Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 30 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Sering Jadi Alat Kejahatan, Pakar Dorong Norma Pidana Penyalahgunaan Air Keras
Nasional

Sering Jadi Alat Kejahatan, Pakar Dorong Norma Pidana Penyalahgunaan Air Keras

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: April 6, 2026 5:02 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Ilustrasi Zat Kimia. (Sumber: Unsplash/Hans Reniers)
Ilustrasi Zat Kimia. (Sumber: Unsplash/Hans Reniers)
SHARE

Maraknya penggunaan air keras belakangan ini untuk menyerang individu, memicu sorotan tajam. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menganalisis soal penyalahgunaan zat kimia tersebut. 

Ada celah hukum terkait mobilitas bahan kimia berbahaya. Selama ini air keras beredar di pasaran karena fungsinya yang melekat sebagai bahan industri. 

Namun, peruntukannya kini bergeser dijadikan sebagai “senjata penyerang”. Kondisi ini sangat berbeda dengan kepemilikan senjata tajam. 

Air keras ini sebetulnya sama dengan senjata tajam, pisau, atau sejenisnya. Kalau senjata tajam bisa dirazia, kalau dibawa ke tempat umum maka bisa dipidana. Tapi air keras tidak ada ketentuan pidana,”

kata Sofian kepada owrite, Senin, 6 April 2026. 

Merespons fenomena pelaku kejahatan yang dengan mudah dan leluasa menyimpan air keras dalam wadah, kemudian membawanya ke manapun tanpa khawatir terkena razia, maka diperlukan intervensi negara untuk mengubah norma hukum pidana yang berlaku. 

Memang harus ada norma pidana yang melarang bahan yang bisa membahayakan orang lain di tempat publik. Bukan hanya senjata tajam, tapi juga benda (berwujud atau tak berwujud) yang dapat mencederai orang lain,”

ujar Sofian. 

Perihal instrumen hukum yang tepat untuk air keras ini, Sofian berpendapat tidak efektif bila regulasi setingkat Peraturan Menteri Perdagangan, misalnya, sebab tak punya kekuatan untuk memenjarakan pelaku. Di sisi lain, merevisi KUHP pun bakal memakan waktu panjang. 

Jika aturan setingkat Peraturan Menteri bahkan Peraturan Pemerintah, itu tidak bisa (berikan) sanksi pidana. Sanksi pidana hanya dalam undang-undang,”

ucap Sofian.

Lantas, jalan keluar yang realistis untuk saat ini ialah mengubah Undang-Undang Kesehatan. Revisi dapat memasukkan pasal-pasal yang mengikat rantai pasok dari hulu ke hilir. Bahkan kewajiban pencatatan bagi penjual hingga sanksi bagi pembeli yang menyalahgunakan air keras dapat diformulasikan dalam rancangan perubahan undang-undang tersebut. 

Tentang tata kelola dan kewajiban penjual melaporkan, registrasi pembeli, itu lebih mudah dimasukkan agar sanksi pidana bisa diterapkan. Barang siapa membeli bahan berbahaya tanpa izin, kemudian digunakan untuk tindak pidana, maka ia dipidana,”

terang dia. 

Berikut adalah kasus-kasus air keras dijadikan senjata mematikan:

  1. Novel Baswedan, April 2017. Dampaknya kerusakan parah pada jaringan mata Novel, yang mengakibatkan kebutaan mata kirinya usai disiram air keras pada subuh hari;
  2. Abdul Latief, November 2021. Latief merupakan warga negara asing. Ia menyiram air keras kepada tubuh istrinya. Akibatnya sekujur tubuh korban melepuh, kemudian ia meninggal dalam perawatan di RSUD Cianjur;
  3. Aji, September 2024. Ia membuntuti korban yang merupakan atasannya, kemudian ia menyiram air keras sehingga korban mengalami luka bakar 90 persen dan kebutaan;
  4. Andrie Yunus, Maret 2026. Ia disiram air keras oleh pelaku yang diduga sebagai anggota BAIS TNI. Akibatnya ia mengalami luka bakar tingkat primer 20 persen;
  5. T, Maret 2026. Ia disiram air keras oleh orang suruhan mantan tetangganya. Akibatnya T mengalami luka bakar 30 persen.
Tag:Air KerasKejahatanpidanasenjatazat kimia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA
By Hardani Triyoga
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
1
Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Sebenarnya
By Rahmat Baihaqi
Aksi demo ricuh di sekitar DPR, Jakarta.
2
Gempa Susulan Flores NTT Tembus 9.278 Kali, BMKG Mulai Petakan Wilayah Rawan
By Dusep Malik
Update gempa susulan di Flores NTT. (Sumber: BMKG)
3
Siap-Siap! Tak Hanya BBM, Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil DTSEN
By Natania Longdong
Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg di Lumajang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Irfan Sumanjaya/wsj)
4
Oktober Batas Akhir! Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Tapi Ada Syaratnya
By Natania Longdong
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Kantor Kemenko Keuangan (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
5

BERITA LAINNYA

Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
Nasional

Muktamar NU Bikin Aturan Baru, Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait posisi Rais Aam…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
2 jam lalu
Aksi demo ricuh di sekitar DPR, Jakarta.
Nasional

Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Sebenarnya

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengakui kehadiran Ketua Umumnya Rosario de…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
Nasional

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
6 jam lalu
Sejumlah pekerja berada di area ruang produksi yang sudah berhenti operasionalnya selama satu bulan di pabrik PT Victory Apparel Indonesia di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara Foto/Makna Zaezar/nz)
Nasional

Soal RUU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Tuntut Pesangon Tak Dipotong dan Outsourcing Dibatasi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan memperketat…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up