Saksi yang sudah diperiksa dua orang. (Mereka adalah) warga sekitar yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut,”
ujar Budi.
Terkait identifikasi pelaku, khususnya pelat nomor sepeda motor yang digunakan oleh dua orang tak dikenal tersebut, kepolisian saat ini tengah mengumpulkan dan mendalami rekaman kamera pengawas di sepanjang jalur pelarian pelaku.
Budi menegaskan proses identifikasi visual tersebut merupakan bagian integral dari metode investigasi ilmiah yang sedang berjalan.
Insiden bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 24 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.
Ujian Indonesia
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan. Sondang Frishka menyoroti posisi strategis Indonesia di kancah internasional.
Ia menyebut kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan HAM di Tanah Air.
Indonesia yang pada tahun 2026 ini terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB memiliki kewajiban untuk memimpin kepatuhan negara anggota PBB terhadap prinsip-prinsip HAM.
Kewajiban itu terutama harus dibuktikan dengan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam negeri, dan dalam hal ini kasus penyerangan berupa penganiayaan fisik terhadap salah seorang pembela HAM di Indonesia,”
ucap Sondang.
Negara wajib melindungi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Deklarasi PBB tentang Pembela HAM Tahun 1998.