Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sebab, sekitar 5 juta wajib pajak orang pribadi belum juga melaporkan kewajibannya kepada negara.
Bimo mengatakan, waktu pelaporan SPT akan diperpanjang hingga 30 April 2026, dari sebelumnya berakhir di 31 Maret 2026. Artinya, wajib pajak tidak akan terkena sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga karena perpanjangan ini.
Jadi SPT insya Allah kita perpanjang sampai 30 April untuk orang pribadi saja,”
ujar Bimo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
Bimo menuturkan, perpanjangan ini sejalan karena ada 5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melapor SPT. Per 25 Maret 2026, orang yang sudah melapor pajak sebanyak 9.072.935.
Jadi kita expect, kalau per kemarin itu hampir 9,1 juta masih harus sekitar 5 juta yang kita tunggu dari orang pribadi, 1 juta sekian dari badan,”
tuturnya.
Bimo mengaku, dengan adanya kebijakan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan ini maka akan ada pergeseran penerimaan ke April 2026 sekitar Rp5 triliun.
Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu, ya mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri,”
katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2025. Perpanjangan dilakukan menyusul sejumlah kendala teknis, khususnya terkait implementasi sistem Coretax.
Ada (perpanjangan untuk lapor SPT orang pribadi) satu bulan, cukup satu bulan kan? Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter (error) tuh. Sebagian orang ngalami hal itu. Yaudah, kita perpanjang kalau perlu,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.


