Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 16 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Maksimal 100% dari Tarif Batas Atas Penerbangan
Ekonomi Bisnis

Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Maksimal 100% dari Tarif Batas Atas Penerbangan

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Mei 14, 2026 4:23 pm
Anisa Aulia
Dusep Malik
Share
Bahan Bakar Avtur
Mobil tangki mengisi bahan bakar pesawat di Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa)
SHARE

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian, besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge di kisaran 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan ini diberikan imbas kenaikan harga bahan bakar penerbangan (avtur).

Daftar isi Konten
  • Jaga Industri Penerbangan RI
  • Harga Avtur Tembus Rp29 Ribu per Liter

Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,”

ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangannya Kamis, 14 Mei 2026.

Jaga Industri Penerbangan RI

Lukman menuturkan, kebijakan ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Adapun dalam keputusan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen, dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Harga Avtur Tembus Rp29 Ribu per Liter

Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026. Meski demikian, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Adapun dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lukman menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Tag:AvturFuel SurchargekemenhubPenerbanganTarif batas atas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Anggaran Boros MBG Dibongkar, Insentif Rp6 Juta untuk Semua Dapur Bakal Disikat Habis
By Rika Pangesti
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
1
PDIP soal Isu Jokowi Merapat ke PSI: Wong, Anaknya Sudah Ketum, Kami Tidak Takut!
By Hardani Triyoga
Politisi PDIP, Deddy Sitorus. doc: @Deddysitorus
2
Tiga Pejabat Prabowo ‘Diusir’ Mahasiswa UGM, Teriakan Revolusi Menggema!
By Rahmat Tunny
Tiga Menteri Prabowo saat diskusi di UGM. (Sumber: Ig @jogjastudent)
3
Jurus Bahlil Kurangi Elpiji-Bensin: Usulkan Rp1,45 Triliun demi Kompor & Motor Listrik
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) berjabat tangan dengan anggota Komisi XII DPR usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
4
Anggaran MBG Rp268 Triliun, BGN Pastikan Masih Masuk Pos Pendidikan dan Kesehatan
By Rika Pangesti
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
5

BERITA LAINNYA

Kantor Pusat PT Timah Tbk. (Sumber: Dok. PT Timah)
Ekonomi Bisnis

Asyik! PT Timah Tebar Dividen Rp656,8 Miliar, Pemegang Saham Kebagian 50% Laba Bersih

PT Timah (persero) Tbk (TINS) membagikan dividen sebesar Rp656,8 miliar dari laba…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
48 menit lalu
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026).
Ekonomi Bisnis

Sentil Subsidi Motor Listrik dan 93% BBM Salah Sasaran, Pakar: Mending buat Angkot Daerah

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai pemerintah perlu…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
4 jam lalu
Pengeboran minyak lepas pantai milik PHI. (Sumber: Dok. Pertamina)
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Belum Juga Tetapkan Asumsi ICP 2027, Bahlil Tegaskan Tunggu Hal Ini

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa pihaknya…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
5 jam lalu
BBM Pertamina Jenis Pertamax resmi naik Jadi Rp16.250 per liter. (Sumber: Owrite/Hadi Febriansyah)
Ekonomi Bisnis

Bukan Kelas Menengah, Stimulus Imbas Harga Pertamax Naik Justru Buat Masyarakat Ini

Pemerintah akan menggelontorkan stimulus bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau desil 4. Paket…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up