Tren perjanjian pranikah di Indonesia kini semakin diminati, khususnya di kalangan milenial dan Gen Z.
Dokumen yang dulu dianggap tabu ini mulai dipahami sebagai langkah preventif untuk mengatur keuangan dan melindungi kepentingan masing-masing pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Dilansir dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, perjanjian ini merupakan kesepakatan tertulis yang dapat dibuat sebelum atau saat pernikahan untuk mengatur hak dan kewajiban, terutama terkait harta dan utang.
Dalam hukum Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memperbolehkan pasangan membuat perjanjian tertulis atas persetujuan bersama sebelum atau selama perkawinan berlangsung.
Namun, bagaimana cara membuat perjanjian pranikah yang benar dan tidak menimbulkan konflik? Berikut panduan praktis yang bisa jadi acuan calon pengantin.
- Mulai dari Komunikasi Terbuka dengan Pasangan
Langkah awal dalam membuat perjanjian pranikah yang sehat adalah membicarakannya diwaktu yang tepat. Hindari membahas topik ini saat sedang stres mempersiapkan pernikahan. Sebaiknya, pembahasan dilakukan dalam suasana santai agar kedua pihak merasa nyaman dan tidak tertekan. Penting untuk menegaskan bahwa perjanjian ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan upaya perlindungan bersama agar hubungan tetap stabil, termasuk dalam hal finansial. - Inventarisasi Aset dan Utang Secara Jujur
Transparansi menjadi kunci utama dalam menyusun perjanjian pranikah yang sehat. Calon pasangan perlu mencatat seluruh aset, harta bawaan, hingga utang yang dimiliki sebelum menikah. Langkah ini penting untuk menentukan mana yang akan menjadi harta pribadi dan mana yang akan dikelola bersama setelah pernikahan. Tanpa adanya perjanjian, hukum di Indonesia mengatur bahwa harta yang diperoleh setelah menikah akan dihitung sebagai harta bersama. Karena itu, kejelasan sejak awal akan membantu menghindari potensi konflik di kemudian hari. - Gunakan Jasa Notaris untuk Legalitas
Agar memiliki kekuatan hukum, perjanjian pranikah wajib dibuat dalam bentuk akta notaris. Notaris akan membantu merumuskan isi perjanjian agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, notaris juga memastikan bahwa isi perjanjian tidak melanggar hak asasi, norma kesusilaan, maupun ketertiban umum. - Lakukan Pencatatan Resmi
Banyak pasangan yang sudah membuat perjanjian, tetapi lupa pada tahapan penting ini. Perjanjian pranikah perlu dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim atau Dinas Catatan Sipil bagi non-Muslim. Pencatatan ini penting agar perjanjian memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Tanpa pencatatan resmi, perjanjian berpotensi tidak diakui dalam urusan hukum tertentu, seperti dengan pihak bank atau lembaga keuangan. - Bisa Dibuat Setelah Menikah
Jika belum sempat membuatnya sebelum menikah, pasangan tidak perlu khawatir. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian juga dapat dibuat setelah menikah atau dikenal sebagai postnuptial agreement. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk tetap mengatur keuangan rumah tangga secara profesional meski sudah resmi menjadi suami istri.
Perjanjian pranikah kini bukan lagi hal yang tabu, melainkan bagian dari perencanaan pernikahan yang matang.
Dengan pengaturan yang jelas sejak awal, pasangan dapat menghindari konflik finansial yang kerap menjadi pemicu masalah dalam rumah tangga.
Menurut PTA Pekanbaru, perjanjian ini juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi kedua pihak jika terjadi kondisi yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau persoalan utang.
Dengan demikian, perjanjian pranikah menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara cinta dan stabilitas finansial.
Laporan dibuat oleh:
Ani Ratnasari

