Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah menyurati kepolisian terkait konstruksi hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
TAUD mendesak penyidik untuk tidak mereduksi kasus ini sebagai penganiayaan biasa, melainkan harus dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.
Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota TAUD, Fadhil Alfathan, menjabarkan poin krusial terkait evaluasi penegakan hukum.
Ia menegaskan, pihaknya telah meminta penyidik untuk menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Sebab, unsur perencanaan sangat mutlak terpenuhi lantaran ada pembagian tugas yang rapi di antara pelaku di lapangan.
Ada pembagian tugas, mulai dari pengintaian, penguntitan, eksekusi, pelarian, dan lain sebagainya, itu menunjukkan bahwa ada rencana terlebih dahulu,”
kata Fadhil, di kantor YLBHI, Rabu, 18 Maret 2026.
Selain itu, instrumen dan sasaran serangan menunjukkan niat yang fatal yaitu penggunaan air keras ditujukan kepada bagian vital, yaitu kepala dan muka, termasuk mata dan saluran pernapasan. Itu berkonsekuensi, yang paling fatal, ialah meninggal dunia.
Kemudian, penerapan pasal penyertaan juga dinilai krusial agar polisi tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Tidak hanya mencari siapa eksekutornya, tapi juga mencari siapa yang menjadi dalang, siapa yang menjadi aktor intelektual, atau bahkan siapa yang mendanai,”
ucap Fadhil.
Meski berkoordinasi secara kooperatif, TAUD secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan keberanian Polri.
Pasalnya, sejak kepolisian mengklaim telah menganalisis 86 titik kamera pengawas dan mengidentifikasi terduga pelaku, hingga kini belum ada tindakan tegas.
Ketika pelaku sudah diidentifikasi, kenapa belum ada pengungkapan terhadap pelaku? Kenapa belum ada penetapan tersangka dan kenapa tidak dilakukan upaya paksa?”
cecar Fadhil.
Kelambanan ini dinilai sangat berbahaya, karena profil pelaku dipastikan bukan kriminal biasa. TAUD menduga profil pelaku merupakan orang-orang yang terlatih, terkoordinasi, terorganisasi dengan baik, dan terbiasa dalam disiplin organisasi maupun disiplin tugas.
Maka, penundaan penangkapan berpotensi memberi ruang bagi pelaku dan jaringannya untuk merintangi proses hukum
Lebih lanjut, Fadil menyoroti tajam respons institusi militer. Pada 17 Maret 2026, Kepala Pusat Penerangan TNI menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan internal untuk merespons opini publik ihwal dugaan keterlibatan anggota TNI. Langkah ini dinilai TAUD sebagai tindakan tidak logis.
Menurut kami, sikap atau tindakan (TNI) ini adalah hal yang prematur dan tidak masuk akal. Polisi yang telah lebih dulu mengusut saja belum mampu secara resmi mengungkap siapa pelaku, motifnya, apalagi menetapkan tersangka,”
tutur Fadhil.
Alasan TNI yang bergerak berdasarkan opini publik juga dipertanyakan basis hukumnya.
Apakah rasional penyelidikan dilakukan berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat? Sedangkan penyidikan terhadap suatu tindak pidana basisnya adalah bukti,”
lanjut dia.
TAUD mengingatkan bahwa langkah TNI yang bergerak sendiri secara internal justru bertentangan dengan komitmen presiden dan DPR, yang telah memerintahkan Polri guna mengusut kasus ini secara objektif dan tuntas.
Penyelidikan yang hanya berbasis pada “opini” dikhawatirkan menghasilkan temuan subjektif.
Sebab mereka khawatir kasus ini jadi terjebak di dalam permainan politik elite yang kontraproduktif dengan proses penegakan hukum maupun upaya pengungkapan perkara.
Kasus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.
Pelaku Ditangkap
Lantas, militer turut bergerak mengusut perkara ini. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengalami pihaknya telah menangkap terduga pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI, 4 orang yang diduga tersangka penganiayaan terhadap Andrie Yunus,”
kata dia.
Kini para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dikenakan Pasal 467 KUHP.

