Kematian seorang siswa bernama Arianto Tawakal (AT) berusia 14 tahun, pelajar madrasah tsanawiyah di Kota Tual, Maluku, usai dipukul anggota Brimob dengan helm, memantik respons keras dari Amnesty International Indonesia. Lembaga tersebut menilai peristiwa itu menambah daftar panjang pembunuhan di luar hukum oleh aparat.
Atas kejadian yang cukup miris tersebut Amnesty Internasional Indonesia kembali mempertanyakan arah reformasi kepolisian yang sudah digaung-gaungkan.
Kami sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum AT (14). Begitu pula kami mendoakan kesembuhan bagi kakak korban, NK (15),”
kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 24 Februari 2026.
Meski demikian, Amnesty International Indonesia menilai kasus tersebut bukan insiden yang berdiri sendiri.
Pertama, kasus ini menambah panjang pembunuhan di luar hukum. Setahun terakhir setidaknya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat yang didominasi anggota Polri. Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua. Hari-hari ini juga anak-anak kembali menjadi korban pembunuhan di luar hukum,”
ujar Usman.
Ia menegaskan, pembunuhan di luar hukum adalah pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM).
Diketahui, peristiwa tragis di Tual terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026. Saat itu, AT dan kakaknya, NK (15), dihentikan oleh Brigadir Dua MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku, saat melintas sepulang sahur. Polisi menduga keduanya terlibat balap liar, namun pihak keluarga membantah tuduhan tersebut.
AT diduga dipukul menggunakan helm taktikal hingga terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka parah di kepala. NK mengalami patah tangan kanan. AT sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia pada siang harinya.
Amnesty International Indonesia juga mengkritik proses penanganan korban di lokasi.
Kedua, proses evakuasi korban jelas sangat mengabaikan kondisi kritis korban, mempertontonkan rendahnya empati aparat atas nyawa manusia. Alih-alih melindungi hak hidup warga, menjaga hak seseorang yang terluka atas perawatan medis yang layak dalam evakuasi tersebut, dan polisi kembali menjadi pelanggaran HAM. Pukulan helm taktikal yang fatal hingga merenggut nyawa AT,”
tegas Usman.
Pelanggaran HAM Sudutkan Korban
Selain dugaan kekerasan fisik, Usman juga menyoroti narasi yang berkembang dari pihak kepolisian yang berpotensi pelanggaran HAM yaitu menyudutkan korban. Dimana menuduh korban melakukan ‘balap liar’ tanpa investigasi independen dan transparan di Tual sangat identik dengan kasus Gamma di Semarang pada November 2024 yang difitnah aparat terlibat tawuran.
Begitu pula Afif Maulana, pelajar di Padang yang meninggal pada Juni 2024 setelah disiksa aparat, namun polisi menyebut korban terlibat tawuran dan melompat dari jembatan,”
jelas Usman.
Menurutnya, praktik pelabelan sepihak tersebut melanggar asas praduga tak bersalah. Polisi juga dituntut harus berhenti menggunakan taktik pembuatan narasi yang menyudutkan korban dan keluarga korban yang sedang mencari keadilan.
Pelabelan sepihak ini melanggar prinsip asas praduga tak bersalah atas korban dan merupakan wujud arogansi aparat untuk menutupi kesalahannya. Pola ini mengindikasikan bahwa aparat kerap bertindak sebagai hakim di jalanan, yang justru berdampak fatal dan mengancam hak atas rasa aman di masyarakat,”
ungkapnya.
Atas kasus ini, Usman menilai kasus ini ironis di tengah klaim reformasi kepolisian yang dilakukan Polri maupun Istana. Sehingga, jargon-jargon yang sedang berjalan saat ini hanya isapan jempol belaka dan sama sekali tidak menyentuh persoalan utama di tubuh kepolisian yaitu kekerasan aparat yang melahirkan impunitas.
Desak Transparansi Penanganan Perkara
Lebih lanjut, Usman mendesak Polri untuk transparan dalam mengusut kasus tersebut. Ia meminta Polri memberikan perkembangan kasus secara berkala ke publik terkait penanganan kasus lainnya, seperti kematian Affan dan kematian 12 orang lainnya dalam unjuk rasa Agustus 2025 yang hingga hari ini tidak jelas perkembangannya.
Usman juga mendorong keterlibatan Presiden dan DPR untuk membuka diri melakukan reformasi struktural termasuk kebijakan sosial, politik, dan ekonomi yang selama ini kerap menyulut protes di masyarakat, melakukan reformasi kelembagaan di kepolisian, dan menginvestigasi seluruh kasus kekerasan aparat secara independen.
Tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan yang serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang seharusnya mereka lindungi,”
beber Usman.
Sebelumnya, Polda Maluku menyatakan Bripda Mesias telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Bripda Mesias juga telah dipecat dari polri berdasarkan putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin, 23 Februari 2026. Bripda Mesias terbukti melanggar dan melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penganiayaan terhadap remaja Arianto Tawakal (14) asal Kota Tual, Maluku pada Kamis, 19 Februari 2026.



