di kawasan Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
Nasional

(Part I) Laporan Komisi Pencari Fakta: Tragedi Agustus 2025 dalam Sekap Republik

Tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis polisi pada 28 Agustus 2025 bukanlah akhir dari sebuah tragedi, melainkan lonceng pembuka bagi teror yang jauh lebih sistematis. Kematian yang dibiarkan tanpa…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
6 Min Read
Timun Suri
Hype

Kenapa Timun Suri Hanya Muncul Saat Bulan Ramadan?

Timun suri, salah satu buah yang seolah jadi hidangan wajib saat Ramadan. Biasanya, para penjual sudah mulai menjajakan timun suri beberapa hari sebelum memasuki Ramadan. Tak hanya dijual utuh, beberapa…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Polemik Pernyataan Menteri HAM Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Menteri Kementerian Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengatakan bahwa pihak yang ingin…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri
Nasional

Helm Brimob Jadi Senjata Maut Tewaskan Remaja: Reza Indragiri Sebut Kasus Tual Bukan Ulah Oknum Semata

Insiden pembubaran balap liar di Tual, Maluku, yang berujung pada tewasnya warga…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
2 jam lalu
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Nasional

Komisi III DPR Kutuk Keras Kematian Bocah 12 Tahun di Sukabumi

Komisi III DPR RI mengecam keras kasus kekerasan yang menewaskan Nizam Safei…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Tanjungmas-Srondol, Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Catat! Enam Tol di Jawa-Sumatera Dibuka Gratis pada Mudik Lebaran 2026

Menyambut mudik Lebaran Idul Fitri 2026, sebanyak enam ruas jalan tol fungsional…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up