Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 27 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / KEK Ganja Medis Bukan Hal Mustahil, Tapi Negara Wajib Lakukan Ini Soal Narkotika
Nasional

KEK Ganja Medis Bukan Hal Mustahil, Tapi Negara Wajib Lakukan Ini Soal Narkotika

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: April 10, 2026 5:21 pm
Adi Briantika
Dusep
Share
Kebon Ganja Medis. (Sumber: Unsplash/Joel Arbaje)
Kebon Ganja Medis. (Sumber: Unsplash/Joel Arbaje)
SHARE

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Girlie Ginting merespons wacana anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan ihwal pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis.

Gagasan KEK ganja medis bukan hal mustahil di Indonesia, namun harus ada syarat mutlak yang mesti dipenuhi yakni pengawasan total. 

Kuncinya adalah negara harus punya kontrol terhadap peredaran ganja tersebut. Bisa mengawasi agar tidak disalahgunakan,”

kata Girlie kepada Owrite.id, Kamis, 9 April 2026. 

Girlie merujuk kepada beberapa negara yang telah menerapkan mekanisme serupa. Di negara-negara tersebut, pemerintah menyediakan fasilitas atau kawasan khusus bagi penggunaan narkotika medis. Semua wajib diatur dengan regulasi ketat, agar ganja medis tak dibiarkan beredar bebas. 

Berapa banyak (peredaran), berapa banyak ganja yang bisa dikonsumsi itu diawasi dan dicatat (oleh pemerintah). Orang yang memberikan pun adalah yang tersertifikasi oleh negara. Semua pemanfaatan dan penggunaan benar-benar dikontrol oleh negara, mulai dari tempatnya, siapa yang memberikan, berapa banyak per hari,”

jelas dia. 

Selain wacana KEK, ICJR juga menyorot perihal nasib pasien dan keluarganya yang membutuhkan ganja untuk pengobatan resmi. Apalagi kini ada kekosongan hukum soal ganja medis, maka penegak hukum tak punya ruang diskresi selama Pasal 8 UU Narkotika masih melarang penggunaan narkotika Golongan I demi pelayanan kesehatan. 

Bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika tidak mengakomodasi pemanfaatan ganja medis, maka kriminalisasi rakyat karena alasan kesehatan bakal terus berulang. 

Misalnya kasus Fidelis Reynhart yang dipenjara lantaran meracik ekstrak ganja sebagai obat untuk istrinya yang sakit; kasus Musa, seorang anak penderita cerebral palsy yang meninggal akibat tidak pernah mendapatkan akses minyak Cannabidiol. 

(Kriminalisasi tersebut) akan tetap sampai pemerintah memperbaiki kebijakan. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Narkotika saat ini sudah jelas, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, IPTEK. Sebenarnya itu sudah cukup,”

tutur Girlie. 

Usul Parlemen 

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan belum ada riset komprehensif ihwal ganja medis yang seharusnya dilakukan pemerintah, khususnya oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam forum yang membahas masukan terhadap RUU Narkotika dan Psikotropika tersebut, Hinca berpendapat pemerintah belum menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi soal penelitian ganja medis. 

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuknya melakukan riset ganja medis, tetapi sampai hari ini belum pernah dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Kami tunggu hasil riset itu, karena ini penting dalam pembahasan RUU,”

kata Hinca, Selasa, 7 April 2026. 

Ia mengingatkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sangat diperlukan dalam merumuskan regulasi narkotika. Tanpa riset yang kuat, negara berisiko mengambil keputusan yang tidak proporsional secara kesehatan maupun penegakan hukum.

Hinca juga membandingkan dampak sejumlah jenis narkotika terhadap tindak kriminal. Ia menyinggung penyalahgunaan sabu, kerap berkorelasi dengan peningkatan tindakan kriminal, sementara ganja dinilai memiliki karakteristik berbeda yang perlu diteliti lebih mendalam. 

Selain itu, ia melontarkan gagasan pembentukan KEK untuk ganja medis di Indonesia. Ia menegaskan yang dilarang adalah peredaran gelap, sehingga negara dapat mempertimbangkan skema peredaran legal yang diawasi ketat untuk kepentingan riset dan medis.

Tag:DPRGanjaKEKKEK Ganja MedisnarkotikaRUU
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 27 Mei 2026 Didominasi Cerah Berawan
By Ivan
Ilustrasi Berawan
1
Rupiah ‘Berkurban’ Jadi Paling Loyo Se-ASEAN, Tembus Rp17.834 per Dolar
By Anisa Aulia
Ilustrasi Uang Rupiah. (Sumber: Dok. BI)
2
Kalender Jawa Juni 2026: Lengkap dengan Weton, Pasaran, dan Tanggal Merah
By Ani Ratnasari
Kalender Jawa Juni 2026
3
Geger 10 Raksasa Sawit Manipulasi Harga Ekspor: Wilmar dan Musim Mas Resmi Masuk Daftar Hitam
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
4
Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur ‘Cuan’ Ekspor CPO Wilmar
By Rahmat
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Nasional

DPR Semprot Roadmap AI Pemerintah: Besar di Wacana, Kosong di Pendanaan dan Strategi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengkritik peta jalan kecerdasan…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
10 menit lalu
Warga bersama anak menggunakan lampu penerangan tradisional saat terjadi pemadaman listrik di Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (23/5/2026).
Nasional

Blackout Swarnadwipa: Catatan Merah PLN dan Urgensi Penguatan Backbone Kelistrikan

Blackout massal yang melanda sebagian Sumatra menjadi catatan bagi ketahanan sistem kelistrikan…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Iren Natania
Adi Briantika
31 menit lalu
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal (tengah) melihat seekor sapi bantuan kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto jenis simmental yang diterima Pemerintah Kota di Desa Ilie, Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Irwansyah Putra/wsj)
Nasional

Prabowo Pakai APBN Sebar 1.098 Sapi Kurban, Segini Anggaran yang Dihabiskan

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiontoro mengungkap anggaran pengadaan 1.098 sapi…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
14 jam lalu
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandara Orly, Paris, Republik Prancis, pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 waktu setempat (WS).
Nasional

Presiden Prabowo Bakal Lebaran Idul Adha di Prancis, Tak Lupa Sebar Sapi Monster di RI

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melaksanakan salat Idul Adha 1447 Hijriah di Prancis.…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Iren Natania
Adi Briantika
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up