Pemerintah akan segera melaksanakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk golongan tertentu. Pemutihan ini ditargetkan berjalan pada akhir 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai rapat terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,”
Cak Imin dikutip, Rabu (5/11/1015).
Untuk itu, Cak Imin meminta kepada para peserta BPJS Kesehatan melakukan registrasi ulang, yang akan segera dibuka dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan agar status kepesertaan kembali aktif.
Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,”
Cak Imin.
Cak Imin mengatakan, tanggungan tunggakan utang tersebut nantinya otomatis akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal ini negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan ikut menanggung.
Ya otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,”
Cak Imin, APBN Siapkan Rp20 Triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, sudah menyiapkan anggaran untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS. Anggaran yang disiapkan senilai Rp20 triliun.
Purbaya mengatakan, disiapkan anggaran itu sesuai dengan janji dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikannya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta.
Tadi minta dianggarkan berapa, Rp20 triliun katanya sesuai dengan janji presiden Itu sudah dianggarkan katanya,”
Purbaya, Rabu (22/10/2025).
Purbaya menekankan, meski anggaran tersebut sudah disiapkan. BPJS Kesehatan diminta untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen, salah satunya merevisi aturan yang tidak lagi relevan.
Kita minta BPJS juga memperbaiki manajemennya lah, harus ada perbaikan juga sedikit di sana. Misalnya mereka sudah mengungkapkan ada banyak program-program mungkin dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan masyarakat membeli alat-alat yang kemahalan dan kebanyakan,”
Purbaya.
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Dapat Pemutihan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, terdapat kriteria peserta yang mendapat pemutihan iuran, yakni peserta masuk ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan merupakan orang miskin.
Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang memang miskin atau tidak mampu kayak gitu,”
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti .
Adapun terkait besaran iuran peserta yang akan dihapus, Ali mengatakan bahwa belum ada keputusan final. Tetapi, ia menetapkan tunggakan yang akan dihapuskan maksimal 24 bulan.
Nah itu 24 bulan itu. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,”
Ali Ghufron Mukti.



