Celah hukum yang memungkinkan lahirnya “kesempatan nepotisme” inilah yang kini tengah dibidik di meja hijau Mahkamah Konstitusi. Lewat permohonan yang teregistrasi pada akhir Februari lalu dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026, aturan main pencalonan presiden kembali digugat.
Pemohon ialah Raden Nuh dan Dian Amalia, berkapasitas sebagai warga negara dan advokat, mereka menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tuntutannya jelas dan radikal: menutup rapat pintu bagi keluarga sedarah maupun semenda dari presiden dan wakil presiden aktif untuk maju sebagai kandidat, demi mencegah negara hukum dibajak dan langgeng oleh dinasti keluarga.
Merujuk kepada poin Kesimpulan para Pemohon, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan, maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945.
Berdasarkan seluruh uraian di atas dapat ditarik kesimpulan Pasal 169 UU Pemilu secara materiil bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai memuat larangan konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,”
dikutip dari poin Kesimpulan.
Menanggapi isu tersebut, Dosen Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.
Ya, siapapun yang maju itu haknya. Boleh saja. (Namun,) yang melanggar hak (itu) tidak boleh. Apalagi mengubah undang-undang melalui putusan pengadilan. Bahkan penjahat pun punya hak untuk maju,”
kata Feri kepada owrite.
Hak untuk dipilih merupakan bagian dari hak politik yang dijamin konstitusi. Secara teori maupun praktik internasional, tidak ada larangan otomatis bagi anak presiden atau keluarga kepala negara untuk mencalonkan diri dalam pemilu.
Anak presiden di banyak negara, boleh maju. Yang tidak boleh itu membuat aturan kampanye pemilu tidak adil. Itu yang harusnya dipastikan. Jangan terkesan tendensius untuk menghilangkan hak orang, itu juga tidak boleh,”
tambah dia.
Hal yang perlu dijaga ialah keadilan dan kesetaraan dalam aturan kampanye, serta proses pemilu, bukan mencabut hak politik seseorang. Pembatasan hak memilih dan dipilih memang dimungkinkan dalam konteks tertentu, tapi harus melalui pertimbangan yang matang dan rasional.
Benturan Hak Politik dan Etika Penguasa
Mengurai benang kusut dinasti politik melalui jalur hukum formal nyatanya tidak semudah membalik telapak tangan. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai ada demarkasi yang jelas antara problem hukum tata negara dan etika politik yang harus dipahami oleh publik.
Manajer Program Perludem Kahfi Adlan Hafiz, membedah polemik ini dengan menarik garis batas antara legalitas dan moralitas. Secara historis, MK pernah membatalkan aturan pelarangan dinasti politik dalam Undang-Undang Pilkada dengan dalih inkonstitusional dan melanggar hak asasi warga negara.
Kekhawatirannya soal dinasti politik, nepotisme, dan lain sebagainya. Tetapi kemudian ini diuji ke MK, dan justru malah MK yang menghilangkan ketentuan bahwa seseorang itu ketika dia memiliki hubungan darah maupun semenda dengan kepala daerah existing tidak boleh mencalonkan,”
kata Kahfi kepada owrite.
Dengan rekam jejak putusan tersebut, Kahfi memproyeksikan bahwa MK kemungkinan besar bakal; kembali mengambil sikap serupa jika dihadapkan pada gugatan syarat Capres dan Cawapres di Pasal 169 UU Pemilu.
Kahfi berkata nepotisme dan dinasti politik sangat sulit dicarikan cantolan hukumnya karena hal tersebut berakar pada etika; dalam konteks politik, conflict of interest itu tidak bisa diatur dengan cara demikian.
Saya kira kemungkinannya (gugatan) akan sangat sulit diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Memang politik dinasti, nepotisme dan lain sebagainya ini bukan untuk diatur. Ini susah diatur karena ini soal moralitas,”
ujar Kahfi.
