Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Dalam pertemuan tersebut TAUD merespons perkembangan kasus perihal penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan sebagian berkas penyelidikan kepada Pusat Polisi Militer TNI.
Kami diinformasikan pihak Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Andrie Yunus kepada Puspom TNI. Pelimpahan ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia,”
ucap Afif Abdul Qoyim, salah perwakilan TAUD, di kantor Komnas HAM, Selasa, 31 Maret 2026.
Ada kejanggalan administratif lantaran pelimpahan tersebut. Sebab, secara formal proses hukum oleh kepolisian masih berjalan. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen pemberitahuan penyidikan yang dikirim polisi kepada pihak kejaksaan pada pekan sebelumnya.
Selain itu, TAUD juga resmi menyampaikan permohonan perlindungan keamanan bagi sejumlah pihak yang insentif mengawal kasus Andrie.
Kami juga menyampaikan permohonan perlindungan sebagai pembela HAM untuk beberapa nama, akan disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM,”
ucap Afif.
TAUD pun mendesak Komnas HAM untuk memaksimalkan mandatnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yakni segera merampungkan dan memublikasikan hasil investigasi independen, agar publik dapat memahami konstruksi perkara ini secara utuh.
Kami harap rekomendasi hasil investigasi memuat rekomendasi yang komprehensif, berbasis pada aspek hukum, dan bukti yang ditemukan,”
kata Afif.
Kemarin, pihak Komnas HAM memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam pengusutan kasus ini. Pertemuan berlangsung tiga jam.
Sebagai tindak lanjut penyelidikan, Komnas HAM bakal memanggil jajaran TNI, namun belum diketahui kapan agenda tersebut berlangsung.
Kemudian secara akal sehat, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian berpendapat peristiwa teror terhadap Andrie telah memenuhi unsur pelanggaran HAM lantaran telah memenuhi definisi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Unsur pelanggaran HAM itu sebenarnya sederhana. (Yakni) ada pelaku, substansi pelanggaran, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Semua common sense mengatakan ya, (tragedi ini) memenuhi sebagai pelanggaran HAM,”
ucap Saurlin.
Andrie Yunus diserang pada 12 Maret 2026, sekira pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I. Tiba-tiba dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie.
Akibatnya korban mengalami 20 persen luka bakar dan hingga hari ini masih dalam perawatan intensif dari tim medis RSCM Jakarta.


