Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Rekomendasi ini muncul karena adanya dugaan penyalahgunaan vape yang diisi cairan atau liquid yang mengandung narkotika, seperti etomidate.
Di dalam vape, juga terdapat cairan e-liquid diketahui mengandung nikotin serta berbagai zat kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik.
BNN menyebut pelarangan penggunaan vape ini sudah diterapkan di sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Maladewa, dan Thailand.
Epidemiolog dan Pakar Global Health Security, Dicky Budiman memberi tanggapan terkait rekomendasi larangan vape yang akan diterapkan di Indonesia.
Ia sangat setuju dengan keputusan yang diambil oleh BNN, sebab vape sangat berbahaya untuk kesehatan, terutama anak muda usia rentang 15-19 tahun.
Bahkan Dicky menilai, kelompok usia tersebut memiliki karakteristik korteks prefrontal belum matur sempurna, impulsivitas tinggi rentan terhadap peer influence, dan lebih cepat mengalami neuroadaptasi adiktif.
Jika prevalensi penggunaan vape meningkat dan terkontaminasi zat psikoaktif, maka risiko yang muncul sangat serius.
Apalagi kandungan nikotin di dalam liquid vape ini bisa menyebabkan ketergantungan, dan gangguan kognitif. Sedangkan kandungan etomidate dapat menyebabkan sedasi akut dan disregulasi.
Dari sudut public health security, ini bukan hanya isu rokok elektrik, tetapi isu kontrol zat berbahaya dan narkotika terselubung,”
ujar dr Dicky kepada owrite, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut Dicky, secara teoritis larangan vape seperti di negara lain bisa diterapkan di Indonesia, namun implementasinya akan sangat kompleks.
Ada beberapa alasan antara lain, Indonesia memiliki industri liquid dan device yang cukup besar, ada kepentingan ekonomi dan pajak (excise), kapasitas pengawasan dari BPOM dan aparat masih terbatas.
Risiko black market sangat tinggi jika pelarangan tanpa kesiapan, budaya kepatuhan kita juga rendah, kepatuhan regulasi di Indonesia berbeda dengan Singapura, dan pelarangan tanpa edukasi juga bisa mendorong pasar gelap,”
tuturnya.
Untuk menerapkan larangan itu, Dicky Budiman memberi saran kepada pemerintah untuk melakukan kesiapan secara matang.
Menurutnya, pelarangan total tanpa kesiapan enforcement berisiko memindahkan masalah ke underground market.
Dengan cara regulasi sangat ketat, pengawasan laboratorium nasional, digital monitoring, dan sanksi berat terhadap adulterasi narkotika,”
tandasnya.
