Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian, besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge di kisaran 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan ini diberikan imbas kenaikan harga bahan bakar penerbangan (avtur).
Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,”
ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangannya Kamis, 14 Mei 2026.
Jaga Industri Penerbangan RI
Lukman menuturkan, kebijakan ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Adapun dalam keputusan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen, dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Harga Avtur Tembus Rp29 Ribu per Liter
Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026. Meski demikian, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Adapun dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lukman menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

