Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian serius terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan sistem work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi penggunaan energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM), di tengah ketidakpastian akibat konflik di Timur Tengah.
Menurut Puan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengorbankan kualitas layanan publik yang menjadi tanggung jawab utama negara.
WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari tetap cepat atau tidaknya negara melayani rakyat,”
ujar Puan dalam keterangan resminya, Kamis 2 April 2026.
Kebijakan WFH ASN satu hari dalam sepekan merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang dirancang pemerintah.
Langkah ini juga disebut sebagai strategi adaptif berdasarkan pengalaman selama pandemi COVID-19.
Tujuan utamanya adalah mendorong sistem kerja berbasis digital serta meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan.
Namun, menurut Puan, indikator utama keberhasilan kebijakan ini sederhana: apakah pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Apakah pelayanan publik tetap berjalan dengan kecepatan yang sama ketika pola kerja birokrasi berubah,”
ujarnya.
Produktivitas Jadi Tolak Ukur Utama
Puan menegaskan bahwa masyarakat tidak peduli lokasi kerja ASN, melainkan hasil kerja yang dirasakan langsung. Kecepatan layanan, ketepatan waktu penyelesaian dokumen, hingga respons administrasi tetap menjadi ukuran utama.
Kepercayaan publik dibentuk bukan oleh perubahan aturannya, tetapi oleh apakah masyarakat tetap merasakan negara bekerja dengan ritme yang sama,”
sebut Puan.
Ia menilai, kebijakan ini bisa menjadi langkah modernisasi birokrasi jika mampu menggeser fokus dari kehadiran fisik ke kinerja yang terukur.
Agar implementasi berjalan efektif, Puan menekankan perlunya sistem pengawasan yang ketat. Ia mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap diiringi tanggung jawab tinggi dari setiap ASN.
Jangan sampai niat baik birokrasi yang adaptif justru menimbulkan dampak sampingan akibat keluwesan sistem bekerja yang diaplikasikan tanpa tanggung jawab,”
pesan Puan.
Selain itu, ia juga meminta adanya evaluasi berkala dengan indikator yang jelas untuk mengukur efektivitas kebijakan WFH ASN.
DPR Terapkan Efisiensi Energi Internal
Sebagai bentuk dukungan terhadap efisiensi energi, DPR RI juga telah menerapkan sejumlah kebijakan penghematan.
Langkah ini meliputi pengaturan penggunaan listrik, AC, lift, hingga air dan telepon di lingkungan parlemen.
Beberapa aturan yang diterapkan antara lain Penggunaan listrik maksimal hingga pukul 18.00, Operasional AC dan eskalator pukul 07.00–18.00, dan Pembatasan penggunaan perangkat elektronik yang tidak diperlukan.
Kami juga meminta agar penggunaan BBM dan perangkat lainnya untuk diatur lebih efisien,”
tegas Puan.
WFH untuk Swasta Bersifat Imbauan
Terkait sektor swasta, Puan menilai penerapan WFH sebaiknya diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mendorong efisiensi energi di tempat kerja.
Namun, ia mengingatkan bahwa hak pekerja tetap harus dipenuhi, termasuk gaji, cuti, dan kewajiban kerja selama menjalankan WFH.
Kita belajar dari saat pandemi COVID-19 di mana WFH bagi karyawan swasta untuk sektor sektor tertentu justru meningkatkan produktivitas. Namun perusahaan harus disiplin untuk tetap memberikan hak-hak karyawan, tanpa terkecuali,”
urainya.
Puan menegaskan bahwa kebijakan WFH, baik untuk ASN maupun sektor swasta, harus diimplementasikan secara terukur dan tidak menimbulkan masalah baru.
Menurutnya, fleksibilitas kerja akan mendapat legitimasi publik jika justru membuat pelayanan negara lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas.
Maka memang penting untuk memastikan bahwa kebijakan WFH di sektor swasta tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha dan masyarakat,”
tutup Puan.




