Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri menetapkan adik Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla, Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Barat 2008-2018.
Halim Kalla merupakan Presdir PT BRN ditetapkan sebagai tersangka bersama Fahmi Mochtar (FM) Dirut PLN 2008-2009, RR Dirut PT BRN, dan HYL Direktur PT Praba.
Kakortastipikor Mabes Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan akibat dari korupsi tersebut, menyebabkan pembangunan itu mengalami mangkrak dan negara mengalami kerugian mencapai Rp1,350 triliun.
“Akibat dari pekerjaan itu pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total oleh BPK. Kemudian untuk kerugian keuangan negara sekitar 62.410.523 USD dan Rp323.199.898.518,-.” ujar Cahyono saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/10/2025).
Sementara itu, Direktur Penindakan Tipikor Mabes Polri Birgjen Pol Totok Suharyanto juga menjelaskan Kronologi Kasus yang terjadi pada 2008, dimana PT PLN mengadakan lelang untuk proyek pembangunan PLTU output kapasitas 2×50 Megawatt di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Hanya saja pada saat pelaksanaan lelang tersebut diduga telah terjadi kongkalikong terlebih dahulu dengan sengaja memenangkan pihak swasta yang sudah disepakati.
“Tersangka FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU Kalimantan Barat,” ujarnya.
Lanjut Totok, dalam pelaksanaan lelang diketahui bahwa Panitia Pengadaan atas arahan Direktur Utama PLN, tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSU BRN Alton UGSC, meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi.
Selain itu diduga kuat perusahaan Alton UGSC tidak tergabung dalam KSU yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN, ungkapnya.
Totok melanjutkan PT BRN justru mengalihkan seluruh pekerjaannya itu ke PT Praba dengan imbalan fee.
Proyek PLTU itu juga semestinya rampung pada 2012 namun baru 52 pekerjaan yang baru diselesaikan. Meski telah dilakukan beberapa kali kesepakatan sebanyak 10 kali, proyek itu ternyata sudah tidak dikerjakan lagi sejak 2016.
“Fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen,” pungkas Totok.
Perbuatan para tersangka, disangkakan dengan pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 perubahan kemudian dirubah Undang-Undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.



