Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kepada Puspom TNI. Maka harus ada pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas perkara ini.
Sementara di sisi lain, publik dan korban khawatir bahwa instansi militer tidak memproses perkara ini secara transparan. Ada pula pandangan bahwa TNI hanya akan memproses 4 pelaku lapangan, dan tidak memproses pihak pemberi perintah dan merencanakan atau atasan dari para pelaku lapangan tersebut.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan ada tiga alasan pembentukan TGPF.
Pertama, penyelidikan dan penyidikan oleh TNI semata-mata atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus akan rendah legitimasinya di mata publik. Sebab ruang untuk publik terbatas untuk bisa mengetahui proses dan perkembangan penyidikan. Karena proses penegakan hukum di internal TNI terkesan sangat tertutup,”
kata Amiruddin, dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
Kedua, Amiruddin menegaskan ada faktor trauma masa lalu. Di masa lalu banyak peristiwa pelanggaran hukum dan HAM yang diperiksa oleh TNI hampir-hampir tidak ada kejelasan ujungnya. Bahkan kasusnya bisa menguap begitu saja.
Ketiga, penyelidikan dan penyidikan oleh TNI akan bermasalah jika dilihat dari KUHAP yang baru. Karena KUHAP Militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 normanya sudah tertinggal jauh dari KUHAP yang sekarang berlaku, terutama terhadap perlakukan kepada saksi dan korban.
Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, Menko KumHAM Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk TGPF atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus. TGPF bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI,”
terang Amiruddin.
TGPF juga bisa menjaga, supaya proses hukum tidak berhenti hanya pada 4 pelaku orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI.
Penolakan Peradilan Militer
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam penanganan kasus penyiraman air keras ini.
Dalam pertemuan tersebut TAUD merespons perkembangan kasus perihal penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan sebagian berkas penyelidikan kepada Pusat Polisi Militer TNI.
Kami diinformasikan pihak Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Andrie Yunus kepada Puspom TNI. Pelimpahan ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia,”
ucap Afif Abdul Qoyim, salah perwakilan TAUD, di kantor Komnas HAM, Selasa, 31 Maret.
Ada kejanggalan administratif lantaran pelimpahan tersebut. Sebab, secara formal proses hukum oleh kepolisian masih berjalan. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen pemberitahuan penyidikan yang dikirim polisi kepada pihak kejaksaan pada pekan sebelumnya.
Andrie Yunus diserang pada 12 Maret 2026, sekira pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I. Tiba-tiba dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie.
Akibatnya korban mengalami 20 persen luka bakar dan hingga hari ini masih dalam perawatan intensif dari tim medis RSCM Jakarta.

