Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI Jakarta memastikan berbagai insentif bagi pengguna kendaraan listrik tetap diberlakukan.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang telah maupun berencana beralih ke kendaraan listrik. Beberapa insentif utama yang diberikan meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap di wilayah ibu kota.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, insentif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik yang lebih kuat dan berkelanjutan. Langkah tersebut juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mengurangi emisi karbon dan mendorong transportasi yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Kendaraan Listrik Bebas Pajak
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, yang menegaskan bahwa kebijakan bebas ganjil genap tetap berlaku khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan mobilitas sekaligus menjadi daya tarik tambahan bagi masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong menggunakan kendaraan rendah emisi. Selain memberikan manfaat ekonomi melalui pengurangan biaya pajak, kebijakan ini juga menjadi langkah konkret dalam menciptakan kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.


