Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) terkait kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung di kantor BPKP Semarang pada Senin, 9 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Budi Karya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami proses pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA.
Di mana dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung di DJKA,”
kata Budi di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Proyek pengadaan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, jalur Solo–Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Sumatera.
Dalam pemeriksaan itu, Budi Karya dimintai keterangan terkait pengadaan rel kereta api di sejumlah wilayah tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi Saudara BKS adalah untuk menerangkan terkait pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi,”
ujarnya.
KPK juga berencana memeriksa anggota DPR Komisi V yang merupakan mitra kerja Kementerian Perhubungan dalam proyek tersebut.
Alasan Pemeriksaan di Semarang
Budi Prasetyo menambahkan, pemeriksaan terhadap Budi Karya dilakukan secara simultan dengan saksi lainnya berinisial Any Sisworatri (AS), karyawan PT Istana Putra Agung (IPA). Karena itu pemeriksaan dilakukan di Semarang.
Penyidik juga bisa secara efektif dalam satu waktu melakukan pemeriksaan kepada saksi tersebut. Tentu esensinya adalah keterangan dari yang bersangkutan sehingga dapat membantu proses penyidikan perkara ini,”
jelas Budi.
Kasus korupsi DJKA bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan. Instansi tersebut kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah dilakukan pengembangan perkara, pada 15 Desember 2025 KPK kembali menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Selain itu, dua korporasi juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini KPK juga menetapkan mantan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka baru. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan.
Sudewo diduga turut menerima aliran dana dari proyek yang dikerjakan Kemenhub. Namun hingga kini KPK belum mengungkapkan secara rinci peran Sudewo dalam kasus korupsi DJKA tersebut.

