Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, pelaku penusukan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kini menjadi penghuni rutan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku, HR (28) dan FU (36), ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara, Senin, 20 April 2026 kemarin.
Sudah ditetapkan tersangka,”
ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dikonfirmasi, Selasa, 21 April 2026.
Terhadap mereka, polisi menjerat dengan Pasal 459 juncto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 juncto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kronologi Penusukan
Insiden tersebut bermula saat Nus Kei keluar dari Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 11.25 WIT pada 19 April, 2026. Korban baru saja tiba dari Jakarta.
Tiba-tiba korban ditikam oleh orang tidak dikenal menggunakan sebilah pisau. Terduga Pelaku langsung melarikan diri usai kejadian,”
ucap Rositah.
Meski sudah mendapat perawatan di RS Karel Sadsuitubun, nyawa korban tidak terselamatkan akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Sat Reskrim Polres Malra.
2 jam pasca kejadian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,”
ujarnya.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku melakukan penusukan dengan dalih balas dendam. Namun demikian, Rositah tidak menjelaskan lebih jauh perkenalan antara pelaku dengan korban.
Kepolisian mengimbau, agar simpatisan Nus Kei menahan diri serta tidak memperkeruh suasana dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Jangan ada aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi. Saat ini situasi di Maluku Tenggara aman dan kondusif,”
tegas Rositah.


