Empat prajurit satuan Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Keempat pelaku ditempatkan di sel militer dengan penjagaan maksimal.
Keempat pelaku yakni inisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang merupakan prajurit matra Angkatan Udara (AU) dan Angakatan Laut (AL). Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,”
ujar Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Rabu, 1 April 2026.
Aulia mengatakan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sempat berupaya untuk meminta keterangan Andrie Yunus pada 19 Maret 2026. Namun pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) belum memberi izin karena kondisi Andrie belum stabil.
Rencananya TNI bakal meminta keterangan terhadap Andrie melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna membuat terang kasus yang dialaminya.
Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Sdr AY,”
kata dia.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus itu ke TNI. Hal itu disampaikan langsung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KontraS, TAUD, dan Komisi III DPR RI, Rabu, 31 Maret 2026.
Dengan demikian kasus itu bakal ditangani oleh Puspom TNI.
Wartawan Owrite.id telah berupaya untuk menghubungi Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Aulia mengenai penanganan lebih lanjut pasca kasus itu ditangani pihaknya melalui pesan singkat. Namun hingga saat ini pesan tersebut tak kunjung dibalas.
Pasca berkas perkara itu dilimpahkan ke TNI, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai ada kejanggalan administratif lantaran pelimpahan tersebut. Sebab, secara formal proses hukum oleh kepolisian masih berjalan. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen pemberitahuan penyidikan yang dikirim polisi kepada pihak kejaksaan pada pekan sebelumnya.
Selain itu, TAUD juga resmi menyampaikan permohonan perlindungan keamanan bagi sejumlah pihak yang insentif mengawal kasus Andrie.
Kami juga menyampaikan permohonan perlindungan sebagai pembela HAM untuk beberapa nama, akan disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM,”
ucap perwakilan TAUD Afif Abdul Qoyim.
TAUD pun mendesak Komnas HAM untuk memaksimalkan mandatnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yakni segera merampungkan dan memublikasikan hasil investigasi independen, agar publik dapat memahami konstruksi perkara ini secara utuh.




