Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Teror Air Keras Andrie Yunus, PSHK: Bukan Tindak Pidana Biasa
Nasional

Teror Air Keras Andrie Yunus, PSHK: Bukan Tindak Pidana Biasa

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 14, 2026 11:49 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama (Foto: Instagram rizkyargama)
SHARE

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera mengecam insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.

Insiden tersebut ini dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan ruang sipil dan prinsip negara hukum di Indonesia.

Akibat serangan orang tidak dikenal itu, Andrie, yang juga merupakan alumni STH Indonesia Jentera, mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.

Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama berkata kasus ini tidak boleh disederhanakan sebagai tindak kriminal murni.

Ia menyoroti keterkaitan erat antara serangan dengan rekam jejak korban dalam melakukan advokasi publik, dan menegaskan serangan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa.

Dalam konteks kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan oleh korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat,”

kata Rizky dalam keterangan resminya, Jumat, 13 Maret 2026.

Serangan terhadap Andrie memperkuat indikasi memburuknya iklim demokrasi dan makin sempitnya ruang sipil di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Kelompok kritis seperti pembela HAM, jurnalis, dan akademisi kini makin sering dihadapkan pada risiko intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik.

Dari perspektif negara hukum, PSHK dan STH Jentera mengingatkan bahwa negara memikul kewajiban konstitusional untuk memastikan warganya dapat menggunakan hak sipil dan politik secara aman, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam proses pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Ketika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga integritas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,”

ujar Rizky.

Perlindungan pembela HAM adalah bagian integral dari agenda penguatan negara hukum. Oleh karena itu, guna mencegah impunitas, kedua lembaga ini melayangkan lima desakan utama:

Aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie Yunus, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa brutal ini;

Proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan tidak terjadinya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM;

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan secara maksimal dan Komnas HAM menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM dan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM;

Pemerintah memberikan perlindungan yang nyata dan efektif bagi pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang menjalankan kerja advokasi publik;

Pemerintah memastikan Andrie Yunus memperoleh perawatan medis terbaik serta dukungan pemulihan yang menyeluruh.

Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

“Negara harus menunjukkan komitmen yang nyata untuk melindungi ruang sipil serta menjamin bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM diusut dan dihukum secara adil,”

tegas Rizky.

Aksi brutal penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.

Serangan ini terjadi setelah Andrie merampungkan rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Berdasarkan keterangan resmi Kontras dan pantauan rekaman CCTV di lokasi, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pria tak dikenal yang berboncengan motor dengan melawan arus.

Salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke arah korban hingga membuat pakaiannya meleleh, sebelum akhirnya pelaku kabur melesat ke arah Jalan Salemba Raya.

Tidak ada barang berharga milik korban yang dirampas dalam insiden, sehingga memunculkan dugaan kuat ini merupakan teror yang terencana.

Akibat serangan mematikan itu, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 24 persen yang menyasar area wajah, dada, kedua tangan, dan mata.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan setiap warganya.

Serangan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,”

kata Anis.

Ia mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak mutlak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, seperti perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, maupun hak miliknya.

Tag:Air KerasAncaman SeriusAndrie YunuskontrasPSHKTeror
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kereta jarak jauh
Nasional

Dari Bintaro hingga Bekasi Timur: Rangkaian Tragedi Kereta Api yang Tak Pernah Usai

Pada Senin malam, 27 April 2026, duka kembali menyelimuti jalur kereta api Indonesia. Tabrakan berantai yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur menambah…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
8 Min Read
Aksi perompak/bajak laut Somalia, saat mendekati kapal yang melintas di tengah laut
Nasional

4 WNI Disandera Perampok di Perairan Somalia, Kapten Asal Gowa Jadi Korban

Empat warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyanderaan oleh perompak di perairan Hafun, Somalia. Salah satu korban adalah Kapten Ashari Samadikun (33) yang berasal dari Gowa, Sulawesi Selatan. Insiden ini…

By
Ani Ratnasari
Ivan
3 Min Read
Ilustrasi Sekolah di DKI Jakarta
Megapolitan

Pemprov DKI Gelontorkan Dana Rp253,6 Miliar, Gratiskan 103 Sekolah Swasta di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen pemerintah daerah guna menghadirkan pendidikan gratis melalui pembiayaan sekolah swasta. Program ini akan dimulai pada tahun ajaran 2026/2027 dengan sebanyak 103 sekolah swasta…

By
Ani Ratnasari
Ivan
6 Min Read

BERITA LAINNYA

Petugas mengevakuasi korban yang masih terjebak di dalam gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi
Nasional

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, YKLI Minta PT KAI Bebenah Sistem

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia angkat suara setelah insiden kecelakaan kereta di Stasiun…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
18 jam lalu
Tim SAR Gabungan masih berupaya mengevakuasi korban yang terjebak di KRL Commuter Line
Nasional

Rencana Prabowo Kucurkan Rp4 Triliun Bangun Flyover Pascakecelakaan KRL, Kemenkeu Belum Buka Sumber Anggaran

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk membangun…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
18 jam lalu
Sejumlah korban kecelakaan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dirawat di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi, Jawa Barat
Nasional

Jasa Raharja Berikan Santunan Rp90 Juta ke Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan pada korban kecelakaan yang tewas, yang…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
18 jam lalu
Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi
Nasional

Pengamat Transportasi Minta PT KAI Benahi Sistem Usai Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di kawasan Stasiun…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up