Insiden pembubaran balap liar di Tual, Maluku, yang berujung pada tewasnya warga kembali membuka luka lama soal cara aparat menggunakan kewenangan dan kekerasan.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai, apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan individu, melainkan potret masalah serius dalam pengerahan personel dan penggunaan daya paksa oleh aparat kepolisian.
Reza mengawali analisisnya dengan logika paling dasar dalam penanganan balap liar dengan bertanya ke personel polisi yang bertugas di bidang lalu lintas.
Dalam praktik lalu lintas, kata dia, kehadiran polisi saja biasanya sudah cukup untuk membubarkan pembalap liar yang spontan melarikan diri.
Artinya, balap liar adalah pelanggaran yang umumnya ditangani dengan pendekatan pengaturan lalu lintas, bukan operasi berintensitas tinggi.
Pasti bubar begitu melihat ada polisi, begitu jawaban polantas yang saya tanyai,”
ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima owrite.
Namun pertanyaan krusial muncul: mengapa justru personel Brimob yang turun tangan di lokasi balap liar di Tual?
Jika keberadaan Brimob di lokasi dianggap kebetulan, Reza menilai hal itu masih bisa dimaklumi. Setiap anggota Polri memang dituntut sigap merespons gangguan keamanan.
Masalahnya, sejak pembubaran balap liar dimulai hingga beberapa menit kemudian saat AT dan NK melintas, Brimob sebenarnya memiliki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan unit lalu lintas atau Polsek setempat.
Namun selama pembubaran aksi balap liar itu berlangsung, hingga sepuluh kemudian ketika AT dan NK lewat, Brimob sesungguhnya punya cukup waktu untuk berkoordinasi dengan Unit Lantas atau pun satuan wilayah Polri terdekat (Polsek).
Seharusnya demikian. Jika tidak, maka kerja Brimob pada saat itu menjadi problematik. Ini masalah pertama,”
kata Reza.
Kedua, ketika Bripda MS mengayunkan helmnya hingga mengenai pelipis AT, masalah menjadi kian serius. Pasalnya, helm bukan instrumen untuk mengendalikan manusia — dalam hal ini pengendara yang diasumsikan sebagai pembalap liar.
Jadi, apa pun alasannya, penggunaan helm sebagai alat pengendali jelas merupakan kesalahan,”
tambah Reza.
Ketiga, sambungnya, Bripda MS mengarahkan helmnya ke titik yang bisa diperkirakan akan mengenai kepala pengendara, dan kepala merupakan bagian vital yang benturan kencang terhadapnya bisa berakibat fatal.
Jadi, aksi Bripda MS itu bisa diklasifikasi sebagai penggunaan daya paksa yang dapat berakibat kematian (use of deadly force).
Dalam standar kepolisian, daya paksa mematikan hanya boleh digunakan jika petugas menghadapi ancaman nyata yang dapat menyebabkan kematian atau luka parah terhadap dirinya atau orang lain. Reza mempertanyakan, eskalasi ancaman apa yang dilihat Bripda MS sehingga langsung menerapkan cara mematikan?
Atau, jangan-jangan Bripda MS seketika langsung menerapkan cara mematikan itu sebagai taktik tunggal terhadap AT dan NK. Cara mematikan boleh langsung dilakukan hanya jika Bripda MS menilai bahwa perbuatan AT dan NK dapat mengakibatkan ia maupun orang-orang di sekitarnya cedera parah atau mati.
Pertanyaan lainnya, tujuan Bripda MS mengayunkan helmnya. Jika petugas kepolisian bermaksud menghentikan motor AT dan NK, sementara keduanya tidak melambatkan apalagi menghentikan kendaraan mereka, maka polantas (bukan Brimob) lazimnya akan membiarkan motor berlalu sambil–jika perlu–mencatat nomor kendaraan dan berkoordinasi dengan petugas lain untuk melakukan pencegatan.
Cara berpikir dan bekerja sedemikian rupa tampaknya tidak ada pada Bripda MS. Sebagai personel Brimob, patut diduga bahwa ia berpikir dan bereaksi pada level intensitas tinggi yang berbeda dengan personel polisi biasa.
Menurut reza, Brimob walau merupakan bagian dari institusi Polri namun punya kekhasan kerja yang berbeda dengan polisi biasa. Dibentuk untuk berhadapan dengan situasi ekstrim, kritis, berisiko sangat tinggi, dan menangani insiden-insiden anarkis dan mengancam nyawa, Brimob punya mindset tempur (to combat) ala paramiliter.
Sedangkan polisi reguler bekerja dengan mindset melayani dan melindungi (to serve and to protect).
Jadi, bukan mustahil bahwa Bripda MS memakai mindset tempur saat mengayunkan helmnya dengan cara, arah, dan power sedemikian rupa,”
ucap Reza.
Dengan mindset tempur, sambungnya, membuat target kehilangan nyawa sama sekali tidak bisa dinihilkan begitu saja. Sehingga, pasal penganiayaan terhadap Bripda MS bisa saja diganti dengan pasal yang lebih berat.
Reza juga menyoroti peran personel Brimob lainnya. Jika para personel itu mengetahui bahwa Bripda MS akan melakukan suatu aksi yang terlarang dan menggunakan alat yang tidak sesuai peruntukannya, namun tidak berupaya menghentikan Bripda MS, maka mereka pun layak dimintai pertanggungjawaban etik dan pidana.
Implikasinya, menurut Reza, tidak bisa dihindari. Pengerahan dan pengendalian Brimob berada di bawah kewenangan kepala satuan wilayah. Dengan demikian, Kapolres Tual juga layak diperiksa dalam rangkaian peristiwa ini.
Ditegaskan Reza, pernyataan Kadiv Humas Polri tampaknya perlu diralat. Sebab kejadian menyedihkan dan mengerikan di Tual itu bukan sebatas tindakan “individu” Polri semata.
Mutlak penting diinvestigasi lebih jauh bahwa ada pertanggungjawaban kolektif yang harus ditagih,”
tandasnya.

