Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional pada 15 Februari 2026.
Meski Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2025 lalu di Hari Buruh meminta DPR RI segera mengesahkan RUU tersebut pada tahun 2025, hingga kini regulasi itu belum juga disahkan.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menilai pembahasan di DPR berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Padahal, dalam pidato tersebut Presiden menjanjikan pengesahan dalam waktu kurang lebih tiga bulan.
Tak ada kemajuan yang berarti. Padahal RUU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sampai kapan para PRT harus menunggu perlindungan hukum bagi mereka agar terlindungi ketika bekerja?,”
kata Lita Anggraini seperti keterangan yang dite rima owrite.id.
Janji Tiga Bulan Dipertanyakan
Koalisi Sipil untuk RUU PPRT menyatakan telah berulang kali melakukan audiensi dengan DPR. Namun, menurut mereka, pembahasan hanya sebatas Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa progres konkret menuju pengesahan.
Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah menyebut DPR seolah berhenti di tempat meski waktu sudah berjalan hampir satu tahun sejak janji tersebut disampaikan.
DPR seperti mandeg membahas RUU ini, hingga saat ini berlarut-larut padahal janji Prabowo 3 bulan, namun yang terjadi, sampai hampir 1 tahun, tak ada kemajuan siginifikan, seharusnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI berbuat sesuatu,”
kata Eva Kusuma Sundari.
Ancaman Aksi dan Tagar #Kawalsampailegal
Memperingati Hari PRT Nasional 2026, Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT mendesak Presiden Prabowo memenuhi komitmennya.
Jika tidak ada langkah nyata, mereka menyatakan siap kembali menggelar aksi di DPR dan Istana Negara.
Jika tidak juga disahkan, maka kami akan melakukan serangkaian aksi, kami akan kawal RUU ini sampai legal,”
kata Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika.
Koalisi juga meluncurkan tagar #Kawalsampailegal sebagai simbol komitmen untuk terus mengawal proses legislasi hingga RUU tersebut resmi menjadi undang-undang pada 2026.
Puluhan organisasi dalam koalisi menggelar konferensi pers di Jakarta pada 13 Februari 2026. Mereka juga menghimpun surat dari aktivis perempuan senior yang ditujukan kepada Presiden dan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Salah satu PRT, Ajeng, mempertanyakan sikap pimpinan DPR terhadap RUU tersebut.
Sudah berapakali Puan Maharani memimpin DPR, namun RUU ini tak juga disahkan, dimana keberpihakannya sebagai perempuan?,”
kata salah seorang PRT, Ajeng.
Nyai Badriyah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT tidak dapat dibenarkan secara agama.
Negara, menurutnya, harus hadir memberikan perlindungan.
Belajar dari Tragedi Sunarsih
Hari PRT Nasional diperingati setiap 15 Februari sejak 2007. Peringatan ini berawal dari tragedi meninggalnya Sunarsih, Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) berusia 14 tahun di Surabaya pada 2001 akibat penyiksaan dan eksploitasi berat oleh majikannya.
Kasus tersebut menjadi simbol perlunya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Apakah pemerintah dan DPR menunggu para PRT menjadi korban- korban lagi dan mereka baru akan mensahkan? Jangan sampai ada Sunarsih-Sunarsih lain lagi,”
kecam Sri Rachmawati dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Ainun dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga menegaskan bahwa jika RUU PPRT tidak segera disahkan, mereka siap turun ke jalan menuju Istana dan Gedung DPR.
Desakan pengesahan RUU Perlindungan PRT kian menguat. Setelah 22 tahun diperjuangkan, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dan DPR untuk menghadirkan payung hukum yang melindungi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.