Bila pelarangan pencalonan keluarga petahana sulit ditegakkan secara hukum, lantas bagaimana menyelamatkan demokrasi dari cengkeraman oligarki? Perludem menitikberatkan solusinya pada penciptaan arena bertarung yang adil (level playing field).
Kahfi menyoroti bahaya utama dari majunya keluarga petahana bukanlah pada status kekerabatannya, melainkan pada potensi penyalahgunaan sumber daya negara (abuse of state resources). Sayangnya, instrumen pengawasan yang ada saat ini dinilai gagal total dalam mencegah praktik tersebut.
Meski secara desain kelembagaan Indonesia memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)—sebuah kemewahan yang jarang dimiliki negara demokrasi lain—kinerjanya di lapangan justru tumpul.
Publik tidak pernah dengar misalnya ada orang yang dihukum gara-gara money politic, padahal itu sudah jadi fitur utama politik pasca-reformasi. Belum lagi abuse of state resource, penyalahgunaan sumber daya negara, tidak banyak orang yang dihukum gara-gara itu,”
kritik Kahfi.
Ketidakberdayaan Bawaslu ini bahkan memaksa MK mengambil alih peran pengawasan secara drastis dalam sengketa hasil Pilkada lalu. Contohnya kasus di Serang, Banten, yakni MK memerintahkan pemungutan suara ulang akibat temuan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Perkara tersebut kental dengan nuansa dinasti dan mobilisasi kekuasaan, lantaran kandidat yang bersengketa memiliki relasi kekerabatan dengan pejabat setingkat menteri.
Di situ ada satu hal yang tegas sekali MK menyebutkan bahwa memang ini harusnya diselesaikan oleh Bawaslu, tetapi karena Bawaslu tidak punya aksi apa pun, maka diambil oleh MK. Hal semacam ini menunjukkan penegakan hukum tidak kuat,”
terang dia.
Berangkat dari realitas mandulnya penegakan hukum ini, Kahfi memaklumi jika kelompok masyarakat sipil akhirnya memilih jalan pintas dengan menggugat syarat pencalonan langsung kepada MK.
Saya jadi memahami orang-orang yang menggugat pasal persyaratan anak presiden tidak boleh jadi calon presiden itu menjadi sangat rasional, karena melihat penegakan hukumnya masih lemah.”
Perihal wacana penerapan cooling-off period (masa jeda) bagi keluarga petahana sebelum boleh mencalonkan diri, Kahfi berpendapat adanya bias logika hukum. Dalam sistem pemilu, masa jeda umumnya diterapkan kepada mantan narapidana sebagai bentuk pencabutan hak politik yang memiliki legitimasi yuridis kuat atas kejahatan yang dilakukan.
Negara punya legitimasi untuk memberikan masa jeda ke mantan napi, karena dia melakukan tindak pidana. Tetapi untuk dinasti politik, saya merasa tidak ada legitimasi yang cukup kuat untuk mengambil hak politik mereka secara formal,”
ucap Kahfi.
Satu-satunya “penawar racun” nepotisme, menurut Kahfi, kembali pada komitmen personal sang penguasa. Masa jeda bagi keluarga petahana idealnya diterapkan sebagai bentuk kepatutan etis, bukan paksaan hukum.
Satu-satunya cara adalah presiden existing tahu diri. Kalau dia memahami dan berkomitmen terhadap demokrasi, ya dia tidak akan mencalonkan anaknya,”
tutupnya.
Pembiaran terhadap tradisi politik kekerabatan ini dapat membawa malapetaka jangka panjang berupa mandeknya meritokrasi. Desentralisasi dan otonomi daerah yang dicita-citakan setelah reformasi kini tersandera oleh realitas pahit: kursi kepemimpinan tidak jatuh kepada mereka yang paling cakap, melainkan kepada mereka yang memiliki akses finansial dan pertalian darah dengan pusat kekuasaan.



