Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 10 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part I) Bareskrim Masuk Bursa: Menumpas Sarang Mafia ‘Goreng’ Saham dan IPO Bodong
Nasional

(Part I) Bareskrim Masuk Bursa: Menumpas Sarang Mafia ‘Goreng’ Saham dan IPO Bodong

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Februari 12, 2026 3:20 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Pengunjung memotret layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026)
Pengunjung memotret layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/rwa)
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberantas mafia pasar modal. 

Pekan lalu, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini merupakan babak baru dari pengembangan kasus manipulasi penawaran umum perdana (IPO) saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), yang terbukti melibatkan “orang dalam” Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Polisi juga tengah menyidik dua kasus lainnya terkait dugaan manipulasi reksa dana dan insider trading yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak berkata, langkah ini adalah bukti negara tidak memberikan ruang bagi kejahatan yang merusak integritas pasar modal.

Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,”

tegas Ade Safri. 

Berikut tiga klaster kasus pasar modal yang sedang ditangani Bareskrim:

1. Skandal IPO PT Multi Makmur Lemindo (PIPA) & Keterlibatan Sekuritas
Kasus ini bermula bahwa PT Multi Makmur Lemindo (PIPA) sebenarnya tidak layak melantai di bursa lantaran valuasi aset tidak memenuhi syarat. Namun, data tersebut diduga dimanipulasi sehingga perusahaan berhasil meraup dana publik Rp97 miliar saat Initial Public Offering (IPO).

        Dalam kasus ini, PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter). Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan terpidana MBP (Eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 BEI) dan J (Direktur PT MML).

        Dari pengembangan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH (eks Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI (telah di-PHK); DA (financial advisor), dan RE (Project Manager IPO PT MML).

        Modus PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu terpidana MBP,”

        ujar Ade Safri.

        2. Manipulasi Pasar PT Narada Aset Manajemen
        Selain kasus IPO, Bareskrim juga membongkar praktik “goreng saham” berkedok reksa dana di PT Narada Aset Manajemen.

        Temuan penyidik yakni produk reksa dana Narada memiliki aset dasar (underlying asset) berupa “saham proyek” yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee (rekening penampung).

        Pola ini menciptakan permintaan semu (artificial demand) sehingga harga saham terdongkrak tidak sesuai fundamental. Penyidik juga telah memblokir dan menyita sub-rekening efek senilai Rp207 miliar.

          Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 70 saksi dan menetapkan dua tersangka yaitu MAW (Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen) dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia).

          3. Insider Trading PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM)
          Modus operandi perkara ini dengan menggunakan reksa dana kelolaan untuk membeli saham milik afiliasi dengan harga murah, lalu dijual kembali ke reksa dana MPAM lainnya dengan harga tinggi. Transaksi ini melibatkan ESO, pemegang saham MPAM, yang menggunakan manajer investasi miliknya untuk keuntungan pribadi.

            ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi, yang selanjutnya dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi. Polisipun telah memblokir 14 sub-rekening efek–6 di antaranya memiliki nilai aset sekitar Rp467 miliar.

            Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain DJ (Direktur Utama PT MPAM, ESO (pemegang saham pengendali MPAM, Minna Padi Investama, Sanurhasta Mitra; dan EL (istri ESO).

            Sebagai tindak lanjut, penyidik memastikan pengusutan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas, termasuk mengejar aset hasil kejahatan melalui kerjasama dengan PPATK untuk penelusuran transaksi keuangan, penelusuran aset, dan mengikuti alur uang. 

            Sengaja Buta demi Harta

            Langkah agresif Bareskrim Polri membongkar sindikat mafia pasar modal ini menjadi bukti bahwa masih ada permainan “bawah meja”.

            Yunus Husein, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, berpendapat kasus “saham gorengan” saat ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kenakalan individu semata. 

            “Goreng saham” artinya memanipulasi saham. Ada harga yang dipermainkan–seharusnya harga tidak tinggi, namun dijual lebih tinggi demi keuntungan. 

            Menanggapi penggeledahan kantor PT Shinhan oleh Bareskrim, Yunus menegaskan dalam hukum pidana modern, sebuah perusahaan tidak dapat berlindung di balik dalih “oknum”.

            Korporasi bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terbukti menerima manfaat atau membiarkan kejahatan terjadi begitu saja. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

            Korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban kalau individunya bertindak atas nama perusahaan, atau ada manajemen yang melakukan,”

            kata Yunus kepada owrite. 

