Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Girlie Ginting merespons wacana anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan ihwal pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis.
Gagasan KEK ganja medis bukan hal mustahil di Indonesia, namun harus ada syarat mutlak yang mesti dipenuhi yakni pengawasan total.
Kuncinya adalah negara harus punya kontrol terhadap peredaran ganja tersebut. Bisa mengawasi agar tidak disalahgunakan,”
kata Girlie kepada Owrite.id, Kamis, 9 April 2026.
Girlie merujuk kepada beberapa negara yang telah menerapkan mekanisme serupa. Di negara-negara tersebut, pemerintah menyediakan fasilitas atau kawasan khusus bagi penggunaan narkotika medis. Semua wajib diatur dengan regulasi ketat, agar ganja medis tak dibiarkan beredar bebas.
Berapa banyak (peredaran), berapa banyak ganja yang bisa dikonsumsi itu diawasi dan dicatat (oleh pemerintah). Orang yang memberikan pun adalah yang tersertifikasi oleh negara. Semua pemanfaatan dan penggunaan benar-benar dikontrol oleh negara, mulai dari tempatnya, siapa yang memberikan, berapa banyak per hari,”
jelas dia.
Selain wacana KEK, ICJR juga menyorot perihal nasib pasien dan keluarganya yang membutuhkan ganja untuk pengobatan resmi. Apalagi kini ada kekosongan hukum soal ganja medis, maka penegak hukum tak punya ruang diskresi selama Pasal 8 UU Narkotika masih melarang penggunaan narkotika Golongan I demi pelayanan kesehatan.
Bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika tidak mengakomodasi pemanfaatan ganja medis, maka kriminalisasi rakyat karena alasan kesehatan bakal terus berulang.
Misalnya kasus Fidelis Reynhart yang dipenjara lantaran meracik ekstrak ganja sebagai obat untuk istrinya yang sakit; kasus Musa, seorang anak penderita cerebral palsy yang meninggal akibat tidak pernah mendapatkan akses minyak Cannabidiol.
(Kriminalisasi tersebut) akan tetap sampai pemerintah memperbaiki kebijakan. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Narkotika saat ini sudah jelas, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, IPTEK. Sebenarnya itu sudah cukup,”
tutur Girlie.
Usul Parlemen
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan belum ada riset komprehensif ihwal ganja medis yang seharusnya dilakukan pemerintah, khususnya oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam forum yang membahas masukan terhadap RUU Narkotika dan Psikotropika tersebut, Hinca berpendapat pemerintah belum menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi soal penelitian ganja medis.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuknya melakukan riset ganja medis, tetapi sampai hari ini belum pernah dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Kami tunggu hasil riset itu, karena ini penting dalam pembahasan RUU,”
kata Hinca, Selasa, 7 April 2026.
Ia mengingatkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sangat diperlukan dalam merumuskan regulasi narkotika. Tanpa riset yang kuat, negara berisiko mengambil keputusan yang tidak proporsional secara kesehatan maupun penegakan hukum.
Hinca juga membandingkan dampak sejumlah jenis narkotika terhadap tindak kriminal. Ia menyinggung penyalahgunaan sabu, kerap berkorelasi dengan peningkatan tindakan kriminal, sementara ganja dinilai memiliki karakteristik berbeda yang perlu diteliti lebih mendalam.
Selain itu, ia melontarkan gagasan pembentukan KEK untuk ganja medis di Indonesia. Ia menegaskan yang dilarang adalah peredaran gelap, sehingga negara dapat mempertimbangkan skema peredaran legal yang diawasi ketat untuk kepentingan riset dan medis.



