Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 27 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Sering Jadi Alat Kejahatan, Pakar Dorong Norma Pidana Penyalahgunaan Air Keras
Nasional

Sering Jadi Alat Kejahatan, Pakar Dorong Norma Pidana Penyalahgunaan Air Keras

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: April 6, 2026 5:02 pm
Adi Briantika
Dusep
Share
Ilustrasi Zat Kimia. (Sumber: Unsplash/Hans Reniers)
Ilustrasi Zat Kimia. (Sumber: Unsplash/Hans Reniers)
SHARE

Maraknya penggunaan air keras belakangan ini untuk menyerang individu, memicu sorotan tajam. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menganalisis soal penyalahgunaan zat kimia tersebut. 

Ada celah hukum terkait mobilitas bahan kimia berbahaya. Selama ini air keras beredar di pasaran karena fungsinya yang melekat sebagai bahan industri. 

Namun, peruntukannya kini bergeser dijadikan sebagai “senjata penyerang”. Kondisi ini sangat berbeda dengan kepemilikan senjata tajam. 

Air keras ini sebetulnya sama dengan senjata tajam, pisau, atau sejenisnya. Kalau senjata tajam bisa dirazia, kalau dibawa ke tempat umum maka bisa dipidana. Tapi air keras tidak ada ketentuan pidana,”

kata Sofian kepada owrite, Senin, 6 April 2026. 

Merespons fenomena pelaku kejahatan yang dengan mudah dan leluasa menyimpan air keras dalam wadah, kemudian membawanya ke manapun tanpa khawatir terkena razia, maka diperlukan intervensi negara untuk mengubah norma hukum pidana yang berlaku. 

Memang harus ada norma pidana yang melarang bahan yang bisa membahayakan orang lain di tempat publik. Bukan hanya senjata tajam, tapi juga benda (berwujud atau tak berwujud) yang dapat mencederai orang lain,”

ujar Sofian. 

Perihal instrumen hukum yang tepat untuk air keras ini, Sofian berpendapat tidak efektif bila regulasi setingkat Peraturan Menteri Perdagangan, misalnya, sebab tak punya kekuatan untuk memenjarakan pelaku. Di sisi lain, merevisi KUHP pun bakal memakan waktu panjang. 

Jika aturan setingkat Peraturan Menteri bahkan Peraturan Pemerintah, itu tidak bisa (berikan) sanksi pidana. Sanksi pidana hanya dalam undang-undang,”

ucap Sofian.

Lantas, jalan keluar yang realistis untuk saat ini ialah mengubah Undang-Undang Kesehatan. Revisi dapat memasukkan pasal-pasal yang mengikat rantai pasok dari hulu ke hilir. Bahkan kewajiban pencatatan bagi penjual hingga sanksi bagi pembeli yang menyalahgunakan air keras dapat diformulasikan dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut. 

Tentang tata kelola dan kewajiban penjual melaporkan, registrasi pembeli, itu lebih mudah dimasukkan agar sanksi pidana bisa diterapkan. Barang siapa membeli bahan berbahaya tanpa izin, kemudian digunakan untuk tindak pidana, maka ia dipidana,”

terang dia. 

Berikut adalah kasus-kasus air keras dijadikan senjata mematikan:

  1. Novel Baswedan, April 2017. Dampaknya kerusakan parah pada jaringan mata Novel, yang mengakibatkan kebutaan mata kirinya usai disiram air keras pada subuh hari;
  2. Abdul Latief, November 2021. Latief merupakan warga negara asing. Ia menyiram air keras kepada tubuh istrinya. Akibatnya sekujur tubuh korban melepuh, kemudian ia meninggal dalam perawatan di RSUD Cianjur;
  3. Aji, September 2024. Ia membuntuti korban yang merupakan atasannya, kemudian ia menyiram air keras sehingga korban mengalami luka bakar 90 persen dan kebutaan;
  4. Andrie Yunus, Maret 2026. Ia disiram air keras oleh pelaku yang diduga sebagai anggota BAIS TNI. Akibatnya ia mengalami luka bakar tingkat primer 20 persen;
  5. T, Maret 2026. Ia disiram air keras oleh orang suruhan mantan tetangganya. Akibatnya T mengalami luka bakar 30 persen.
Tag:Air KerasKejahatanpidanasenjatazat kimia
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Kalender Jawa Juni 2026: Lengkap dengan Weton, Pasaran, dan Tanggal Merah
By Ani Ratnasari
Kalender Jawa Juni 2026
1
DPR Semprot Roadmap AI Pemerintah: Besar di Wacana, Kosong di Pendanaan dan Strategi
By Amin Suciady
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
2
Geger 10 Raksasa Sawit Manipulasi Harga Ekspor: Wilmar dan Musim Mas Resmi Masuk Daftar Hitam
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
3
Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur ‘Cuan’ Ekspor CPO Wilmar
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
4
Akali Laporan Demi Wilmar Group, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Resmi Jadi Tersangka
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal (tengah) melihat seekor sapi bantuan kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto jenis simmental yang diterima Pemerintah Kota di Desa Ilie, Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Irwansyah Putra/wsj)
Nasional

Prabowo Pakai APBN Sebar 1.098 Sapi Kurban, Segini Anggaran yang Dihabiskan

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiontoro mengungkap anggaran pengadaan 1.098 sapi…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
8 jam lalu
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandara Orly, Paris, Republik Prancis, pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 waktu setempat (WS).
Nasional

Presiden Prabowo Bakal Lebaran Idul Adha di Prancis, Tak Lupa Sebar Sapi Monster di RI

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melaksanakan salat Idul Adha 1447 Hijriah di Prancis.…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Iren Natania
Adi Briantika
8 jam lalu
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan memeriksa kondisi kesehatan sapi kurban bantuan dari Presiden Prabowo Subianto di Desa Pule, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Prasetia Fauzani/agr)
Nasional

Iduladha 2026 Prabowo Sebar 1.098 Sapi Kurban Premium, Ini Jenis dan Beratnya

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiontoro mengatakan Presiden Prabowo Subianto membeli…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
8 jam lalu
Ketua Umum KASBI Unang Sunarno.
Nasional

DUO Maut UU Cipta Kerja dan RPP TNI, KASBI Khawatir Hak Buruh Makin Dikebiri

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengkritik meluasnya…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up