Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang menganggu kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Hal itu disampaikan Prabowo saat penyerahankan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di kompleks Kejagung, Jumat, 10 April 2026.
Prabowo menyatakannya, pihak yang menghambat kinerja Satgas PKH dalam menjaga kekayaan negara sama halnya dengan mengganggu kebijakan pemerintah.
Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia,”
tegas Prabowo.
Presiden Prabowo mengatakan, Satgas PKH merupakan hasil dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025, yang dibentuk pada Januari 2025, karena banyak kekayaan negara yang dirampok.
Prabowo juga tidak segan-segan akan menggunakan kuasaannya dalam hal menegakkan hukum.
Percayalah saya akan menggunakan semua kewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia,”
tantang Prabowo.
Kepala Negara kemudian memerintahkan Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk tidak ragu-ragu menjerat pihak yang terlibat penyelundupan aset negara.
Gunakan segala kewenangan yang ada pada anda untuk menegakkan hukum. Semua lembaga di setiap tingkatan harus bekerja sama untuk penegakan hukum,”
ujarnya.
Ia juga memerintahkan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk tidak ragu melakukan menegakkan hukum.
Sebab menurutnya instrumen hukum yang ada saat ini untuk menjaga kekayaan bangsa dan begara.
Jaksa Agung tegakkan hukum, dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,”
perintahnya.


