Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait wacana pemotongan gaji menteri. Rencana pemotongan ini muncul akibat perang yang terjadi antara Amerika Serikat (AS)-Israel vs Iran.
Purbaya mengatakan, pemerintah sudah melakukan pembicaraan terkait rencana pemotongan gaji, namun keputusan itu belum final.
Ada pembicaraan seperti itu tapi keputusan terakhirnya masih belum clear ya,”
ujar Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 9 April 2026.
Purbaya tidak mempermasalahkan bila ada pemotongan gaji menteri. Ia berkelakar, dirinya merupakan menteri yang memiliki banyak uang.
Kalau DPR saya nggak tau, kalau menteri sih enggak apa-apa. Kita lihat kebijakan presiden seperti apa. Nggak papa (gaji saya dipotong), kan banyak duitnya,”
jelasnya.
Purbaya memperkirakan, besaran gaji menteri yang akan dipotong mencapai 25 persen. Namun, besaran nilai tersebut masih merupakan asumsi pribadinya.
Kayaknya 25 persen deh. Belum-belum (ada pembicaraan), katanya nebak saya kira-kira 25 persen,”
tuturnya.
Adapun ketentuan mengenai gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Menurut aturan tersebut, gaji pokok yang diterima menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Seorang menteri juga berhak atas tunjangan jabatan, yang mana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, menteri menerima tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.
Menteri negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00,”
tulis Pasal 1 Ayat (2).
Artinya bila ditotal, seorang menteri akan mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulannya. Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan lainnya hingga dan operasional yang diterima.