            Dalam Pasal 4 Ayat (2) regulasi tersebut menegaskan bahwa hakim dapat menilai kesalahan Korporasi bila korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

            Kalau dia (manajemen) membiarkan itu terjadi, tidak mencegah, apalagi dia pakai fasilitas perusahaan dan memperoleh keuntungan, korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban,”

            ujar Yunus. 

            Salah satu tantangan terbesar dalam kejahatan pasar modal adalah penggunaan rekening penampung (nominee) untuk menyamarkan pemilik manfaat asli (beneficial owner). Dalam perkara ini, instrumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dianggap sudah sangat kuat menjerat aktor intelektual. 

            Yunus berkata, tindak pidana pasar modal merupakan tindak pidana asal (predicate crime) dari pencucian uang. Jika pemilik manfaat terbukti menerima aliran dana, mereka bisa dijerat Pasal 5 UU TPPU.

            Orang yang menerima, menguasai, menggunakan hasil pidana bisa dipidana dengan tuduhan TPPU Pasal 5. Mirip dengan penadahan Pasal 480 KUHP,”

            ucap Yunus.

            Artinya, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, 

            sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dapat dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Ini termaktub dalam Pasal 5 Ayat (1) UU TPPU. 

            Tag:bareskrim polribursaDirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan KhususDittipideksussahamsaham gorenganSpill
            Share This Article
            Email Salin Tautan Print
            owrite-adi-briantika
            ByAdi Briantika
            Asred
            Follow:
            Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
            Amin-Suciady-Owrite
            ByAmin Suciady
            Redaktur Pelaksana
            Follow:
            Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
            Trending di OWRITE
            Nasdem Buka Suara soal Edison yang Diciduk KPK: Bukan Kader, Hanya Kandidat Usungan
            By Hardani Triyoga
            Bupati Muara Enim Edison.
            1
            DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah
            By Rika Pangesti
            Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU.
            2
            Investor MBG Mulai Berontak, Program Andalan Prabowo Diterpa Gelombang Protes
            By Rahmat Tunny
            Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026).
            3
            Polri Geledah Kantor Wika, Usut ‘Manisnya’ Proyek Pabrik Gula Assembagoes
            By Rahmat Baihaqi
            Ilustrasi pencatatan keuangan.
            4
            Skandal Umrah Hanania: Uang Jemaah Buat Bayar Selebgram, Polisi Periksa Keanu Angelo
            By Rahmat Baihaqi
            Petugas merapikan barang bukti kasus penipuan perjalanan umrah Hanania Group saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
            5

            BERITA LAINNYA

            Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah
            Nasional

            Amnesty Kecam Pengesahan UU Polri: Karpet Merah Menuju Otoritarianisme

            Amnesty International Indonesia mengecam pengesahan revisi Undang-Undang Polri oleh DPR dan pemerintah.…

            Rika PangestiSyifa Fauziah
            By
            Rika Pangesti
            Syifa Fauziah
            5 jam lalu
            Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
            Nasional

            Dadan Hindayana Disorot, Pengamat Sebut Kasus MBG Picu Efek Berantai ke Ekonomi

            Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya merugikan pelaksanaan…

            Rika PangestiHardani Triyoga
            By
            Rika Pangesti
            Hardani Triyoga
            7 jam lalu
            Nasional

            Fakta Mengejutkan! Banyak Day Care di Indonesia Belum Penuhi Standar Perlindungan Anak

            Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi mengungkap…

            Rika PangestiHardani Triyoga
            By
            Rika Pangesti
            Hardani Triyoga
            8 jam lalu
            Nasional

            UU Polri Baru Ramai Ditolak, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Bisa Seenaknya Duduki Jabatan Sipil

            Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik koalisi masyarakat sipil yang menolak…

            Rika PangestiHardani Triyoga
            By
            Rika Pangesti
            Hardani Triyoga
            9 jam lalu
            OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

            Your Reading Dose, Right Here:
            Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

            Info lainnya

            • Redaksi
            • Beriklan
            • Tentang Kami
            • Pedoman Media
            • Kebijakan Privasi
            FacebookLike
            InstagramFollow
            YoutubeSubscribe
            TiktokFollow
            © PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
            OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
            Everything's gonna be owrite!

            Sign in to your account

            Username or Email Address
            Password

            Lost your password?

            Not a member? Sign Up