Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah melakukan upaya penyitaan senilai Rp2,3 triliun di seluruh kasus rasuah yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Meski demikian, angka itu masih belum menyentuh prestasinya di tahun 2024 sekitar Rp2,9 triliun.
Sebagai informasi saja ya, untuk tahun ini itu sudah, yang kami sita (bagian asset recovery) itu sudah pada angka Rp 2,3 triliun dari seluruh perkara di tahun 2025. Kalau tahun 2024-nya sekitar Rp 2,9 triliunan seperti itu,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Asep menyebut angka tersebut merupakan nilai asset yang nantinya bakal dikembalikan ke negara, yang saat ini perkaranya ditangani KPK.
Hanya saja, KPK belum bisa menyampaikan lebih detail lagi angka tepatnya. Sebab masih ada beberapa perkara lain yang sedang diusut jelang akhir tahun 2025.
Nanti untuk tahun-tahun sebelumnya, 2020, 2021, 2022, 2023 dan sampai dengan tahun 2025, berapa jumlah nilai yang disita oleh penyidik, nanti bisa ditanyakan sama Mas Jubir (Budi Prasetyo),” tuturnya.
Di pertengahan tahun 2025, KPK melaporkan telah mengembalikan uang negara hasil penanganan kasus rasuah senilai Rp1,85 triliun. Angka itu berdasarkan asset recovery dari tahun 2022 hingga 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan pengembalian uang negara berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) maupun hasil dari pelaksanaan hibah serta penetapan status penggunaan (PSP) dari barang rampasan KPK.
Diperkirakan total dana yang diserap KPK di tiga tahun terakhir sebanyak Rp3,91 triliun untuk negara.
Budi merinci pada 2022 realisasi anggaran KPK mencapai 96,98 persen, yaitu Rp 1,26 triliun dari pagu Rp 1,30 triliun. Tahun 2023 mencapai 99,23 persen, yaitu Rp 1,30 triliun dari pagu Rp 1,31 triliun. Dan 2024 mencapai 98,29 persen, yaitu Rp 1,35 triliun dari pagu Rp 1,37 triliun.
Kemudian pada tahun berjalan ini, per Juni 2025, KPK telah menyerap 59,5 persen anggaran dari pagu efektif Rp 1,17 triliun, yaitu sebesar Rp 736,3 miliar,” ucap Budi.
Sedangkan realisasi nilai pemulihan keuangan negaranya mencapai Rp 452,88 miliar, yang terdiri atas PNBP sebesar Rp 402,61 miliar, dan realisasi hibah/PSP sebesar Rp 50,26 miliar,” tambahnya.


