Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / PPh Final 0,5 Persen Kini Dibatasi, HIPMI Beberkan Dampak Beratnya ke Dunia Usaha
Ekonomi Bisnis

PPh Final 0,5 Persen Kini Dibatasi, HIPMI Beberkan Dampak Beratnya ke Dunia Usaha

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Juni 2, 2026 5:14 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
gambar ilustrasi pajak
gambar ilustrasi pajak. (foto: pixa bay)
SHARE

Pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Melalui ketentuan baru ini, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) tidak lagi dapat menikmati fasilitas tersebut untuk periode pemanfaatan baru.

Daftar isi Konten
  • HIPMI Ungkap Dampak bagi Dunia Usaha
  • HIPMI Minta Ada Kompensasi bagi UMKM
  • Pemerintah Beri Masa Transisi

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, mengatakan perubahan aturan ini berpotensi membuat pelaku usaha menghadapi beban administrasi dan perpajakan lebih cepat.

Pasalnya, selama ini banyak pelaku usaha memilih badan usaha berbentuk CV maupun PT untuk memenuhi kebutuhan profesionalisme serta mempermudah kerja sama dengan perbankan, investor, maupun mitra bisnis.

Selama ini banyak pelaku usaha yang memilih bentuk badan usaha CV maupun PT karena tuntutan profesionalisme, kebutuhan kerja sama dengan perbankan, investor, maupun mitra bisnis. Dengan perubahan aturan ini, pelaku usaha yang baru naik kelas dan mulai bertransformasi menjadi badan usaha formal justru berpotensi menghadapi kenaikan beban administrasi dan perpajakan lebih cepat,”

ujar Anggawira saat dihubungi Owrite.id, Selasa, 2 Juni 2026.
Baca juga:
TNI 'Tongkrongin' Wajib Pajak, DPR Wanti-wanti Keterlibatan Aparat Jangan Bikin… Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto angkat bicara soal kebijakan Direktorat…
Kredit Perbankan Melonjak di Kuartal II-2026, Tapi Bank Tak Lagi… Survei Perbankan Bank Indonesia (BI) melaporkan penyaluran kredit baru pada kuartal II-2026…
DJP Mulai Sisir Wajib Pajak Baru, Data Rekening hingga Kendaraan… Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik wajib pajak baru atau wajib…
  • TNI 'Tongkrongin' Wajib Pajak, DPR Wanti-wanti Keterlibatan Aparat Jangan Bikin Rakyat Takut
  • Kredit Perbankan Melonjak di Kuartal II-2026, Tapi Bank Tak Lagi Semudah Dulu…
  • DJP Mulai Sisir Wajib Pajak Baru, Data Rekening hingga Kendaraan Jadi Target

Adapun kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

HIPMI Ungkap Dampak bagi Dunia Usaha

Anggawira membeberkan sejumlah dampak yang berpotensi dirasakan dunia usaha akibat revisi aturan tersebut. Pertama, meningkatnya biaya kepatuhan (compliance cost) bagi pelaku usaha yang sedang berkembang.

Mereka harus menyesuaikan sistem pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih kompleks dibandingkan skema PPh Final,”

jelasnya.

Kedua, berkurangnya insentif bagi UMKM yang sedang melakukan legalisasi dan penguatan status usaha. Padahal, selama ini pemerintah mendorong pelaku usaha untuk naik kelas dari usaha perorangan menjadi badan usaha yang lebih profesional.

Ketiga, sebagian UMKM berpotensi menunda ekspansi bisnis karena meningkatnya beban usaha.

Potensi tertundanya ekspansi usaha bagi sebagian UMKM yang margin keuntungannya masih tipis, terutama di sektor perdagangan, manufaktur kecil, dan kuliner yang saat ini juga menghadapi kenaikan biaya bahan baku serta tekanan daya beli masyarakat,”

ujarnya.

