Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 27 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Tragedi Helm Maut di Tual Makan Korban, Amnesty International: Reformasi Polri Cuma Jargon
Nasional

Tragedi Helm Maut di Tual Makan Korban, Amnesty International: Reformasi Polri Cuma Jargon

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Februari 24, 2026 12:30 pm
Iren Natania
Dusep
Share
Bripda Mesias alias MS (berdiri di tengah) dipecat dari polri berdasarkan putusan Majelis KKEP
Bripda Mesias alias MS (berdiri di tengah) dipecat dari polri berdasarkan putusan Majelis KKEP. (Sumber: Dok. Humas Polda Maluku)
SHARE

Kematian seorang siswa bernama Arianto Tawakal (AT) berusia 14 tahun, pelajar madrasah tsanawiyah di Kota Tual, Maluku, usai dipukul anggota Brimob dengan helm, memantik respons keras dari Amnesty International Indonesia. Lembaga tersebut menilai peristiwa itu menambah daftar panjang pembunuhan di luar hukum oleh aparat. 

Daftar isi Konten
  • Pelanggaran HAM Sudutkan Korban
  • Desak Transparansi Penanganan Perkara

Atas kejadian yang cukup miris tersebut Amnesty Internasional Indonesia kembali mempertanyakan arah reformasi kepolisian yang sudah digaung-gaungkan.

Kami sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum AT (14). Begitu pula kami mendoakan kesembuhan bagi kakak korban, NK (15),”

kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 24 Februari 2026.

Meski demikian, Amnesty International Indonesia menilai kasus tersebut bukan insiden yang berdiri sendiri. 

Pertama, kasus ini menambah panjang pembunuhan di luar hukum. Setahun terakhir setidaknya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat yang didominasi anggota Polri. Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua. Hari-hari ini juga anak-anak kembali menjadi korban pembunuhan di luar hukum,”

ujar Usman.

Ia menegaskan, pembunuhan di luar hukum adalah pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM).

Diketahui, peristiwa tragis di Tual terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026. Saat itu, AT dan kakaknya, NK (15), dihentikan oleh Brigadir Dua MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku, saat melintas sepulang sahur. Polisi menduga keduanya terlibat balap liar, namun pihak keluarga membantah tuduhan tersebut.

AT diduga dipukul menggunakan helm taktikal hingga terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka parah di kepala. NK mengalami patah tangan kanan. AT sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia pada siang harinya.

Amnesty International Indonesia juga mengkritik proses penanganan korban di lokasi. 

Kedua, proses evakuasi korban jelas sangat mengabaikan kondisi kritis korban, mempertontonkan rendahnya empati aparat atas nyawa manusia. Alih-alih melindungi hak hidup warga, menjaga hak seseorang yang terluka atas perawatan medis yang layak dalam evakuasi tersebut, dan polisi kembali menjadi pelanggaran HAM. Pukulan helm taktikal yang fatal hingga merenggut nyawa AT,”

tegas Usman.

Pelanggaran HAM Sudutkan Korban

Selain dugaan kekerasan fisik, Usman juga menyoroti narasi yang berkembang dari pihak kepolisian yang berpotensi pelanggaran HAM yaitu menyudutkan korban. Dimana menuduh korban melakukan ‘balap liar’ tanpa investigasi independen dan transparan di Tual sangat identik dengan kasus Gamma di Semarang pada November 2024 yang difitnah aparat terlibat tawuran. 

Begitu pula Afif Maulana, pelajar di Padang yang meninggal pada Juni 2024 setelah disiksa aparat, namun polisi menyebut korban terlibat tawuran dan melompat dari jembatan,”

jelas Usman.

Menurutnya, praktik pelabelan sepihak tersebut melanggar asas praduga tak bersalah. Polisi juga dituntut harus berhenti menggunakan taktik pembuatan narasi yang menyudutkan korban dan keluarga korban yang sedang mencari keadilan.

