Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mengecam kematian prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon. Sebab peristiwa tersebut ia nilai bukan insiden biasa.
Hal tersebut dianggap bukti nyata kegagalan akademik PBB dalam menjamin keamanan pasukan perdamaian yang bertugas di sana.
Kami menilai keberadaan PBB hari ini bukan simbol perdamaian dunia. Melainkan lembaga yang kehilangan wibawa, kendali, bahkan harga diri di hadapan konflik global,”
kata Pitra kepada owrite, Selasa, 31 Maret 2026.
Pitra mengingatkan perihal asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Mempertahankan pasukan TNI di wilayah konflik aktif tanpa jaminan keamanan merupakan bentuk kelalaian negara terhadap kewajiban konstitusional.
Meski pembukaan UUD 1945 mengamanatkan Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, ia mengingatkan amanat tersebut bukan mandat untuk mengorbankan nyawa anak bangsa.
Pitra menegaskan mempertahankan pasukan TNI di Lebanon dalam kondisi seperti ini sama saja dengan mengirim prajurit ke wilayah kematian tanpa kepastian perlindungan.
Ini bukan lagi misi perdamaian ini adalah risiko yang tidak rasional dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral,”
ucap dia.
Petisi Ahli mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas:
- Menarik seluruh personel TNI dari Lebanon tanpa penundaan;
- Mengevaluasi total terhadap keterlibatan Indonesia dalam misi PBB;
- Menghentikan pengiriman pasukan ke wilayah konflik aktif yang tidak terkendali;
- Menempatkan keselamatan prajurit sebagai prioritas absolut di atas diplomasi internasional.
Pitra mengingatkan bahwa negara yang kuat adalah negara yang melindungi rakyatnya, bukan yang mengorbankannya demi citra global. Jika pemerintah tetap membiarkan kondisi ini, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Perihal kekhawatiran adanya benturan hukum antara penarikan pasukan secara sepihak dengan amanat Undang-Undang TNI, khususnya terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pitra memastikan penarikan tersebut tak memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Tidak ada benturan hukum. UU TNI memang mengatur OMSP termasuk misi perdamaian dunia di bawah PBB, namun sifatnya bukan kewajiban absolut, melainkan kebijakan politik negara yang tunduk pada evaluasi pemerintah,”
terang dia.
Bila keselamatan prajurit terancam, maka penarikan pasukan justru selaras dengan prinsip konstitusi yakni melindungi segenap bangsa Indonesia.
Dengan demikian, penarikan pasukan secara sepihak sah secara hukum, karena negara tidak boleh mempertahankan kebijakan yang membahayakan nyawa prajurit,”
tambah dia.
Merujuk keterangan Pusat Penerangan TNI, prajurit TNI yang tergabung dalam Kompi C UNP 7-1 Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL, Praka Farizal Rhomadhon dinyatakan gugur. Seiring dengan peningkatan eskalasi di Lebanon, TNI telah mengambil langkah-langkah peningkatan kewaspadaan sesuai dengan standar operasional prosedur UNIFIL.
Insiden terjadi di tengah saling serang artileri dan pihak yang secara langsung menyebabkan kejadian tersebut masih diselidiki. Bahkan proses investigasi masih dilakukan oleh UNIFIL.
Kemudian, TNI berkomitmen untuk melaksanakan tugas sebagai bagian dari misi perdamaian dunia di bawah mandat PBB secara profesional dan penuh tanggung jawab, dengan tetap mengutamakan keselamatan prajurit dan terus memantau perkembangan situasi di lapangan, serta menyiapkan langkah kontijensi sesuai dinamika di Lebanon.


