Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pungutan pajak pedagang online atau e-commerce akan ditunda hingga ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 6 persen.
Purbaya mengatakan, saat ini pemerintah fokus pemulihkan ekonomi, sehingga penerapan pajak e-commerce sebesar 0,5 persen bergantung pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
“Kan saya bilang, akan kita jalankan kalau ekonominya sudah recover, tapi belum pulih sepenuhnya kan. Kalau ekonominya tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ujar Purbaya di Jakarta International Convention Center (JICC), dikutip Jumat (10/10/2025).
Saat dikonfirmasi, apakah penerapan pajak e-commerce akan diterapkan pada Februari 2026, Purbaya secara tegas membantah hal tersebut.
“(Pajak e-commerce berlaku Februari) enggak, saya kan menterinya,” tegasnya.
Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 tumbuh sebesar 5,12 persen secara year on year (yoy), atau lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,05 persen. Sedangkan pada kuartal I-2025, ekonomi Indonesia tumbuh di angka 4,87 persen yoy.
Kena Pajak 0,5 persen
Sementara itu pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pungutan pajak e-commerce.
Kebijakan ini sudah ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.
Pada pasal 8 ayat (1) PMK tersebut dijelaskan, pelaku usaha akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari jumlah omzet bruto tahunan yang diperoleh.
Dalam hal ini, pungutan akan berlaku untuk pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

