Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

PPh Final 0,5 Persen Kini Dibatasi, HIPMI Beberkan Dampak Beratnya ke Dunia Usaha

perubahan aturan ini berpotensi membuat pelaku usaha menghadapi beban administrasi dan perpajakan lebih cepat.

gambar ilustrasi pajak
gambar ilustrasi pajak. (foto: pixa bay)

Pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Melalui ketentuan baru ini, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) tidak lagi dapat menikmati fasilitas tersebut untuk periode pemanfaatan baru.

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, mengatakan perubahan aturan ini berpotensi membuat pelaku usaha menghadapi beban administrasi dan perpajakan lebih cepat.

Pasalnya, selama ini banyak pelaku usaha memilih badan usaha berbentuk CV maupun PT untuk memenuhi kebutuhan profesionalisme serta mempermudah kerja sama dengan perbankan, investor, maupun mitra bisnis.

Iklan

Selama ini banyak pelaku usaha yang memilih bentuk badan usaha CV maupun PT karena tuntutan profesionalisme, kebutuhan kerja sama dengan perbankan, investor, maupun mitra bisnis. Dengan perubahan aturan ini, pelaku usaha yang baru naik kelas dan mulai bertransformasi menjadi badan usaha formal justru berpotensi menghadapi kenaikan beban administrasi dan perpajakan lebih cepat,”

ujar Anggawira saat dihubungi Owrite.id, Selasa, 2 Juni 2026.

Adapun kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

HIPMI Ungkap Dampak bagi Dunia Usaha

Anggawira membeberkan sejumlah dampak yang berpotensi dirasakan dunia usaha akibat revisi aturan tersebut. Pertama, meningkatnya biaya kepatuhan (compliance cost) bagi pelaku usaha yang sedang berkembang.

Mereka harus menyesuaikan sistem pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih kompleks dibandingkan skema PPh Final,”

jelasnya.

Kedua, berkurangnya insentif bagi UMKM yang sedang melakukan legalisasi dan penguatan status usaha. Padahal, selama ini pemerintah mendorong pelaku usaha untuk naik kelas dari usaha perorangan menjadi badan usaha yang lebih profesional.

Ketiga, sebagian UMKM berpotensi menunda ekspansi bisnis karena meningkatnya beban usaha.

Potensi tertundanya ekspansi usaha bagi sebagian UMKM yang margin keuntungannya masih tipis, terutama di sektor perdagangan, manufaktur kecil, dan kuliner yang saat ini juga menghadapi kenaikan biaya bahan baku serta tekanan daya beli masyarakat,”

ujarnya.

Meski demikian, HIPMI memahami tujuan pemerintah melakukan penyesuaian aturan tersebut agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)
Ilustrasi UMKM Coffee Shop. (Sumber: Unsplash/Nafinia Putra)

HIPMI Minta Ada Kompensasi bagi UMKM

Anggawira meminta pemerintah memastikan pelaku UMKM yang tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final tetap mendapatkan dukungan agar proses pengembangan usaha tidak terhambat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa UMKM yang tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final mendapatkan kompensasi berupa kemudahan akses pembiayaan, pendampingan pembukuan, digitalisasi perpajakan, serta insentif investasi dan pengembangan usaha,”

imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Fasilitas tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Dengan perubahan ini, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi masuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas PPh Final UMKM untuk periode baru.

Pemerintah Beri Masa Transisi

Meski melakukan perubahan kriteria penerima fasilitas, pemerintah tidak langsung menghentikan pemberian insentif bagi wajib pajak yang telah memanfaatkannya berdasarkan aturan lama.

Pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang masih berada dalam periode pemanfaatan fasilitas sesuai ketentuan sebelumnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.