Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary, membeberkan bahwa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh pihak berwenang Arab Saudi karena diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, yakni promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, serta mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,”
kata Yusron dalam keterangannya, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.
Lebih jauh, dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah dibebaskan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.
Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, WNI masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.
KJRI akan terus memantau apakah ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,”
ujar Yusron.
Sementara itu, menurut Yusron, nasib WNI tersebut bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.
Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke Tanah Air saat jadwal kepulangan. Namun, jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,”
bebernya.
Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.
Yusron mengimbau, semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, status 19 WNI saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.
Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,”
tutupnya.




