Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Girlie Ginting menyorot mandeknya riset pemanfaatan ganja untuk medis di Indonesia.
Ada potensi keengganan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional, untuk melakukan penelitian hal tersebut. Bukan karena masalah birokrasi semata, tapi ada stigma institusi terhadap narkotika Golongan I.
Polemik ganja medis berakar pada kontradiksi dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini.
Pasal 7 (UU Narkotika) menyebutkan bahwa narkotika bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi Pasal 8 membantah kalau narkotika Golongan I tidak boleh digunakan untuk pelayanan kesehatan,”
kata Girlie kepada Owrite.id, Kamis, 9 April 2026.
ICJR merekomendasikan semua golongan narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sepanjang itu semua bermanfaat. Hal tersebut, lanjut Girlie, sejalan dengan negara lain yang mengecualikan ganja dari pelarangan total demi kepentingan medis.
ICJR pernah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi perihal pelegalan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan, namun hakim menolak lantaran ketidaksiapan negara. Mahkamah pun memberikan amanat agar pemerintah segera meneliti ganja medis, tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari putusan tersebut.
Secara tidak langsung, Kementerian Kesehatan dan/atau BNN membangkang atas putusan pengadilan. Bahkan Kementerian Kesehatan tak pernah mengumumkan kepada publik alasan hambatan dalam penelitian. Sebaliknya, BNN mengatakan ganja tidak ada manfaatnya begitu.
Kalau kami memandangnya, (mereka) lebih dulu, resisten karena ganja dalam kacamata mereka berstigma barang berbahaya dan,”
ujar Girlie.
Usul Parlemen
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan belum ada riset komprehensif ihwal ganja medis yang seharusnya dilakukan pemerintah, khususnya oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam forum yang membahas masukan terhadap RUU Narkotika dan Psikotropika tersebut, Hinca berpendapat pemerintah belum menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi soal penelitian ganja medis.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk melakukan riset ganja medis, tetapi sampai hari ini belum pernah dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Kami tunggu hasil riset itu, karena ini menjadi soal penting dalam pembahasan RUU,”
kata Hinca, Selasa, 7 April 2026.
Ia mengingatkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sangat diperlukan dalam merumuskan regulasi narkotika. Tanpa riset yang kuat, negara berisiko mengambil keputusan yang tidak proporsional secara kesehatan maupun penegakan hukum.
Hinca juga membandingkan dampak sejumlah jenis narkotika terhadap tindak kriminal. Ia menyinggung penyalahgunaan sabu, kerap berkorelasi dengan peningkatan tindakan kriminal, sementara ganja dinilai memiliki karakteristik berbeda yang perlu diteliti lebih mendalam.
Selain itu, ia melontarkan gagasan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis di Indonesia. Ia menegaskan yang dilarang adalah peredaran gelap, sehingga negara dapat mempertimbangkan skema peredaran legal yang diawasi ketat untuk kepentingan riset dan medis.



