Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 26 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part I) Pilpres Tersandera Trah: Menggugat Aturan Keluarga Petahana Maju Capres-Cawapres
Nasional

(Part I) Pilpres Tersandera Trah: Menggugat Aturan Keluarga Petahana Maju Capres-Cawapres

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 12, 2026 12:58 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
6 bulan lalu
Share
Gambar ilustrasi pilpres tersandera trah
Gambar ilustrasi pilpres tersandera trah. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Celah hukum yang memungkinkan lahirnya “kesempatan nepotisme” inilah yang kini tengah dibidik di meja hijau Mahkamah Konstitusi. Lewat permohonan yang teregistrasi pada akhir Februari lalu dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026, aturan main pencalonan presiden kembali digugat.

Pemohon ialah Raden Nuh dan Dian Amalia, berkapasitas sebagai warga negara dan advokat, mereka menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tuntutannya jelas dan radikal: menutup rapat pintu bagi keluarga sedarah maupun semenda dari presiden dan wakil presiden aktif untuk maju sebagai kandidat, demi mencegah negara hukum dibajak dan langgeng oleh dinasti keluarga.

Merujuk kepada poin Kesimpulan para Pemohon, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan, maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945.

Berdasarkan seluruh uraian di atas dapat ditarik kesimpulan Pasal 169 UU Pemilu secara materiil bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai memuat larangan konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,”

dikutip dari poin Kesimpulan.

Menanggapi isu tersebut, Dosen Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

Ya, siapapun yang maju itu haknya. Boleh saja. (Namun,) yang melanggar hak (itu) tidak boleh. Apalagi mengubah undang-undang melalui putusan pengadilan. Bahkan penjahat pun punya hak untuk maju,”

kata Feri kepada owrite.

Hak untuk dipilih merupakan bagian dari hak politik yang dijamin konstitusi. Secara teori maupun praktik internasional, tidak ada larangan otomatis bagi anak presiden atau keluarga kepala negara untuk mencalonkan diri dalam pemilu.

Anak presiden di banyak negara, boleh maju. Yang tidak boleh itu membuat aturan kampanye pemilu tidak adil. Itu yang harusnya dipastikan. Jangan terkesan tendensius untuk menghilangkan hak orang, itu juga tidak boleh,”

tambah dia.

Hal yang perlu dijaga ialah keadilan dan kesetaraan dalam aturan kampanye, serta proses pemilu, bukan mencabut hak politik seseorang. Pembatasan hak memilih dan dipilih memang dimungkinkan dalam konteks tertentu, tapi harus melalui pertimbangan yang matang dan rasional.

Benturan Hak Politik dan Etika Penguasa

Mengurai benang kusut dinasti politik melalui jalur hukum formal nyatanya tidak semudah membalik telapak tangan. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai ada demarkasi yang jelas antara problem hukum tata negara dan etika politik yang harus dipahami oleh publik.

Manajer Program Perludem Kahfi Adlan Hafiz, membedah polemik ini dengan menarik garis batas antara legalitas dan moralitas. Secara historis, MK pernah membatalkan aturan pelarangan dinasti politik dalam Undang-Undang Pilkada dengan dalih inkonstitusional dan melanggar hak asasi warga negara.

Kekhawatirannya soal dinasti politik, nepotisme, dan lain sebagainya. Tetapi kemudian ini diuji ke MK, dan justru malah MK yang menghilangkan ketentuan bahwa seseorang itu ketika dia memiliki hubungan darah maupun semenda dengan kepala daerah existing tidak boleh mencalonkan,”

kata Kahfi kepada owrite.

Dengan rekam jejak putusan tersebut, Kahfi memproyeksikan bahwa MK kemungkinan besar bakal; kembali mengambil sikap serupa jika dihadapkan pada gugatan syarat Capres dan Cawapres di Pasal 169 UU Pemilu.

Kahfi berkata nepotisme dan dinasti politik sangat sulit dicarikan cantolan hukumnya karena hal tersebut berakar pada etika; dalam konteks politik, conflict of interest itu tidak bisa diatur dengan cara demikian.

Saya kira kemungkinannya (gugatan) akan sangat sulit diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Memang politik dinasti, nepotisme dan lain sebagainya ini bukan untuk diatur. Ini susah diatur karena ini soal moralitas,”

ujar Kahfi.

Bila pelarangan pencalonan keluarga petahana sulit ditegakkan secara hukum, lantas bagaimana menyelamatkan demokrasi dari cengkeraman oligarki? Perludem menitikberatkan solusinya pada penciptaan arena bertarung yang adil (level playing field).

Kahfi menyoroti bahaya utama dari majunya keluarga petahana bukanlah pada status kekerabatannya, melainkan pada potensi penyalahgunaan sumber daya negara (abuse of state resources). Sayangnya, instrumen pengawasan yang ada saat ini dinilai gagal total dalam mencegah praktik tersebut.

Meski secara desain kelembagaan Indonesia memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)—sebuah kemewahan yang jarang dimiliki negara demokrasi lain—kinerjanya di lapangan justru tumpul.

Publik tidak pernah dengar misalnya ada orang yang dihukum gara-gara money politic, padahal itu sudah jadi fitur utama politik pasca-reformasi. Belum lagi abuse of state resource, penyalahgunaan sumber daya negara, tidak banyak orang yang dihukum gara-gara itu,”

kritik Kahfi.

