Menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) pada 8 Maret mendatang, Aliansi Perempuan Indonesia secara resmi meluncurkan tema politik tahun ini, yaitu “Perempuan Bersatu, Melawan Penghancuran Atas Tubuh”.
Peluncuran tema ini menjadi momentum bagi aliansi tersebut untuk menyampaikan sikap kritis terhadap arah kebijakan pemerintah setelah satu setengah tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan.
Tema ini didasari oleh realitas kekerasan terhadap perempuan yang kian mengkhawatirkan. Mutiara Ika, salah satu perwakilan aliansi, menyoroti bahwa tubuh perempuan “hancur” akibat kekerasan yang terus meningkat setiap tahunnya.
Ironisnya, arah kebijakan pembangunan negara saat ini tidak bergerak untuk mengatasi problem kekerasan yang dialami oleh perempuan. Kekerasan ini sebagian di antaranya berujung pada pembunuhan perempuan atau praktik femisida,”
kata Ika dalam konferensi pers, Sabtu, 14 Februari 2026.
Fenomena ini tidak hanya di Indonesia, tapi juga menjadi fenomena global. Berdasar data UN Women ada 137 perempuan terbunuh setiap harinya.
Ini merupakan sebuah alarm, sebab kehidupan perempuan terampas karena kekerasan yang dialaminya. Praktik femisida terjadi secara langsung dan tidak langsung.
Aliansi Perempuan Indonesia pun menyorot pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.
Ika berpendapat semangat regulasi baru tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan lama, yakni potensi kriminalisasi terhadap masyarakat sipil masih sangat besar karena proses perumusan yang dinilai tidak partisipatif.
Banyak pasal di dalam KUHP yang masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas, bukan sebagai subjek hukum yang setara. Definisi tentang perkosaan dan kekerasan seksual juga masih sempit.
Isu aborsi juga menjadi sorotan tajam. Meski ada pengaturan perpanjangan usia kehamilan bagi korban perkosaan untuk melakukan aborsi, KUHP baru dinilai lebih menekankan pada aspek pemidanaan bagi perempuan yang melakukan aborsi.
Karena aborsi merupakan salah satu hak atau bagian dari hak kesehatan reproduksi perempuan yang seharusnya tidak boleh ada di dalam pasal KUHP yang mengatur tentang pemidanaan,”
ucap dia.
Selain isu hukum, aliansi mengkritik kebijakan efisiensi anggaran negara yang berdampak langsung pada layanan publik.
Ika mengungkapkan fakta lapangan perihal layanan BPJS Kesehatan kini menghilangkan jaminan layanan pemulihan bagi korban kekerasan domestik dan seksual.
Efisiensi anggaran ini menyingkirkan hak perempuan atas layanan keadilan dan pemulihan, maka kebijakan ini berdampak langsung terhadap kehidupan.
Ika menegaskan kebijakan ini memperlihatkan bahwa efisiensi anggaran dilakukan dengan mengorbankan kelompok paling rentan.
Ketika anggaran visum untuk korban kekerasan seksual dihapus atau dikurangi, negara secara langsung melemahkan akses perempuan pada keadilan.
Negara sering mengklaim efisiensi anggaran untuk memperkuat program besar, tetapi di sisi lain justru dapat melemahkan layanan dasar yang menjadi fondasi kesejahteraan perempuan.
Kemudian, ihwal relasi yang kuat antara tubuh perempuan dengan alam dihancurkan melalui proyek-proyek ekstraktivisme juga dikritik.
Proyek ekstraktif merampas tanah, air, dan hutan yang menjadi sumber kehidupan perempuan. Perempuan adalah pengelola utama pangan, air, dan kesehatan keluarga.
Ketika ruang hidup mereka dihancurkan, tubuh perempuan ikut mengalami beban ekologis yang kehilangan sumber ekonomi, kesehatan, dan martabat.
Penolakan perempuan terhadap tambang atau proyek ekstraktif kerap dibalas dengan intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan.
Hal ini menunjukkan negara dan korporasi bersekutu dalam melemahkan suara perempuan.