Meski demikian, HIPMI memahami tujuan pemerintah melakukan penyesuaian aturan tersebut agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)
Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)

HIPMI Minta Ada Kompensasi bagi UMKM

Anggawira meminta pemerintah memastikan pelaku UMKM yang tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final tetap mendapatkan dukungan agar proses pengembangan usaha tidak terhambat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa UMKM yang tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final mendapatkan kompensasi berupa kemudahan akses pembiayaan, pendampingan pembukuan, digitalisasi perpajakan, serta insentif investasi dan pengembangan usaha,”

imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Fasilitas tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Dengan perubahan ini, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi masuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas PPh Final UMKM untuk periode baru.

Pemerintah Beri Masa Transisi

Meski melakukan perubahan kriteria penerima fasilitas, pemerintah tidak langsung menghentikan pemberian insentif bagi wajib pajak yang telah memanfaatkannya berdasarkan aturan lama.

Pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang masih berada dalam periode pemanfaatan fasilitas sesuai ketentuan sebelumnya.

Baca juga:
Kehadiran KDMP Jangan Jadi Ancaman, APINDO: Masa 'Warung Lawan Warung’? Ketua Komite Pengembangan Kewirausahaan, UKM, dan Ekonomi Inklusif DPN APINDO Lishia Erza…
Bukan Cuma Sekadar Hiburan! Piala Dunia 2026 Disebut Jadi Mesin… Perhelatan Piala Dunia 2026 dinilai bukan hanya menghadirkan hiburan bagi pecinta sepak…
Mulai 1 Agustus, Biaya Pendaftaran Merek Naik 55,6 Persen Jadi… Pemerintah menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek,…
  • Kehadiran KDMP Jangan Jadi Ancaman, APINDO: Masa 'Warung Lawan Warung’?
  • Bukan Cuma Sekadar Hiburan! Piala Dunia 2026 Disebut Jadi Mesin Penggerak Ekonomi…
  • Mulai 1 Agustus, Biaya Pendaftaran Merek Naik 55,6 Persen Jadi Rp2,8 Juta
Tag:Dunia usahaHIPMIPajakPengusahaPPh Final UMKMUMKM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Diduga Keponakan Hotman Paris Loncat dari Lantai 46 dan Teka-Teki Pemakaman Malam Hari
By Rahmat Baihaqi
Sebuah bangunan bertingkat di perkotaan.
1
Fakta Baru Kematian Pengacara yang Diduga Ponakan Hotman Paris, Polisi Beberkan Kronologinya
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
2
Mbappe Boyong Sepatu Emas, Rodri Bola Emas: Cek Daftar Lengkap Penghargaan Piala Dunia 2026!
By Hadi Febriansyah
Daftar peraih penghargaan Piala Dunia 2026.
3
Argentina Kena Kutukan 64 Tahun: Bikin Rekor Ngenes Tanpa Shot on Target di Final Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Kemenangan Timnas Spanyol atas Argentina dalam final Piala Dunia 2026.
4
Gerindra Semprot Hotman Paris, Minta Jangan Seret Nama Prabowo di Kasus Febrie
By Rika Pangesti
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
5

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta. (Sumber: YouTube BPMI)
Ekonomi Bisnis

Target Hapus Kemiskinan Ekstrem di RI, Prabowo Andalkan PKH hingga Subsidi Energi

Presiden Prabowo Subianto membeberkan jurus yang ditempuh pemerintah dalam menuntaskan kemiskinan di…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
8 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin 20 Juli 2026. (sumber: Youtube/Sekretariat Presiden)
Ekonomi Bisnis

Berkali-kali Diramal Kolaps, Prabowo Sebut Ekonomi Indonesia Justru Kian Perkasa

Presiden Prabowo Subianto membantah dengan tegas adanya prediksi yang menyebut Indonesia akan…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
9 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta. (Sumber: YouTube BPMI)
Ekonomi Bisnis

Prabowo Klaim Berhasil Atasi 110 Masalah dalam 18 Bulan: Kita Rendah Hati, Ojo Dumeh

Presiden Prabowo Subianto mengklaim telah menyelesaikan lebih dari 100 persoalan nasional sejak…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
10 jam lalu
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
Ekonomi Bisnis

Rupiah Melemah ke Rp17.948 per Dolar AS, IHSG Malah Menguat 0,91 Persen

Nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup tak sejalan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up