Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura merespons polemik Saiful Mujani yang berkaitan dengan pemakzulan presiden melalui jalur ekstra parlementer.
Dia menilai, pernyataan Saiful merupakan pandangan politik dan kritik akademis yang lumrah diutarakan ketika sistem pemerintahan tidak berjalan optimal, bukan merupakan bentuk permufakatan jahat.
Saya melihat beliau berandai-andai, dalam rangka menyampaikan kritik terhadap presiden. Kalau saya mengatakan ‘Presiden tidak baik, akan layak dijatuhkan’, ya, silakan didebat. Jangan kemudian mengatakan bahwa saya mengajak makar,”
kata Charles kepada owrite, Kamis, 9 April 2026.
Tudingan makar tidak mungkin disampaikan di ruang publik sebagai sebuah diskursus. Apalagi “diumumkan” di hadapan orang banyak. Kemudian perihal jalur formal pemakzulan–yang terdapat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945), konstitusi mendesain sistem presidensial dengan masa jabatan tetap (fixed term).
Presiden tidak bisa dijatuhkan hanya karena alasan politik, namun harus terbukti melanggar hukum. Namun, persoalan muncul ketika syarat hukum berbenturan dengan kondisi nyata dalam parlemen, sehingga Saiful berpendapat jalur non parlementer yang bisa dilakukan oleh rakyat.
Karena dia (Saiful) melihat desain check and balances yang dibuat di dalam konstitusi ternyata tidak bisa bergerak, tidak bisa bekerja karena ada konfigurasi politik yang mempengaruhinya, yakni partai pemerintah sangat dominan sehingga mekanisme itu tidak berjalan,”
terang Charles.
Bila publik menilai sistem formal tak bisa diandalkan, maka wajar jika jalur kekuatan massa menjadi pilihan alternatif. Charles pun mengkritisi tradisi politik Indonesia yang gagal membangun kultur oposisi yang sehat. Idealnya, sistem presidensial bisa seimbang jika kekuatan partai dalam pemerintahan dan di luar pemerintahan (oposisi) turut berimbang.
Komposisi antara partai pemerintah dengan partai oposisi memang tidak berimbang, sehingga harapan check and balances itu menjadi buntu. Itu memang kutukan yang Indonesia terima, dalam konteks sistem multipartai,”
ujar dia.
Charles membandingkan kondisi saat ini dengan era rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika SBY menjadi presiden, dia memiliki konfigurasi politik yang lebih sehat dan dinamis, lantaran kekuatan penyeimbang (oposisi) masih ada.
Tradisi itu dirusak dalam pemerintahan selanjutnya, yaitu ketika pemerintah “memborong” semua partai masuk ke dalam jajaran kabinet.
Kemudian, Charles mengingatkan para elite politik supaya tidak salah kaprah menerjemahkan konsep penguatan tata negara.
Narasi-narasi yang memperkuat sistem presidensial dengan memperkuat presiden, itu salah menurut saya. Memperkuat sistem presidensial adalah memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan terhadap presiden, bukan memperkuat kekuasaan presiden,”
ujar Charles.
Mula Polemik
Dalam acara “Sebelum Pengamat Ditertipkan”, Saiful Mujani, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri lembaga riset, adalah orang terakhir yang memberikan pendapat sebelum acara rampung.
Ia berpendapat konsolidasi kekuatan massa untuk menjatuhkan Presiden Prabowo dapat saja dilakukan pada era saat ini. Alasannya, karena upaya tersebut berpotensi menjadi satu-satunya alternatif lantaran jalur pemakzulan (impeachment) melalui parlemen dinilai tidak bisa diharapkan.
Sepekan kemudian, beredar di media sosial ihwal omongan Saiful. Hal tersebut menuai polemik. Kepada owrite, Selasa, 7 April 2026, Saiful menjelaskan maksud pernyataannya dalam acara yang digelar pada 31 Maret 2026 di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur.
Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,”
ujar Saiful.
Ranah politiknya, terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo. Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi.
Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik. Partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak, antara lain ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut menyumbang partai atau calon, aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase dan lain-lain yang dilakukan secara damai.
Sikap dan tindakan politik itu bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi (UUD). Ia masuk dalam wilayah kebebasan berbicara. Sikap yang saya nyatakan secara verbal adalah wujud kebebasan berekspresi atau berpendapat di muka orang banyak adalah bagian dari kebebasan untuk berkumpul yang juga dijamin UUD,”
terang Saiful.

