Berbagai kasus dugaan pelanggaran hukum dan kode etik yang melibatkan anggota Polri belakangan ini kembali memicu sorotan publik.
Beberapa kasus menonjol seperti dugaan perlindungan dan pemerasan terhadap bandar narkoba oleh Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, keterlibatan dua oknum polisi di Jambi dalam pemerkosaan remaja 18 tahun, serta penembakan di Makassar.
Selain itu, terdapat pula kasus penganiayaan maut oleh anggota Brimob Polda Maluku di Tual dan penganiayaan sesama polisi di Asrama Polisi Polda Sulawesi Selatan.
Peneliti Reformasi Sektor Keamanan SETARA Institute Merisa Dwi Juanita berkata rentetan peristiwa tersebut menjadi sinyal darurat bagi institusi Korps Bhayangkara untuk segera berbenah.
Kasus-kasus tersebut semakin menguatkan dorongan publik mengenai percepatan reformasi Polri pada aras struktural, kultural, maupun instrumental,”
kata Merisa dalam keterangannya, Kamis, 12 Maret 2026.
Merisa juga menekankan pembenahan institusi kepolisian tidak boleh lagi sebatas reaksi reaktif semata, melainkan harus dikerjakan secara sistematis.
Reformasi Polri bukanlah agenda politik insidental (sesaat) dan sporadis, dan mesti menjadi agenda berkelanjutan berbasis data, analisis yang kuat, serta dialog kebijakan yang inklusif dan partisipatif.
Sebagai komitmen pengawalan agenda tersebut, SETARA Institute menginisiasi terbentuknya Police Reform Initiative (PRI).
Platform ini difungsikan sebagai wadah riset, advokasi kebijakan, dan kolaborasi strategis demi yang mendorong reformasi Polri secara berkelanjutan dan memperkuat ekosistem reformasi kepolisian.
Hasil riset dan kajian intensif yang dilakukan mendorong kami terlibat secara aktif dalam upaya dan agenda reformasi kepolisian yang lebih sistematis, sehingga proses pembenahan institusi kepolisian benar-benar dilakukan berbasis riset,”
tutur Merisa.
Merujuk temuan riset “Desain Transformasi Polri (2024)” dan kajian lanjutan yang dilakukan, SETARA Institute mendesak 17 langkah prioritas yang harus segera dieksekusi oleh Polri, antara lain:
- Menyusun dan mengajarkan kurikulum berbasis HAM dan Inklusivitas di setiap lembaga pendidikan Polri, serta pemahaman keamanan insani;
- Meningkatkan kompetensi aparat Polri yang promotif terhadap prinsip dan standar HAM, pemahaman Keamanan Insani (human security), dan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan tugas Polri;
- Harmonisasi dan/atau perubahan Perpol, Perkap, dan Protap dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku/peraturan yang telah diubah untuk mewujudkan kelembagaan dan budaya kepolisian sesuai dengan amanat Konstitusi Negara;
- Melembagakan penggunaan dan pemantauan hasil kamera tubuh dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian;
- Menguatkan monitoring penegakan hukum oleh aparat berbasis SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui pemanfaatan teknologi, serta dengan merespons secara cepat dan tepat pengaduan masyarakat;
- Melakukan evaluasi atas pemberian sanksi yang tidak menimbulkan efek jera bagi aparat yang melakukan pelanggaran etik dan pidana dalam rangka menghapus impunitas dan memberi keadilan kepada masyarakat dan/atau korban
- Melakukan penguatan kapasitas aparat dalam rangka pengarusutamaan penyelidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation) dalam pembuktian perkara agar dapat menghasilkan kepastian hukum dan meminimalisasi kekerasan aparat dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsi Polri;
- Mendorong peningkatan kapasitas dan pengetahuan tentang KUHP baru, penanganan dengan keadilan restoratif, dan HAM secara terpadu dan berkelanjutan;
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta melakukan penguatan sistem penganggaran dan pengadaan barang dan jasa;
- Melakukan monitoring dan asesmen secara ketat terhadap rekam jejak dan integritas aparat dalam rangka kenaikan pangkat agar menghasilkan aparat dan pejabat kepolisian yang bersih dan profesional;
- Menyegerakan pemerataan digitalisasi pelayanan publik dari level pusat hingga daerah guna memudahkan akses masyarakat;
- Meningkatkan kompetensi aparat kepolisian melalui pelatihan, sertifikasi, dan bentuk peningkatan lain untuk menghasilkan polisi sipil profesional yang adaptif dan inovatif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Polri;
- Memperbaiki sistem dan proses penerimaan Polri (Tamtama, Bintara dan Akpol) untuk mencegah aneka penyalahgunaan dalam proses rekrutmen anggota Polri;
- Melakukan seleksi internal secara terbuka terhadap pengisian jabatan-jabatan di institusi Polri sebagai bentuk penguatan sistem merit dalam tata kelola kelembagaan Institusi Polri;
- Memberikan perhatian pada persoalan kesehatan mental anggota Polri melalui desain mekanisme yang preventif;
- Melakukan evaluasi berkala berbasis data pengaduan masyarakat di tingkat Mabes hingga daerah mengenai kinerja kepolisian; dan
- Memperbaiki kelembagaan dan tata kelola pengawasan internal serta menguatkan kelembagaan dan kewenangan pengawasan eksternal.