Ketidakberdayaan Bawaslu ini bahkan memaksa MK mengambil alih peran pengawasan secara drastis dalam sengketa hasil Pilkada lalu. Contohnya kasus di Serang, Banten, yakni MK memerintahkan pemungutan suara ulang akibat temuan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Perkara tersebut kental dengan nuansa dinasti dan mobilisasi kekuasaan, lantaran kandidat yang bersengketa memiliki relasi kekerabatan dengan pejabat setingkat menteri.

Di situ ada satu hal yang tegas sekali MK menyebutkan bahwa memang ini harusnya diselesaikan oleh Bawaslu, tetapi karena Bawaslu tidak punya aksi apa pun, maka diambil oleh MK. Hal semacam ini menunjukkan penegakan hukum tidak kuat,”

terang dia.

Berangkat dari realitas mandulnya penegakan hukum ini, Kahfi memaklumi jika kelompok masyarakat sipil akhirnya memilih jalan pintas dengan menggugat syarat pencalonan langsung kepada MK.

Saya jadi memahami orang-orang yang menggugat pasal persyaratan anak presiden tidak boleh jadi calon presiden itu menjadi sangat rasional, karena melihat penegakan hukumnya masih lemah.”

Perihal wacana penerapan cooling-off period (masa jeda) bagi keluarga petahana sebelum boleh mencalonkan diri, Kahfi berpendapat adanya bias logika hukum. Dalam sistem pemilu, masa jeda umumnya diterapkan kepada mantan narapidana sebagai bentuk pencabutan hak politik yang memiliki legitimasi yuridis kuat atas kejahatan yang dilakukan.

Negara punya legitimasi untuk memberikan masa jeda ke mantan napi, karena dia melakukan tindak pidana. Tetapi untuk dinasti politik, saya merasa tidak ada legitimasi yang cukup kuat untuk mengambil hak politik mereka secara formal,”

ucap Kahfi.

Satu-satunya “penawar racun” nepotisme, menurut Kahfi, kembali pada komitmen personal sang penguasa. Masa jeda bagi keluarga petahana idealnya diterapkan sebagai bentuk kepatutan etis, bukan paksaan hukum.

Satu-satunya cara adalah presiden existing tahu diri. Kalau dia memahami dan berkomitmen terhadap demokrasi, ya dia tidak akan mencalonkan anaknya,”

tutupnya.

Pembiaran terhadap tradisi politik kekerabatan ini dapat membawa malapetaka jangka panjang berupa mandeknya meritokrasi. Desentralisasi dan otonomi daerah yang dicita-citakan setelah reformasi kini tersandera oleh realitas pahit: kursi kepemimpinan tidak jatuh kepada mereka yang paling cakap, melainkan kepada mereka yang memiliki akses finansial dan pertalian darah dengan pusat kekuasaan.

Tag:Mahkamah KonstitusiMKnepotismepemiluPilpresSpilltrah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Cuaca Jakarta Rabu 26 Agustus: Cerah dengan Suhu Tembus 35 Derajat, Kepulauan Seribu Beda Kondisi
By Syifa Fauziah
Cuaca Jakarta Cerah
1
Rupiah Menguat ke Rp17.692 per Dolar AS, Harapan Damai Timur Tengah Jadi Angin Segar
By Anisa Aulia
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar AS di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
2
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah, Malaysia dan Brunei Dorong ASEAN Turun Tangan
By Natania Longdong
Foto udara saat terjadi kebakaran lahan di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur.
3
BMKG Ramal Cuaca Selasa 25 Agustus: Cerah Mendominasi, Jaksel Diprediksi Tembus 34 Derajat
By Syifa Fauziah
Ilustrasi cuaca Jakarta cerah.
4
Prabowo Klaim Karhutla Mulai Teratasi, Target Semua Api Padam dalam Satu-Dua Pekan ke Depan
By Natania Longdong
Presiden RI Prabowo Subianto saat luncurkan program PLTS 100 GWp, Kabupaten Jembrana, Bali.
5

BERITA LAINNYA

Visual wilayah terdampak gempa M7.7 NTT dari udara diambil dari helikopter pada Jumat, 21 Agustus 2026. (Sumber: BNPB)
Nasional

BNPB Sisir Flores dari Udara, Titik Sulit Dijangkau Jadi Sasaran Dropping Bantuan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan helikopter terbang di atas langit Flores…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
10 menit lalu
Presiden Prabowo Subianto di Pekanbaru, Riau. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Nasional

Prabowo Bongkar Sumber Uang Ratusan Helikopter Tangani Bencana, Ini Jawabannya

Presiden Prabowo Subianto mengaitkan pengerahan puluhan hingga ratusan helikopter dan berbagai peralatan…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
17 jam lalu
Operasi Modifikasi Cuaca dengan sebarkan garam di atas IKN. (Dok. Otorita IKN)
Nasional

Hadapi El Nino dan Ancaman Karhutla, Langit IKN Ditebar 800 Kg Garam

Pemerintah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mengantisipasi dampak El Nino, musim kering,…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
18 jam lalu
Petugas tengah melakukan pendinginan di lokasi kebakaran lahan.
Nasional

Kalimantan Dikepung Karhutla, Ini Enam Langkah Pemerintah untuk Jinakkan Kobaran Api

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia tertama Kalimantan kembali…

Ossid Duha Jussas SalmaHardani Triyoga
By
Ossid Duha Jussas Salma
Hardani Triyoga
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up