Sirkulasi Elite
Gugatan ini tidak lahir dari ruang hampa. Ada akumulasi kekecewaan publik terhadap praktik politik mutakhir yang secara terang-terangan membentangkan karpet merah bagi keluarga petahana.
Namun, dari kacamata politik, membendung laju dinasti kekuasaan murni melalui ketukan palu MK dinilai sebagai langkah yang teramat terjal, bahkan nyaris mustahil.
Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, membedah polemik ini dari dua aspek fundamental: arah gugatan di MK dan kausalitas politik yang memicu lahirnya usulan pembatasan tersebut.
Secara historis, upaya membatasi kerabat petahana pernah kandas di tangan MK pada 2015. Saat itu, larangan konflik kepentingan bagi keluarga kepala daerah (Pasal 7 huruf r UU Pilkada) dibatalkan dengan dalih melanggar hak asasi manusia.
Itulah yang menjadi pemicu menjamurnya situasi politik dinasti di Indonesia. Persoalan ini akhirnya menjadi bola liar, bukan hanya di lokal, tapi ketika Pak Jokowi masuk periode kedua dan mengusulkan anaknya,”
kata Efriza kepada owrite.
Lahirnya nama-nama kandidat yang identik dengan trah kekuasaan, seperti Gibran Rakabuming Raka, Puan Maharani, hingga Agus Harimurti Yudhoyono, mempertegas politik di Indonesia sangat bergantung pada garis keturunan.
Efriza memproyeksikan MK kemungkinan besar akan kembali menolak gugatan pembatasan keluarga petahana di level Pilpres ini, menggunakan tameng argumen “hak asasi” dan menyerahkannya sebagai open legal policy (kebijakan hukum terbuka) ranah pembuat undang-undang.
Ironisnya, MK yang seharusnya menjadi penjaga gawang konstitusi justru kerap menjadi sumber karut-marut. Efriza menyoroti Putusan Nomor 90 ihwal batas usia capres-cawapres sebagai titik nadir objektivitas lembaga tersebut.
Hadirnya Gibran itu tidak bisa dilepaskan karena kesalahan MK. Secara konstitusional ia dianggap layak, padahal konstitusionalnya yang dimainkan,”
ucap Efriza.
Perdebatan demokrasi di Indonesia kerap terjebak pada ilusi prosedural: asalkan dipilih oleh rakyat, maka prosesnya dianggap demokratis. Sayangnya, fondasi utama dari demokrasi, yakni sistem rekrutmen partai politik, justru diabaikan.
Efriza menyoroti fenomena “personalisasi politik” yaitu partai beroperasi layaknya sebuah Perseroan Terbatas (PT) milik keluarga tertentu. Regenerasi yang terjadi bukanlah sirkulasi elite berbasis meritokrasi, melainkan suksesi garis keturunan.
Apakah partai politiknya punya rekrutmen? Dari SBY pasti turun kepada AHY, dari Megawati pasti turun kepada Puan. Persoalan ini tidak menghadirkan kompetisi dan regenerasi, yang hadir di republik ini adalah ‘lu lagi, lu lagi’,”
kritik Efriza.
Dalam sistem partai yang bertumpu pada garis komando sentralistik, kemunculan tokoh-tokoh baru yang berkualitas menjadi sangat mustahil jika tidak mendapat “restu” dari elite penguasa partai. Efriza mengumpamakan figur-figur populer seperti Anies Baswedan atau Ridwan Kamil yang kerap kesulitan mendapat panggung jika tidak berafiliasi dengan elite sentral.
Sirkulasi mengganti elite itu harus hadir dari elite itu juga. Kalau pubkik berharap tiba-tiba ada orang baru dari luar yang bagus untuk tembus, tidak akan bisa (menggeser orang lama). Kecuali ‘pintu’ itu dibuka oleh elite,”
tutur Efriza.
Jika putusan MK tidak bisa lagi diandalkan untuk membendung dinasti politik, dan DPR beserta pemerintah dinilai terlalu pragmatis guna membuat regulasi yang membatasi diri mereka sendiri, lantas apa solusi konkretnya?
