Di titik ini saja perbatasan sudah selesai sebenarnya, bahwa mereka tidak sesuai dengan tata cara yang semestinya harus mereka lakukan,”
ujar Feri kepada owrite.
Selain itu, pencalonan hakim konstitusi juga harus menampung aspirasi publik. Namun Feri melihat tidak ada pengumuman ke publik, sehingga publik tidak diberi kesempatan untuk memberikan gambaran track record yang publik pahami ke DPR.
Sebagaimana proses pemilihan hakim-hakim konstitusi sebelumnya, sebelum era pergantian Pak Aswanto Kepada Pak Guntur Hamzah, karena itu awal mula seleksi dengan calon tunggal. Sejak itu, menurut saya seluruh proses seleksi hakim konstitusi bermasalah,”
jelas Feri.
Belum lagi kalau kita bicara soal pendekatan dengan konsep DPR. Menurut Pasal 24 Undang-Undang Dasar adalah lembaga yang mengajukan jadi hakim konstitusi diajukan oleh DPR, Presiden, dan Makhamah Agung. Jadi kalau hakim konstitusi terdiri dari DPR, Presiden, dan Makhamah Agung itu logis, tapi ini diajukan oleh DPR prosesnya seleksi, kan aneh,”
tambahnya.
Menurut Feri, jika kemudian DPR menempatkan orang-orangnya sendiri sementara tugas MK mau mengoreksi Undang-Undang, maka hal tersebut menjadi sangat aneh dan menimbulkan banyak pertanyaan.
Masa yang membuat Undang-Undang jadi hakim sendiri untuk mengoreksi Undang-Undang?”
tandasnya.