Pelabelan sepihak ini melanggar prinsip asas praduga tak bersalah atas korban dan merupakan wujud arogansi aparat untuk menutupi kesalahannya. Pola ini mengindikasikan bahwa aparat kerap bertindak sebagai hakim di jalanan, yang justru berdampak fatal dan mengancam hak atas rasa aman di masyarakat,”

ungkapnya.

Atas kasus ini, Usman menilai kasus ini ironis di tengah klaim reformasi kepolisian yang dilakukan Polri maupun Istana. Sehingga, jargon-jargon yang sedang berjalan saat ini hanya isapan jempol belaka dan sama sekali tidak menyentuh persoalan utama di tubuh kepolisian yaitu kekerasan aparat yang melahirkan impunitas.

Desak Transparansi Penanganan Perkara

Lebih lanjut, Usman mendesak Polri untuk transparan dalam mengusut kasus tersebut. Ia meminta Polri memberikan perkembangan kasus secara berkala ke publik terkait penanganan kasus lainnya, seperti kematian Affan dan kematian 12 orang lainnya dalam unjuk rasa Agustus 2025 yang hingga hari ini tidak jelas perkembangannya.

Usman juga mendorong keterlibatan Presiden dan DPR untuk membuka diri melakukan reformasi struktural termasuk kebijakan sosial, politik, dan ekonomi yang selama ini kerap menyulut protes di masyarakat, melakukan reformasi kelembagaan di kepolisian, dan menginvestigasi seluruh kasus kekerasan aparat secara independen. 

Tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan yang serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang seharusnya mereka lindungi,”

beber Usman.

Sebelumnya, Polda Maluku menyatakan Bripda Mesias telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

Bripda Mesias juga telah dipecat dari polri berdasarkan putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin, 23 Februari 2026. Bripda Mesias terbukti melanggar dan melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penganiayaan terhadap remaja Arianto Tawakal (14) asal Kota Tual, Maluku pada Kamis, 19 Februari 2026.

Tag:amnesty internationalarianto tawakalBrimobPelanggaran HAMpenganiayaanPolriReformasi Kepolisiantual
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Kalender Jawa Juni 2026: Lengkap dengan Weton, Pasaran, dan Tanggal Merah
By Ani Ratnasari
Kalender Jawa Juni 2026
1
DPR Semprot Roadmap AI Pemerintah: Besar di Wacana, Kosong di Pendanaan dan Strategi
By Amin Suciady
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
2
Geger 10 Raksasa Sawit Manipulasi Harga Ekspor: Wilmar dan Musim Mas Resmi Masuk Daftar Hitam
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
3
Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur ‘Cuan’ Ekspor CPO Wilmar
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
4
Akali Laporan Demi Wilmar Group, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Resmi Jadi Tersangka
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal (tengah) melihat seekor sapi bantuan kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto jenis simmental yang diterima Pemerintah Kota di Desa Ilie, Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Irwansyah Putra/wsj)
Nasional

Prabowo Pakai APBN Sebar 1.098 Sapi Kurban, Segini Anggaran yang Dihabiskan

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiontoro mengungkap anggaran pengadaan 1.098 sapi…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
8 jam lalu
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandara Orly, Paris, Republik Prancis, pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 waktu setempat (WS).
Nasional

Presiden Prabowo Bakal Lebaran Idul Adha di Prancis, Tak Lupa Sebar Sapi Monster di RI

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melaksanakan salat Idul Adha 1447 Hijriah di Prancis.…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Iren Natania
Adi Briantika
8 jam lalu
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan memeriksa kondisi kesehatan sapi kurban bantuan dari Presiden Prabowo Subianto di Desa Pule, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Prasetia Fauzani/agr)
Nasional

Iduladha 2026 Prabowo Sebar 1.098 Sapi Kurban Premium, Ini Jenis dan Beratnya

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiontoro mengatakan Presiden Prabowo Subianto membeli…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
8 jam lalu
Ketua Umum KASBI Unang Sunarno.
Nasional

DUO Maut UU Cipta Kerja dan RPP TNI, KASBI Khawatir Hak Buruh Makin Dikebiri

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengkritik meluasnya…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up