Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketiga tersangka dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025, pukul 10.00 WIB.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, pada Rabu (12/11).
Benar, surat panggilan sudah dikirim oleh penyidik kepada para pihak yang bersangkutan untuk hadir pada Kamis, 13 November 2025 pukul 10.00 WIB,”
Budi Hermanto kepada Owrite.id.
Selain Roy Suryo, dua nama lain yang turut dipanggil adalah Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dan Tifauziah Tyassuma (TT).
Ketiganya termasuk dalam klaster kedua dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam kasus ini.
Iya, selain Pak Roy Suryo, ada juga Pak Rismon dan Bu Tifauziah yang dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka,”
Budi.
Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A, Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Klaster kedua mencakup tiga nama besar: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauziah Tyassuma (TT).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta beberapa pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari beredarnya tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah palsu. Tuduhan tersebut sempat ramai di media sosial dan menuai kontroversi publik.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyebaran informasi tidak benar yang merugikan nama baik Presiden RI ke-7 itu.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dijadwalkan menjadi bagian dari proses pendalaman kasus.
Setelah pemeriksaan, penyidik akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) ketiganya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa tokoh nasional dan mencerminkan penerapan tegas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam menangani penyebaran hoaks di dunia digital.


