Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Namun, anggaran itu dipastikan bukan untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan tambahan anggaran itu digunakan untuk keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“(Rp20 triliun), untuk sustainabilitas program ini,”
Ghufron di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Sedangkan untuk pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan kata Gufron, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Dalam hal ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM).
“Nanti kita tunggu dari pemerintahan, mungkin Perpres atau dari Kemenko PM gitu ya,”
Ghufron.
Gufron menjelaskan, pemutihan tunggakan iuran ini ditujukan kepada peserta golongan tidak mampu membayar.
Pemutihan ini adalah untuk mereka-mereka yang tidak mampu, yang selama ini kesulitan untuk kemudian dia bisa akses. Jadi negara hadir bisa membantu,”
Ghufron.
Tunggakan Iuran Rp10 Triliun
Di samping itu, Ghufron mengatakan total iuran peserta yang menunggak mencapai Rp10 triliun, dengan jumlah peserta sebanyak 23 juta. Nantinya, pemutihan ditujukan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.
Terdapat kriteria peserta yang mendapat pemutihan iuran, yakni peserta masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan merupakan orang miskin.
Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang memang miskin atau tidak mampu kayak gitu,”
Ghufron.
Pemutihan Dimulai Akhir Tahun
Untuk waktu pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar sudah angkat suara.
Pria yang kerap disapa Cak Imin ini menambahkan, bahwa pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan akan berjalan pada akhir 2025.
Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,”
Cak Imin.
Maka dari itu, Cak Imin meminta kepada para peserta BPJS Kesehatan melakukan registrasi ulang. Registrasi ini akan segera dibuka pemerintah dalam waktu dekat, dengan tujuan agar status kepesertaan kembali aktif.
Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,”
Cak Imin.
Pemerintah Diminta Hati-hati
Lembaga legislatif RI pun turut merespons rencana pemutihan iuran peserta BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan agar pelaksanaan pemutihan tunggakan dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran.
Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Tetapi, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran,”
katanya.
Dia menegaskan, keberhasilan program ini bergantung pada validitas data peserta. Menurutnya, verifikasi dan sinkronisasi antara data BPJS Kesehatan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data kependudukan di daerah harus menjadi langkah utama sebelum kebijakan dijalankan.
Verifikasi dan sinkronisasi data mutlak dilakukan agar kebijakan ini tidak salah sasaran. DPR akan ikut mengawasi agar penghapusan tunggakan benar-benar berbasis data dan bukan pendekatan administratif semata,”
katanya.
Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan, agar pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, tidak disalah artikan sebagai pemutihan menyeluruh bagi seluruh penunggak iuran.
Harus ada mekanisme yang memastikan hanya peserta yang masuk kategori miskin dan rentan ekonomi yang menerima manfaat,”
tuturnya.



