Empat prajurit satuan Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Keempat pelaku ditempatkan di sel militer dengan penjagaan maksimal.
Keempat pelaku yakni inisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang merupakan prajurit matra Angkatan Udara (AU) dan Angakatan Laut (AL). Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,”
ujar Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Rabu, 1 April 2026.
Aulia mengatakan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sempat berupaya untuk meminta keterangan Andrie Yunus pada 19 Maret 2026. Namun pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) belum memberi izin karena kondisi Andrie belum stabil.






