Artis Ammar Zoni lagi-lagi terlibat tindak pidana narkoba. Kali ini dia menjadi pengendali narkoba di dalam Rutan Salemba, dengan memanfaatkan sebuah aplikasi di handphone.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan Ammar Zoni berkomunikasi dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dari luar rutan.
“Tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” ujar Fatah melalui keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Fatah menyebut, Ammar Zoni mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari orang misterius. Mereka bertransaksi melalui aplikasi tersebut dan serah terimanya dilakukan langsung di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih.
“Tersangka MAA Alias AZ mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba, kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan,” jelas Fatah.
“Tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ, diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” kata Fatah menambahkan.
Setelah gerak gerik mereka dicurigai, petugas rutan langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan Ammar Zoni dan tersangka lainnya. Didapati narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi.
Atas kasus tersebut, pihak rutan menyerahkan Ammar Zoni berserta barang bukti ke Polsek Cempaka Putih dan kembali ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM dan MR.
Mereka terancam melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2)Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tambahnya.

