Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas proses penerbitan izin di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 17 April 2026.
Mengutip dari situs Kejaksaan Agung, Sabtu, 17 April 2026, ketiga tersangka itu berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim, dan N selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melakukan penyelidikan, yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku mengalami hambatan meski telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo menjelaskan, bahwa tim bergerak senyap untuk mengumpulkan data dan keterangan. Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sejak tanggal 14 April, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan secara maraton, baik di kantor Dinas ESDM Jawa Timur maupun di sejumlah rumah pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami juga mengamankan beberapa pihak untuk dimintai keterangan serta menyita berbagai dokumen penting,”
kata Aspidus Kejati Jatim, Wagiyo.
Aspidsus menjelaskan, bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan usai perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hasilnya, tim menemukan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dalam proses penerbitan izin, khususnya di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan uang, meskipun seluruh persyaratan telah lengkap.
Sebaliknya, bagi pemohon yang bersedia memberikan sejumlah uang, proses perizinan dapat dipercepat.
Adapun besaran pungutan ‘uang haram’ yang terungkap bervariasi, seperti percepatan izin sektor pertambangan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, pengajuan izin baru pertambangan Rp50 juta – Rp200 juta, serta pengajuan izin pengusahaan air tanah atau SIPA dengan tarif antara Rp5 juta – Rp20 juta.
Praktik ‘busuk’ ini bertentangan dengan mekanisme resmi yang seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penyidik juga menduga praktik ‘kotor’ tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan pola yang terstruktur. Kemudian, uang hasil pungutan liar tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dibagi-bagikan di antara pihak-pihak yang terlibat, mulai dari level pelaksana hingga pimpinan.
Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, Aspidsus Wagiyo mengungkapkan baha penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang bernilai signifikan. Salah satu bukti yang disita adalah uang tunai yang diduga milik ketiga tersangka.
Dari Tersangka AM, penyidik menyita uang senilai Rp494 juta, Tersangka OS sekitar Rp1,64 miliar, dan Tersangka H Rp229 juta.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp2,36 miliar, yang terdiri dari uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dan saldo rekening sekitar Rp465 juta. Selain itu, sejumlah dokumen penting terkait proses perizinan juga turut disita dan saat ini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidik juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan upaya penyamaran aliran dana.
Ketiga tersangka pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.


