Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot soal Badan Gizi Nasional (BGN) yang mendorong pembentukan masif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin dalam diskusi yang diselenggarakan di kawasan Anyer, Banten, Kamis, 21 Mei 2026, berpendapat hal itu sah-sah saja dilakukan, tapi justru melenceng dari misi utama yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Sebab, ekspansi SPPG besar-besaran tidak diiringi dengan pengendalian dari internal BGN.
“Tanpa diiringi dengan pengendalian internal yang memadai, menyebabkan terjadi beberapa Kejadian Luar Biasa (KLB) yaitu keracunan. Ini sempat marak beberapa pekan lalu di SPPG tertentu,”
kata Iman.
Hal itu juga berdampak pada rantai distribusi menjadi tidak transparan dan pengawasan menjadi kian sulit.
Rentan Konflik Kepentingan
Program MBG tidak lepas dari potensi konflik kepentingan. Dia mengungkapkan BGN sebagai institusi pengampu program ini diduga mendominasi seluruh proses mulai dari perencanaan, implementasi, hingga pengawasan.
“Jadi mereka mendominasi semua langkah ini tanpa ada check and balance, pun ada masih sangat lemah,”
ucap dia.
Tidak hanya itu, proses rekrutmen tenaga untuk mengelola SPPG juga dianggap tidak transparan. Iman menduga proses rekrutmen mengandalkan relasi hubungan kedekatan.
Padahal satu SPPG saja membutuhkan kepala, ahli gizi, serta bagian keuangan untuk menopangnya. Nihil meritokrasi.
Perputaran Uang
Presiden Prabowo berharap melalui program yang digaungkannya itu bisa memberikan multiplier effect, yaitu SPPG masing-masing daerah dapat membantu perekonomian di masyarakat
Alih-alih perputaran uang akan berdampak di tingkat desa, KPK menilai hal itu jauh dari kenyataan. Perputaran uang dari SPPG malah masif di kota-kota besar.
“Hasil kajian kami menunjukkan bahwa uang yang kembali ke daerah sangat minim, di bawah 5 persen. Mayoritas perputaran uang itu kembali ke kota-kota besar,”
jelas Iman.
Kedeputian Belum Jelas
Kemudian, dalam kedeputian BGN belum terintegrasi. Meski berdiri dalam satu lembaga tidak ditemukan keterhubungan, sehingga tidak ada mekanisme check and balance internal, serta ekosistem pendukung MBG belum terbangun sistematis.
“Dari 40.000 sekian penyuplai SPPG hanya 1,54 persen penyuplai dari koperasi desa atau Badan Usaha Milik Desa. Dampaknya untuk menjadi pengungkit ekonomi di daerah itu sangat kecil sekali,”
kata Iman.



