Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary, membeberkan bahwa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh pihak berwenang Arab Saudi karena diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, yakni promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, serta mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,”
kata Yusron dalam keterangannya, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.
Lebih jauh, dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah dibebaskan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.