Efriza menyarankan reformasi berlapis demi mengurai benang kusut ini:
1. Demokratisasi internal partai: Partai harus kembali pada fungsinya menyerap aspirasi melalui mekanisme konvensi yang terbuka, bukan sekadar kompromi elite di ruang tertutup. Pendewasaan partai adalah kunci agar sirkulasi kandidat lebih beragam.
2. Standardisasi rekam jejak: Regulasi perlu direvisi untuk memasukkan prasyarat rekam jejak kepemimpinan, bukan sekadar syarat administratif normatif.
Mereka harus punya jenjang karier yang jelas. Rekam jejak kepemimpinannya harus ada. Soal kemampuan dan keberhasilan itu yang sering tidak ada,”
ujar Efriza.
3. Penurunan Presidential Threshold: Mengembalikan mandat putusan MK untuk merasionalisasi ambang batas pencalonan presiden demi membuka ruang bagi wajah-wajah baru dan mengakhiri praktik politik biaya tinggi.
4. Ketegasan lembaga independen (KPU dan Bawaslu): Penyelenggara pemilu harus menjadi pagar terdepan yang menolak intervensi (cawe-cawe) kekuasaan. KPU dan Bawaslu wajib memiliki keberanian menindak pelanggaran.
Demokrasi Indonesia kini berada di persimpangan. Tanpa reformasi radikal pada sistem kepartaian dan penguatan integritas penyelenggara pemilu, ruang-ruang kontestasi hanya akan menjadi panggung teater bagi aktor-aktor dari klan politik yang sama. Itu-itu saja. Seolah emoh mati. Enggan diganti.
Belah Pandang
Gugatan terhadap Pasal 169 UU Pemilu yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi mendapat respons yang saling berseberangan dari partai politik di parlemen.
Dua kutub pandangan ini mewakili perdebatan abadi antara perlindungan hak konstitusional individu versus etika pencegahan nepotisme dalam demokrasi.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, secara tegas menolak wacana pelarangan tersebut lantaran ada asas kesetaraan hak warga negara di mata konstitusi untuk memilih dan dipilih.
Ia mengingatkan publik pada preseden hukum tahun 2015, ketika MK membatalkan pasal dalam UU Pilkada yang melarang keluarga petahana untuk maju sebagai calon kepala daerah. Saat itu, MK menilai larangan tersebut bersifat diskriminatif.
Berdasarkan putusan MK sendiri sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, tidak boleh adanya larangan yang seperti itu. Meskipun putusan tersebut untuk calon kepala daerah, substansi dan karakternya serupa, yaitu larangan terhadap keluarga presiden dan wakil presiden,”
ucap Irawan.
Membatasi hak politik seseorang atas dasar keturunan bukanlah solusi yang tepat dalam negara demokratis. Alih-alih melarang pencalonan, ia menyarankan agar pembuat undang-undang berfokus pada pengawasan kekuasaan.
Kalau ingin mencegah adanya konflik kepentingan seperti nepotisme, kerangka hukum yang harus kita perkuat adalah perumusan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden dan wakil presiden petahana yang sedang menjabat. Jadi, bukan kepada keluarganya,”
tegas dia.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera sekaligus anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, justru memberikan dukungan moral secara terbuka terhadap langkah judicial review yang diajukan ke MK tersebut.
Baginya, permohonan ini merupakan alarm penting demi menyelamatkan demokrasi dari ancaman pemusatan kekuasaan. Mardani menarik benang merah gugatan ini dengan semangat reformasi.
Ruh gugatan bagus. Sama seperti kita melawan KKN tahun 1998,”
Ia menyoroti bahaya dari penguasaan struktur pemerintahan oleh satu klan politik, terutama jika proses pencalonan tersebut dilakukan saat sang petahana masih memegang kendali penuh atas instrumen negara.
Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga. Apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat,”
lanjut dia.
Semangat pembatasan ini seharusnya diarusutamakan secara menyeluruh, bukan hanya pada level nasional (Pilpres), tapi juga hingga ke tingkat daerah (Pilkada).
Mardani mengakui bahwa regulasi dalam UU Pemilu saat ini memang masih berlaku relevan, namun ia tidak menampik fakta pahit di lapangan.
“Peluangnya memang ada untuk (tumbuhnya) politik dinasti,”
tutup dia.

