Dalam acara “Sebelum Pengamat Ditertipkan”, Saiful Mujani, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri lembaga riset, adalah orang terakhir yang memberikan pendapat sebelum acara rampung.
Ia berpendapat, konsolidasi kekuatan massa untuk menjatuhkan Presiden Prabowo dapat saja dilakukan pada era saat ini. Alasannya, karena upaya tersebut berpotensi menjadi satu-satunya alternatif lantaran jalur pemakzulan (impeachment) melalui parlemen dinilai tidak bisa diharapkan.
Sepekan kemudian, beredar di media sosial ihwal omongan Saiful. Hal tersebut menuai polemik. Kepada owrite, Selasa, 7 April 2026, Saiful menjelaskan maksud pernyataannya dalam acara yang digelar pada 31 Maret 2026 di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur.
Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,”
ujar dia.
Ranah politiknya dalam acara itu, terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo. Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi.
Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik. Partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak, antara lain ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut menyumbang partai atau calon, aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase dan lain-lain yang dilakukan secara damai.
Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi. Sikap dan tindakan politik itu bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi (UUD). Ia masuk dalam wilayah kebebasan berbicara. Sikap yang saya nyatakan secara verbal adalah wujud kebebasan berekspresi atau berpendapat di muka orang banyak adalah bagian dari kebebasan untuk berkumpul yang juga dijamin UUD,”
terang dia.
Apakah sikap politik itu makar? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar berarti makar dijamin oleh UUD. Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik bukanlah makar yang secara legal dilarang,”
lanjut Saiful.
Alasan ia mengeluarkan pernyataan tersebut, karena pada acara itu dia membuat kesimpulan atas beberapa pakar yang berbicara sebelumnya. Hampir rata-rata pakar memberikan pandangan evaluatif terhadap kinerja Presiden Prabowo selama ini.
Mereka secara khusus memberikan tekanan pada pernyataan presiden, bahwa ia akan menertibkan pengamat atas dasar informasi dari intelijen. Presiden juga menuduh pengamat tak suka pemerintah berhasil, pengamat dibiayai asing dan tidak patriotis.
Pernyataan Prabowo bakal menertibkan para pengamat yang dinilai tidak patriotis itu, lanjut Saiful, merupakan bagian dari banyak pernyataan Prabowo lainnya sejak ia jadi presiden yang dinilai tidak presidensial.
Seorang presiden yang presidensial bagi saya adalah presiden yang inklusif, menerima keragaman aspirasi dan kepentingan dalam sebuah republik, bersikap dan bertindak beyond partisan politics. Ada pihak yang kritis, bahkan bersikap dan bertindak sebagai oposisi yang harus dilindungi sebagai bagian sah dari republik. Bukan dicemooh, bukan diancam, apalagi dihilangkan,”
ucap Saiful.
Narasi Perlawanan
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari buka suara terkait pernyataan Saiful Mujani perihal potensi pemakzulan Presiden Prabowo melalui jalur non-parlementer.
Dia berkata, wacana penjatuhan presiden di luar mekanisme pemilu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi, serta berpotensi menimbulkan instabilitas politik nasional. Sistem demokrasi Indonesia mengatur tegas mekanisme pergantian presiden melalui pemilu terjadwal.
Yang beliau sampaikan itu tidak sesuai dengan konstitusi, karena konstitusi Indonesia sudah mengatur bahwa pergantian presiden itu melalui pemilu, dan jadwal pemilu berikutnya tahun 2029. Artinya yang disampaikan oleh Pak Saiful itu adalah sesuatu yang inkonstitusional,”
ujar Qodari dalam keterangan tertulis yang diterima owrite, Rabu, 8 April 2026.
Dia menyayangkan pernyataan Saiful lantaran pergantian presiden atau kepemimpinan nasional tanpa melalui mekanisme konstitusi seperti pemilu berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik dan kekacauan dalam negeri.
Sekalipun ada mekanisme tertentu di luar jalur pemilu, belum tentu mekanisme tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak karena perbedaan pandangan dan kepentingan politik.
Misalnya ada suatu mekanisme, belum tentu mekanisme itu diterima oleh semua, masing-masing punya argumentasi. Jadi, pergantian presiden tanpa melalui jalur pemilu itu sesuatu yang sangat berbahaya, akan timbul instabilitas politik, kekacauan politik, bahkan konflik sosial yang justru berakibat pada mundurnya situasi dan kondisi bangsa, terutama dari segi ekonomi,”
terang Qodari.
Perihal konteks situasi global yang dinamis saat ini, Qodari menekankan pentingnya menjaga persatuan nasional serta menghindari narasi yang memicu instabilitas politik.
Selain menyoroti aspek konstitusional, Qodari juga menyampaikan keprihatinannya terhadap pernyataan Saiful, karena latar belakang Saiful sebagai akademisi yang selama ini dikenal mendorong konsolidasi demokrasi.
Dalam berbagai buah pikir Saiful, selama ini menekankan demokrasi akan terkonsolidasi Jika masyarakat dan elite politik sepakat menjadikan pemilu sebagai satu-satunya mekanisme pergantian kepemimpinan.
Dalam tulisan-tulisannya itu menunjukkan demokrasi terkonsolidasi apabila masyarakat dan elite politik menyetujui mekanisme pemilu, menyetujui demokrasi alias democracy is the only game in town. Jadi, Pak Saiful melawan apa yang selama ini dia canangkan, dia tulis atau dia percayai,”
ujar Qodari.
Pemakzulan termaktub dalam Pasal 7A UUD 1945 amendemen ketiga—meski pasal itu tidak eksplisit menulis “makzul”, melainkan “diberhentikan”.
Pasal tersebut menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara, proses pemberhentian pun memiliki syarat pembuktian hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kuorum mayoritas parlemen. Adanya pasal ini membuat presiden tak lagi dapat digulingkan murni, karena alasan politik layaknya era sebelum amendemen.
Syarat pembuktian hukum di MK dan kuorum mayoritas di parlemen inilah yang oleh Saiful Mujani dinilai sebagai kebuntuan sistemik, mengingat kuatnya cengkeraman koalisi penguasa di Senayan saat ini.

