Robohnya bangunan musala di Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, masih menyisakan duka yang sangat mendalam.
Ambruknya bangunan tersebut diduga karena perizinan yang masih sangat minim.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengatakan dari 42.433 pondok pesantren yang ada di Indonesia, hanya 50 yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Di seluruh Indonesia Raya hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum,” ujar Dody dikutip Senin (6/10/2025).
Adapun PBG merupakan izin bangunan yang menggantikan IMB berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 16/2021.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perlu ada ketentuan terkait standar bangunan agar peristiwa gedung ambruk di Pesantren Al Khoziny tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Terkait standar bangunan, itu akan kita bahas bersama dengan para Kyai, Gus, dan stakeholders pesantren,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar dalam keterangannya.
Thobib mengatakan, kejadian di Pesantren Al Khoziny menjadi pelajaran bagi semua pihak agar diambil hikmah sekaligus disusun upaya perbaikan dan pencegahan.
“Kemenag berkepentingan melakukan perbaikan ke depan bersama pesantren untuk menjaga dan memastikan seluruh gedung bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi santri. Ini akan kami diskusikan bersama pimpinan pesantren, terkait prosedur pembangunan,” imbuhnya.


